Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Rabu, 14 Juni 2023 - 09:04 WIB

Polda Jatim Berhasil Ungkap TPPO, Lima Orang Ditetapkan Tersangka

SURABAYA – Polda Jatim berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mengamankan 5 tersangka diantaranya berasal dari PT Penyaluran Tenaga Kerja di Jawa Timur.

Lima orang yang ditetapkan tersangka Tim Satgas TPPO Polda Jatim, masing masing berinisial MK (laki laki dari PT PBA) SA (PT SR) dan HWT alias AGS alias AG (PT AR).

Para tersangka telah dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Polda Jatim sejak 11 Mei 2023 di rutan Polda Jatim.

Sedangkan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial JF (PT PBA).

Baca juga  Bhabinkamtibmas meminta warga untuk melaporkan bila terjadi Pungli.

Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Toni Harmanto,M.H dalam rilisnya mengatakan, tersangka merupakan perseorangan yang telah memberangkatkan dua Calon Pekerja Migran (CPMI) ke negara Kamboja tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap.

“Sebelumnya, pelaku pernah memberangkatkan sebanyak 14 CPMI ke beberapa negara yakni, Taiwan, Hongkong dan Arab Saudi, dan rencananya mereka akan memberangkatkan dua CPMI lagi ke negara Jepang,” kata Irjen Pol Toni Harmanto ,Selasa (13/6).

Kapolda Jatim juga menambahkan, hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000.000,- hingga Rp. 5.000.000,-

“Penangkapan terhadap 5 pelaku perdagangan orang dilakukan dalam kurun waktu sejak 5 Juni 2023,” jelas Irjen Toni.

Baca juga  Apresiasi LPKP2HI Kepada AKBP Edo Satya Kentriko Kapolres Sumenep Dengan Ditetapkan Enam Tersangka Tipikor

Ia menjelaskan modus tersangka memberikan sponsor dan informasi yang tidak sesuai kepada korbannya.

“Para korban hanya dijanjikan bekerja di luar negeri dengan gaji besar,” ujar Irjen Toni.

Sementara korban di Jawa Timur, ungkap Irjen Toni yang paling banyak berasal daerah Jember, Situbondo dan Pasuruan.

Para pelaku perdagangan orang yang berhasil ditangkap ini, akan dikenai pasal 3  Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara.anil

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personil Satbinmas tingkatkan sosialisasi nomor call center Polisi dan aplikasi pelayanan pengaduan Polres Pulpis melalui mobil Pos Polisi keliling.

BERITA UTAMA

Kejaksaan Negeri Lamongan melakukan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Lamongan

BERITA UTAMA

Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Taklimat Akhir Tim Audit Itjen TNI

Artikel

Polres Bondowoso Terjunkan Personel Patroli Rumah Kosong pada Operasi Ketupat Semeru 2024

BERITA UTAMA

Koramil 1208-03/Tebas, Bagikan Takjil Gratis Kepada Pengguna Jalan

Artikel

Bupati Tanjab Barat Pimpin Rapat kordinasi Instruksi Presiden Prabowo Terkait Sampah Nasional

BERITA UTAMA

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Giat Patroli Wilayah Dan Atensi Jalur Rawan Gangguan Kamtibmas Laka Lantas

Artikel

Paket Daging dan Beras di Serahkan PT. Suri Nusantara Jaya Kepada Korem 071/Wijayakusuma