Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Sabtu, 10 Juni 2023 - 00:52 WIB

Kajari Madiun Dicopot Positif Narkoba Dari Tes Urine Dan Pengambilan Sampel Rambut.

Foto : Kajari Madiun Dicopot Positif Narkoba Dari Tes Urine Dan Pengambilan Sampel Rambut.

Foto : Kajari Madiun Dicopot Positif Narkoba Dari Tes Urine Dan Pengambilan Sampel Rambut.

TargetNews.id Surabaya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madiun Andi Irfan Syafruddin yang positif mengkonsumsi narkotika. Hal itu terbongkar setelah Kejati Jatim melakukan tes urine dan pengambilan sampel rambut terhadap semua Kajari di Jawa Timur.

“Pengambilan tes urine ini dilakukan 12 Mei 2023 usai kunjungan Komisi III DPR RI ke Kejati Jatim. Semua Kajari menjalani pemeriksaan tes urine dari Polda Jatim,” ucap Kajati Jatim Mia Amiati, Jumat (9/6/2023).

Mia mengatakan dirinya lah yang berinisiatif untuk mengkroscek kesehatan dan pelanggaran para anggotanya se-Jatim.

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kateng, terkait mengemukakan pendapat di muka umum

“Dalam rangka waskat, saya selaku Kajati berinisiatif untuk melaksanakan test urine dan rambut terhadap para Kajari se-Jatim. Diam-diam saya mengutus anggota yang bisa dipercaya untuk menghubungi Polda Jatim untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan test urine,” katanya.

Hasil test urine dan pengecekan sample rambut keluar keesokan harinya, 16 Mei 5 2023. Ternyata ada 1 orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina.

Berdasarkan data kode peserta test yang dinyatakan positif adalah atas nama Andi Irfan Syafruddin yang menjabat sebagai Kajari Kabupaten Madiun.

“Selanjutnya, saya selaku Kajati langsung melaporkan secara tertulis kepada pimpinan di Kejaksaan Agung dan memohon petunjuk,” tuturnya.

Baca juga  Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M, Prajurit Yonmarhanlan VIII Bitung Ikuti Apel Gelar Pengamanan Wilayah

“Respons saya selaku Kajati,  ketika mengetahui masih ada Jaksa nakal, saya menugaskan Aswas Kejati Jatim untuk segera mengklarifikasi atas dugaan adanya kenakalan dari jaksa atau TU tersebut,” ungkapnya.

Terkait perbuatannya, Andi Irfan Syafrudin dipindahkan ke Badiklat Kejaksaan RI sebagai jaksa fungsional. Posisi Kajari Madiun digantikan Reopan Saragih sebagai pelaksana tugas (Plt). “Surat keputusan pencopotannya baru keluar Kamis (8/6/2023), dan saat ini Reopan Saragih akan menjadi Plt Kejari Madiun,” pungkas Mia.  ( NR)

Share :

Baca Juga

Artikel

Diduga Keluarga Mantan Istri Culik Anak Pemegang Hak Asuh Ke Flores Secara Ilegal

BERITA UTAMA

Puluhan Anggota Makodim 1612/Manggarai dan Ibu Persit Bersama-sama Ikuti Sosialisasi Kanker dan Tumor

Artikel

Cegah Laka Lantas, Satlantas Patroli Rutin Di Daerah Rawan Kecelakaan Lalu Lintas

Artikel

Pangdam XII/Tpr Laksanakan Kunjungan Kerja dan Safari Ramadhan ke Korem 102/Pjg

BERITA UTAMA

Chairman of the Board of Trustees of the DPP ASWIN Aceng Syamsul Hadie, S S Sos., MM Congratulates the 2026 National Press Day..!!

Artikel

Bupati Sidoarjo Relokasi Warga Tidak Mampu ke Rusunawa, Tanggung Biaya Sewa dan Pendidikan Anak-anaknya

Artikel

Dua Nama Ludi Tanarto dan Dewa, Sinyal Kuat Pendamping Kris Dayanti

BERITA UTAMA

Pimpin Apel Serah Terima Jaga, Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya: Tetap Pedomani SOP