Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / TargetNews.id / TNI-POLRI

Kamis, 22 Juni 2023 - 11:14 WIB

Polisi Amankan 3 Tersangka Penganiayaan Hingga Korban Tewas di Pamekasan

PAMEKASAN – Polres Pamekasan Polda Jatim berhasil mengamankan tiga terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan Korban inisial F (32) warga Dsn. Lebek, Kec. Pasongsongan, Kab. Sumenep tewas.

Ketiga terduga pelaku tersebut inisial DR (48) warga Ds. Tampojung Pregi Kec. Waru, JH (38) Warga Ds. Bujur Timur Kec. Batumarmar dan JK (45).

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana dalam konferensi pers menyampaikan bahwa kronologis kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 wib.

“Saat itu saksi MZ kedatangan tamu korban inisial F, setelah korban inisial F memasuki rumah pintu kemudian ditutup dan dikunci,”kata AKBP Satria kepada media, Senin (19/6).

Sekira pukul 12.00 Wib,lanjut AKBP Satria saksi MZ mendengar ada tamu yang datang mengetuk pintu dan minta dibukakan pintu.

Setelah MZ membuka pintu ternyata yang datang adalah tersangka inisial DR dan JH yang mencari korban F.

Baca juga  Kodim 1208/Sambas Gelar Peringatan Peristiwa Turunnya Al-Quran Kepada Nabi Muhammad SAW,

Kepada MZ, kedua tersangka mengatakan sudah mendapatkan informasi bahwa ada korban F di dalam rumah MZ.

Lalu DR dan JH melakukan pencarian dan ternyata ditemukan ada korban F di dalam lemari dengan kondisi memakai sarung.

Tersangka DR dan JH lalu mengintrogasi korban F dan juga melakukan penganiayaan berupa pemukulan terhadap korban F.

Setelah terjadi penganiayaan korban inisial F ini dititipkan ke rumah salah satu toko untuk ditinggal sholat oleh DR dan JH di masjid.

Saat kedua tersangka sholat, datanglah salah satu keluarga dari saksi MZ, inisial JK dengan membawa celurit untuk mencari F.

“Saat itulah kemudian terjadi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam korban inisial F,”ujar AKBP Satria.

AKBP Satria Permana menambahkan, korban F sempat dilarikan ke Puskesmas namun tidak dapat tertolong dan meninggal dunia.

Atas perbuatannya kini ketiga tersangka dilakukan penahanan di Mapolres Pamekasan guna proses hukum lebih lanjut.

Baca juga  Tradisi Pelepasan Letkol Inf Rinto Wijaya Sebagai warga Yonif 514 Dengan Penuh Suka Cita

“Ketiganya sudah kami amankan dan kami proses hukum lebih lanjut,”kata AKBP Satria.

Menurut AKBP Satria, ketiga tersangka dikenakan pasal yang berbeda. Untuk tersangka DR dan JH dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP dengan Ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat juta rupiah.

Sedangkan tersangka inisial JK dijerat dengan 351 ayat 3 sub Pasal 338 KUHP Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain.

“Untuk tersangka JK ancaman hukumanya penjara paling lama lima belas tahun,”pungkas AKBP Satria.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas, 1 (satu) buah jaket kain warna gelap (milik tersangka JK, 1 (satu) buah celurit berukuran 50cm, 1 (satu) buah sepeda motor honda beat warna putih (milik korban F), serta barang bukti lainnya.Anil

Share :

Baca Juga

Artikel

Tim Penerangan Kodim 1002/HST Turut Ulurkan Tangan Bantu Warga di Lokasi TMMD

Artikel

Penggunaan Fasum Alana Regency Dilarang, Direksi PT Tumerus Jaya Propertindo Klarifikasi Tuduhan Warga

BERITA UTAMA

DPP FKPPAI Selenggarakan Baksos

BERITA UTAMA

Berikan Rasa Aman, Polresta Palangka Raya Pam Sholat Taraweh

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Binaan, Dialogis Beri himbauan Kamtibmas

Artikel

Media Mimbar Demokrasi.Com Berbuka Puasa Bersama Dan Melakukan Santunan Kepada Anak Yatim-Piatu

Artikel

Kembangkan Sikap Kepemimpinan Pada Generasi Muda Anggota Koramil 1208-01/Sambas Hadiri Kegiatan Soekma Scoun Camp V

BERITA UTAMA

Hadir Acara Tasyakuran Sedulur Alian, Babinsa Koramil 08/Alian Minta Kerukunan Ditingkatkan