Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Kamis, 15 Juni 2023 - 22:23 WIB

Polsek Lakarsantri Lamban, Tanggani Kasus Pencurian

Foto : Polsek Lakarsantri Lamban, Tanggani Kasus Pencurian

Foto : Polsek Lakarsantri Lamban, Tanggani Kasus Pencurian

Sudah tiga bulan lebih pelapor pengaduhan kasus pembobolan rumah kost Jalan Sambisari Utara 1 Surabaya, pelaku tidak ditangkap oleh petugas kepolisian Sektor Lakarsantri jajaran Polrestabes Surabaya.

Pelaporan pengaduhan kasus pembobolan rumah dilakukan korban Siti Saidah warga Gadel Timur yang indekos di Jalan Sambisari Utara 1 dilakukan sejak hari Selasa tanggal 28 Maret 2023.

Saat itu, korban bersama suaminya sedang ditangkap petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya dengan perkara narkoba. Ketika korban usai di rehabilitasi di Rumah Rehab Pelatu dan pulang ke tempat kostnya, barang-barang miliknya habis di curi maling.

“Setelah mengetahui barang-barang berharga saya hilang di bobol maling, saya membuat laporan pengaduhan ke Polsek Lakarsantri mas,” ucap korban Siti Saidah saat dikonfirmasi wartawan Kamis (15/06/2023).

Baca juga  Koramil 1612-03/Reo dan Masyarakat Reok Gotong Royong Bersatu Padu Bersihkan Jalan, Jalin Kemanunggalan dan Lestarikan Budaya

Tidak lama dari pelaporan tersebut, lanjutnya, pihak kepolisian sudah mengetahui pelakunya bernama Giono. Sehingga, pelaku dipanggil ke Polsek Lakarsantri Surabaya.

“Setelah itu mas, kami dimediasi oleh pihak Polsek Lakarsantri, namun tidak ada titik temu. Dan hingga saat ini, korban masih bebas berkeliaran,” jelasnya.

Ketika ditanya mengenai kerugian yang dialami, korban Siti Saidah menjelaskan barang-barang yang ada di dalam kost yang hilang.

“Kerugian saya perkiraan sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) mas. Karena yang di curi, barang berharga semua seperti, TV, Kulkas dan macam-macam barang berharga lainnya,” terangnya.

Baca juga  Aliansi Madura Indonesia Melaporkan 5 Lapas dan 1 Rutan Ke Kanwil Kemenkumham Jawa Timur

Tidak hanya itu saja, sambungnya, pelaku juga mengambil uang yang disimpan didalam lemari kamar kost sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah).

“Sedangkan ketika saya memintak hasil kelanjutannya, saya mendapat arahan dari penyidiknya pak Tito bahwa saya tidak boleh memintak ganti rugi uang 25 juta, karena barang yang kehilangan itu tidak sampai 25 juta. Kalau saya mau melanjutkan perkara ini, saya dimintak untuk menunjukkan bukti kwitansi pembelian,” ungkapnya. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kejanggalan Kematian Seorang Siswa SMP Athirah Makassar Diungkap ke Publik Pasca Penghentian Penyelidikan

Artikel

Sepeda Motor, Honda Vario 125 di Gasak Maling Terekam SCTV,

Artikel

Babinsa Koramil 06/Sruweng dan Bhabinkamtibmas Polsek Sruweng Hadiri Rapat Penetapan Calon Promosi Jabatan Sekdes Desa Jabres

Artikel

Dansatdik 4 Kodiklatal Hadiri Upacara Adat Sangihe Wujud Lestarikan Budaya Nusantara

Artikel

Danramil 04/Kra Hadiri Lomba Gerak Jalan SD, SMP, dan SMU/Sederajat tingkat Kecamatan Karanganyar Dalam Rangka Memerihkan HUT RI Ke 79

Artikel

Rutan Jakarta Pusat Sinergi dengan Ditjenpas dan APH Lakukan Pengejaran Tahanan dan Narapidana Kabur

Artikel

Personil Polsek Sebangau Kuala Sosialisasi Call Center.

Artikel

360 Atlit ikuti Kejurda Catur Provinsi Jateng 2024