Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Rabu, 14 Juni 2023 - 09:04 WIB

Polda Jatim Berhasil Ungkap TPPO, Lima Orang Ditetapkan Tersangka

SURABAYA – Polda Jatim berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mengamankan 5 tersangka diantaranya berasal dari PT Penyaluran Tenaga Kerja di Jawa Timur.

Lima orang yang ditetapkan tersangka Tim Satgas TPPO Polda Jatim, masing masing berinisial MK (laki laki dari PT PBA) SA (PT SR) dan HWT alias AGS alias AG (PT AR).

Para tersangka telah dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Polda Jatim sejak 11 Mei 2023 di rutan Polda Jatim.

Sedangkan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial JF (PT PBA).

Baca juga  Patroli Rawan Laka di Pulang Pisau, Polisi Tingkatkan Keselamatan Pengguna Jalan

Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Toni Harmanto,M.H dalam rilisnya mengatakan, tersangka merupakan perseorangan yang telah memberangkatkan dua Calon Pekerja Migran (CPMI) ke negara Kamboja tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap.

“Sebelumnya, pelaku pernah memberangkatkan sebanyak 14 CPMI ke beberapa negara yakni, Taiwan, Hongkong dan Arab Saudi, dan rencananya mereka akan memberangkatkan dua CPMI lagi ke negara Jepang,” kata Irjen Pol Toni Harmanto ,Selasa (13/6).

Kapolda Jatim juga menambahkan, hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000.000,- hingga Rp. 5.000.000,-

“Penangkapan terhadap 5 pelaku perdagangan orang dilakukan dalam kurun waktu sejak 5 Juni 2023,” jelas Irjen Toni.

Baca juga  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, IPTU Rusman Pimpin Penanaman Jagung di Lahan Desa Bahu Palawa

Ia menjelaskan modus tersangka memberikan sponsor dan informasi yang tidak sesuai kepada korbannya.

“Para korban hanya dijanjikan bekerja di luar negeri dengan gaji besar,” ujar Irjen Toni.

Sementara korban di Jawa Timur, ungkap Irjen Toni yang paling banyak berasal daerah Jember, Situbondo dan Pasuruan.

Para pelaku perdagangan orang yang berhasil ditangkap ini, akan dikenai pasal 3  Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara.anil

Share :

Baca Juga

Artikel

Ngeri Pengendara Motor Meninggal Dunia Terlindas Bus Pariwisata Gagera Oleng Saat Mendahului Di Pamekasan

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Melaksanakan Kegiatan Polisi RW

Artikel

Dandim 1009/Tla Kobarkan Semangat Dan Berikan Motivasi Kepada Anggota Paskibra Kabupaten Tanah Laut

Artikel

Sambut Bulan Suci Ramadhan, Lapas Kelas IIA Pontianak Gelar Istighosah Munajah Qubro

BERITA UTAMA

19 PNS Kodiklatal Resmi Laksanakan Pengambilan Sumpah

Artikel

Gelar Rapat Koordinasi Kesiapan Akhir Sispamkota Intan Jaya, Komitmen Apkam TNI-Polri Sukseskan Agenda Pemilu 2024

BERITA UTAMA

Sekaligus Bernostalgia Danrem 064/MY Silaturahmi Sekaligus Halal Bihalal Ke Grup 1 Kopassus Dan Kodim 0602/Serang

Artikel

Momen Ziarah Rombongan Menyambut Peringatan Ke- 77 Hari Bakti TNI AU