Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Rabu, 7 Juni 2023 - 18:27 WIB

Polda Jatim Berhasil Menangkap Hacker Asal Lumajang Peretas Website Pemkab Malang

SURABAYA – Unit II Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Direskrimsus) Polda Jatim kembali berhasil mengungkap peretasan website dan mengamankan satu orang tersangka asal Lumajang Jawa Timur.

Adapun website yang berhasil diretas oleh tersangka berinisial AR (21) ini adalah milik Pemkab Malang.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat menggelar pers rilis di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (5/6).

“Hasil dari patroli siber yang digencarkan oleh Unit II Subdit V Direskrimsus Polda Jatim menemukan bahwa website milik Pemkab Malang telah diretas oleh seseorang,” ujar Kombes Pol Dirmanto.

Baca juga  Rutin Sosialisasikan larangan karhutla Ini Tujuan Satpolair Polres Pulpis

Sementara itu Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Arman mengungkapkan modus tersangka AR (21) sama dengan pelaku lain yang juga sudah ditangkap sebelumnya oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.

“Modus sama dengan hacker sebelumnya, yaitu tersangka ingin menguasai website milik pemerintah tersebut,” ujar AKBP Arman.

Setelah dikuasai lanjut AKBP Arman sesuai pengakuan tersangka website tersebut dijual.

“Website yang sudah berhasil ia retas dijual seharga 1,5 dolar hingga 2 dolar,” ujar AKBP Arman.

Selain itu tersangka juga mengaku bahwa peretasan ia lakukan juga untuk menunjukan eksistensi di kalangan komunitasnya.

“Selain menjual ada motif lain yaitu untuk menunjukan eksistensi di kalangan hacker,” terang AKBP Arman.

Baca juga  Danramil 06/Sruweng Hadiri Apel Gelar Kesiapan Linmas Dalam Rangka Pengamanan Pemilu

Adapun website yang diretas oleh tersangka AR (21) antara lain milik Bappeda, BPBD, dan Litbang Kabupaten Malang.

Kini tersangka, akan dijerat Pasal 32 ayat (1) joucto Pasal 48 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (2) Joucto Pasla 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah dalam menjadi Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.

“Ancaman hukumannya 8 tahun penjara,”pungkas AKBP Arman.anil

Share :

Baca Juga

Artikel

Polda Jatim Gelar Kejurprov Bola Voli U-19 di Jember

Artikel

Anggota Satpolairud Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng Sasar Masyarakat Pesisir

Artikel

One Day Adventure Trail: Jelajah Alam Barabai Siap Semarakkan Peringatan HUT TNI ke-79

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Wilayah dan Pantau Lokasi Rawan Laka Lantas

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas dan mendukung Program pemerintah terkait ketahanan pangan

Artikel

Dukung MTQ Ke XI Kec. Sejangkung Anggota Koramil 1208-02/Sejangkung Bersama Warga Gotong Royong Laksanakan Persiapan

BERITA UTAMA

Babinsa Jawai Selatan Hadiri Musrenbang RKP Desa TA 2024.

BERITA UTAMA

Komsos Koramil 15/Klirong Bersama Dengan Masyarakat