Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Sabtu, 10 Juni 2023 - 23:49 WIB

Kadiv Keimigrasian Wanti-wanti Warga Kangean Agar Tidak Terjebak Menjadi PMI Non Prosedural

Foto : Kadiv Keimigrasian Wanti-wanti Warga Kangean Agar Tidak Terjebak Menjadi PMI Non Prosedural

Foto : Kadiv Keimigrasian Wanti-wanti Warga Kangean Agar Tidak Terjebak Menjadi PMI Non Prosedural

 

ARJASA – Pelayanan Hukum dan HAM Bergerak yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham Jatim di Pulau Kangean hari ini (10/ 6) juga menjadi media untuk pelindungan hukum keimigrasian bagi warga pulau yang berpenduduk sekitar 125 ribu jiwa itu. Salah satunya adalah untuk mencegah agar warga Kangean tidak terjebak menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural.

“Yang perlu diluruskan adalah Imigrasi memberikan pelindungan terhadap warga negara khususnya dalam perjalanan internasional. Bukan memberikan izin,” tegas Kadiv Keimigrasian Hendro Tri Prasetyo di hadapan warga Pulau Kangean sore ini.

Hendro kembali menjelaskan tentang serba-serbi paspor. Bahwa paspor adalah dokumen negara yang berfungsi sebagai bentuk pelindungan negara terhadap warganya. Terutama yang akan bepergian ke luar negeri.

Baca juga  Tingkatkan Kedisiplinan Personel, Sipropam Polres Pulang Pisau Gelar Operasi Gaktibplin

“Jangan sampai melakukan perjalanan ilegal. Karena nanti kalau sudah di luar negeri dan tidak memiliki dokumen/ identitas perjalanan, maka akan menjadi masalah lagi,” tuturnya.

Hendro mencontohkan kasus apabila ada orang yang telah mendapatkan Kartu IC Malaysia sebagai tanda warga negara negeri jiran itu. Sehingga sudah dianggap bukan lagi warga Indonesia.

“Ini kan dapat membahayakan keselamatan warga negara maupun keamanan negara, jangan sampai ada lagi hal yang seperti ini,” urainya.

Baca juga  Stok Beras Brebes Aman, Surplus Hingga Akhir Tahun

Selain itu, Hendro juga mewanti-wanti apabila ada anak yang lahir di luar negeri khususnya Malaysia. Anak ini harus diperjelas status hukumnya.

“Karena anak yang lahir di Malaysia akan menjadi warga negara Malaysia. Kalau masuk ke Indonesia lagi, maka statusnya adalah berkewarganegaraan ganda, kalau tidak diperjelas akan menjadi masalah di kemudian hari,” terangnya.

Ke depan, Hendro berharap masyarakat bisa aktif dan sadar akan hukum keimigrasian. Jika memerlukan konsultasi, bisa melalui telepon yang telah disediakan oleh kantor wilayah maupun Kanim Pamekasan. (Humas Kemenkumham Jatim)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Uji Naskah II Doktrin Komunikasi dan Elektronika TNI AL Dilaksanakan di Kodiklatal

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas & Premanisme.

Artikel

Polsek Maliku Wujudkan Pelayanan Prima, Bukti Nyata Polri Untuk Masyarakat

BERITA UTAMA

IPPK, Perkuat Pendidikan Brebes

BERITA UTAMA

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Gandeng SMAN 2 Maliku Edukasi Siswa tentang Judi Online dan Bullying

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Pantau Pembagian Beras PKH Di Desa Binaannya

BERITA UTAMA

Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik Ringkus Komplotan Residivis Pencuri Kabel PLN Lintas Daerah: Gresik-Bangkalan-Ngawi

Artikel

Kapolres Pulang Pisau Hadiri Jalan Sehat Dan Deklarasi Damai Pemilu 2024