Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Jumat, 9 Juni 2023 - 00:15 WIB

Polresta Banyuwangi Berhasil Hentikan Drama Pelarian Pembobol ATM Kurang Dari 24 Jam

BANYUWANGI – Hanya butuh waktu kurang dari 24 jam, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pembobolan ATM Bank Mandiri di Indomaret Lateng, Banyuwangi, yang terjadi pada Senin (5/5/2023) pukul 02.00.

Berkat kerjasama yang apik antara Satreskrim Polresta Banyuwangi, Polres Blitar dan anggota Resmob Polda DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), dua orang terduga pelaku berhasil dilumpuhkan pada Selasa (6/6/2023) pukul 04.00.

Kedua pelaku berinisial AM (41) asal Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan IR (32) asal Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Pelarian keduanya berhasil dihentikan di Kabupaten Kota Yogyakarta, Provinsi DIY.

Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa memaparkan, berdasarkan kasus kejadian pembobolan mesin ATM Bank Mandiri di Indomaret Lateng, Banyuwangi, Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan.

“Aksi pembobolan yang terjadi pada Senin (5/6/2023) pukul 02.00 itu, menekan kerugian mencapai Rp 152,5 juta dengan rincian uang tunai senilai Rp 62,5 juta dan kerusakan mesin mencapai Rp 80 juta,” sebut Kapolresta.

Baca juga  Dansatgas Yonif 611/Awang Long, Satgas Siap Dukung Pemenuhan Air Bersih Bagi Masyarakat Terpencil

Kombes Pol Deddy menjelaskan, berdasarkan kejadian itu, tim IT Polresta Banyuwangi berhasil melakikan analisa. Sehingga berhasil terpantau melakukan pelarian ke Provinsi DIY.

“Makanya, proses penangkapan dilakukan kerjasama dengan Polres Blitar dan Polda DIY,” kata Kapolresta Banyuwangi.

Kombes Pol Deddy menjelaskan, jika proses identifikasi yang dilakukan tim IT memang cukup canggih. Dengan memadukan kejadian sebelumnya yang terjadi pada 11 Maret 2023 lalu di Kabupaten Blitar.

“Kejadian tersebut memakan kerugian mencapai Rp 441 juta, kejadiannya hampir serupa dengan kejadian pembobolan mesin ATM di Indomaret Lateng. Sehingga dilakukan identifikasi tersangka yang diduga sama,” sebut Kapolresta.

Dari hasil identifikasi itulah, Kapolresta menyebut, jika terduga pelaku melakukan modusnya sama. Sehingga, Tim Macan Blambangan melakukan pengejaran dengan bekerjasama Polres Blitar dan Resmob Polda DIY.

Baca juga  Dandim 1022/Tanah Bumbu, pimpin Ziarah Rombongan peringati HUT Kodam VI/Mulawarman ke-65

“Pelarian kedua pelaku terdeteksi ke DIY, sehingga perlu dilakukan kerjasama untuk melakukan penangkapan,” terang Kapolresta.

Alhasil, Kapolresta menyebut, kedua pelaku langsung dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polresta Banyuwangi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti (BB) berupa uang tunai sisa hasil pembobolan senilai Rp 32,7 juta berhasil diamankan,” ungkap Kombes Pol Deddy.

Kapolresta mejelaskan, jika modus pelaku melalukan aksinya dengan cara membobol Mesin ATM. Sehingga pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e atau pencurian dengan pemberatan.

“Para pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kapolresta Banyuwangi.anil

Share :

Baca Juga

Artikel

70 kasus Curanmor 42 Ditangkap satreskrim Polrestabes Surabaya

Artikel

Ps. Kanitpropam Polsek Maliku Sosialisasikan Aplikasi Polri Super App untuk Warga Masyarakat

BERITA UTAMA

Bangun Sinergi dan Jaga Kebugaran, Kapolres Pulang Pisau Ajak Personel Olahraga Pagi Bersama

BERITA UTAMA

Nor Alam Resmi Jabat Kadisdik Sampang, Bupati Tekankan Integritas dan Pembenahan Total Pendidikan

BERITA UTAMA

Jaga Kondusifitas Sepanjang Liburan Idul Adha 1445 H, Polres Tegal Kota Tingkatkan Giat Patroli

Artikel

Polres Tulungagung Melarang SOTR Dengan Sound Horeg Selama Ramadhan

Artikel

Babinsa Koramil 0816/14 Taman Dampingi Operasi Katarak & Pterigium, Wujud Nyata Kepedulian TMMD ke-126 untuk Warga

Artikel

Babinsa Dalam Kaum Bersama Gerakan Pramuka Laksanakan Kegiatan Pembersihan Istana Alwatzikhoebillah Sambas