Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Sabtu, 10 Juni 2023 - 00:52 WIB

Kajari Madiun Dicopot Positif Narkoba Dari Tes Urine Dan Pengambilan Sampel Rambut.

Foto : Kajari Madiun Dicopot Positif Narkoba Dari Tes Urine Dan Pengambilan Sampel Rambut.

Foto : Kajari Madiun Dicopot Positif Narkoba Dari Tes Urine Dan Pengambilan Sampel Rambut.

TargetNews.id Surabaya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madiun Andi Irfan Syafruddin yang positif mengkonsumsi narkotika. Hal itu terbongkar setelah Kejati Jatim melakukan tes urine dan pengambilan sampel rambut terhadap semua Kajari di Jawa Timur.

“Pengambilan tes urine ini dilakukan 12 Mei 2023 usai kunjungan Komisi III DPR RI ke Kejati Jatim. Semua Kajari menjalani pemeriksaan tes urine dari Polda Jatim,” ucap Kajati Jatim Mia Amiati, Jumat (9/6/2023).

Mia mengatakan dirinya lah yang berinisiatif untuk mengkroscek kesehatan dan pelanggaran para anggotanya se-Jatim.

Baca juga  Satgas TMMD Reguler Ke-129 Tunaikan Salat Jumat Bersama Warga Tempapan Hulu

“Dalam rangka waskat, saya selaku Kajati berinisiatif untuk melaksanakan test urine dan rambut terhadap para Kajari se-Jatim. Diam-diam saya mengutus anggota yang bisa dipercaya untuk menghubungi Polda Jatim untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan test urine,” katanya.

Hasil test urine dan pengecekan sample rambut keluar keesokan harinya, 16 Mei 5 2023. Ternyata ada 1 orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina.

Berdasarkan data kode peserta test yang dinyatakan positif adalah atas nama Andi Irfan Syafruddin yang menjabat sebagai Kajari Kabupaten Madiun.

“Selanjutnya, saya selaku Kajati langsung melaporkan secara tertulis kepada pimpinan di Kejaksaan Agung dan memohon petunjuk,” tuturnya.

Baca juga  Menyambangi Warga Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Aktif Sosialisasikan Larangan Karhutla

“Respons saya selaku Kajati,  ketika mengetahui masih ada Jaksa nakal, saya menugaskan Aswas Kejati Jatim untuk segera mengklarifikasi atas dugaan adanya kenakalan dari jaksa atau TU tersebut,” ungkapnya.

Terkait perbuatannya, Andi Irfan Syafrudin dipindahkan ke Badiklat Kejaksaan RI sebagai jaksa fungsional. Posisi Kajari Madiun digantikan Reopan Saragih sebagai pelaksana tugas (Plt). “Surat keputusan pencopotannya baru keluar Kamis (8/6/2023), dan saat ini Reopan Saragih akan menjadi Plt Kejari Madiun,” pungkas Mia.  ( NR)

Share :

Baca Juga

Artikel

Layanan Prima Balik Mudik Lebaran Polres Situbondo Siagakan Personel di Pelabuhan Jangkar

Artikel

Banyaknya penipuan online jual beli kendaraan LBH Milenial lakukan sosialisasi hukum di desa sungkap

BERITA UTAMA

Polsek Sebangau Kuala Aktif Sambangi Warga di malam hari.

Artikel

Kejangsaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Kasus Import Gula

Artikel

PTPN IV PalmCo Regional 3 Perbaiki Jalan Masyarakat Rusak Akibat Hujan Lebat

Artikel

Terdakwa G,R, Tannur Diduga Pelaku Pembunuhan Dini Sera Afriyanti Menjalani Sidang Perdana Secara Daring Di PN Surabaya

Artikel

ADA DUGAAN BPN SUMENEP BERMAIN DENGAN PEMILIK SERTIFIKAT ARIAL PANTAI.

BERITA UTAMA

Lagi Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Dengan Bijak dan Santun sampaikan Teguran Simpatik Kepada Pengguna Sepeda Motor Yang Tidak Sama Sekali Menggunakan Helm Standar SNI