Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / KORUPSI / KPK / NEWS

Rabu, 20 Maret 2024 - 15:26 WIB

Terdakwa G,R, Tannur Diduga Pelaku Pembunuhan Dini Sera Afriyanti Menjalani Sidang Perdana Secara Daring Di PN Surabaya

Terdakwa G,R, Tannur Diduga Pelaku Pembunuhan Dini Sera Afriyanti Menjalani Sidang Perdana Secara Daring Di PN Surabaya

Terdakwa G,R, Tannur Diduga Pelaku Pembunuhan Dini Sera Afriyanti Menjalani Sidang Perdana Secara Daring Di PN Surabaya

 

Surabaya, TargetNews.id Sidang perdana perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) yang diduga dilakukan oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur.dengan agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya,

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, terdakwa Tannur terancam hukuman 15 tahun penjara dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

“Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 338 KUHP,” ujar Darwis saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/3).

Masih dalam dakwaan dijelaskan, awalnya kekerasan terhadap Dini yang diduga dilakukan terdakwa GR Tannur saat keduanya menghadiri undangan pesta minuman keras di tempat Karaoke Black Hole Surabaya, hingga meninggal dunia.

Di tempat tersebut, keduanya sempat cekcok saat berada di dalam lift. Ditempat itu pula, awal kekerasan terjadi diantara keduanya. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Dini menampar terdakwa Tannur.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Tannur terhadap korban Dini. Tannur disebut memukul korban dengan menggunakan botol minuman keras.

“Atas kejadian itu, terdakwa sempat melakukan pengecekan CCTV untuk mengetahui siapa yang memukul lebih dulu. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil karena manajemen mall sudah tutup,” tambahnya.

Baca juga  Polres Bondowoso Berbagi 1000 Paket Sembako dari Kapolda Jatim untuk Kaum Dhuafa

Usai berupaya mengecek CCTV, terdakwa kembali menuju bassement parkiran mobil. Di tempat itu, terdakwa melihat korban terduduk di pinggir mobil sebelah kiri pintu penumpang depan.

Disaat yang sama, terdakwa lalu bertanya pada korban apakah ia akan ikut pulang. Namun, karena tak juga dijawab, terdakwa lalu memacu mobilnya dengan membelokkan ke sebelah kanan.

Akibatnya, tubuh korban yang sempat jatuh mengikuti arah gerakan mobil pun, terlindas oleh mobil terdakwa. Merasakan sesuatu pada mobilnya, terdakwa sempat berhenti dan turun dari mobil. Namun, karena di belakang mobilnya ada mobil lain yang hendak lewat, ia pun meminggirkan mobilnya kembali.

Disaat yang sama, korban sudah dalam posisi tergeletak tidak berdaya. Beberapa security yang mengetahui hal tersebut lalu meminta terdakwa untuk membawa korban pergi.

Meski awalnya terdakwa mengaku tidak kenal dengan korban, ia lantas menaikkan korban ke atas mobil dan meletakkannya di baris belakang mobilnya. Korban lalu dibawa ke apartemennya. Di tempat ini lah, korban diketahui sudah tidak bernafas.

“Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit National Hospital. Bahwa setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital di cek oleh saksi dokter, korban dinyatakan meninggal dunia,” tegasnya.

Baca juga  Sejumlah Siswa MAN 3 Kebumen Dapat Pembekalan Koramil 09/Kutowinangun

Atas dakwaan itu, baik terdakwa maupun pengacaranya menyatakan keberatannya. Meski demikian, mereka tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

“Kami keberatan, tapi tidak mengajukan eksepsi,” ujar kuasa hukum Tannur, Lisa Rahmat.

Dikonfirmasi ulang keberatannya atas dakwaan, Lisa enggan menjelaskannya. Ia pun meminta pada wartawan agar mengikuti proses sidang selanjutnya. “Nanti saja ya…nanti saja, diikuti saja proses persidangannya,” ujarnya.

Sementara itu, persidangan ditunda hingga Selasa pekan depan. Ketua Majelis Hakim pun meminta agar JPU menghadirkan terdakwa di ruang persidangan secara offline.

“Sidang ditunda Selasa depan ya. Terdakwa agar dihadirkan secara offline di ruang persidangan,” ujar Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Untuk diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), perempuan cantik di Surabaya tewas usai dugem bersama teman kencannya di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam. Ia tewas diduga akibat dianiaya oleh pasangan prianya bernama Gregorius Ronald Tannur. Gregorius sendiri disebut sebagai anak dari anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB.

Dari laporan polisi dengan nomor LP/B/1077/X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 Oktober 2023, ibu dari Dini Sera Afriyanti telah melaporkan Gregorius Ronald Tannur dengan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 338 KUHP.(NR).

Share :

Baca Juga

Artikel

Serah Terima Jabatan Ketua Cabang 3 Gabungan Jalasenastri Kodiklatal, Momentum Tingkatkan Dedikasi dan Kreatifitas

BERITA UTAMA

Sambangi Kantor Pemerintahan, Satsamapta Polresta Palangka Raya Ingatkan Keamanan Obvit

Artikel

Polres Jombang Lambat Menangani Kasus Penipuan Janji Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS)

Artikel

Anung Mhd Koordinasi AJU : Jangan Banyak Drama Janji Manis, Kalau Tidak Sanggup Kerja, Mundur Jadi Gubernur DKI

BERITA UTAMA

Anggota Satgas TMMD Reguler ke- 116 Kodim 0709/Kebumen Kerjakan Pemasangan Daun Pintu dan Jendela

BERITA UTAMA

Jaga Kamtibmas, Anggota Pospol Pasar Besar Giatkan Patroli

Artikel

Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sambang Desa

Artikel

Dugaan Kasus Salah Tangkap Masyarakat Miskin Unit Polres Tuban Di Laporkan Ke Propam Polda Guna Minta Keadilan