Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / TargetNews.id / TNI-POLRI

Kamis, 22 Juni 2023 - 11:15 WIB

Harkamtibmas Polres Tuban Amankan Ratusan Motor Tidak Sesuai Standart

TUBAN – Upaya dalam menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat ( Harkamtibmas), Polres Tuban melalui Satuan Lalu lintas terus memberikan edukasi kepada masyarakat.

Edukasi yang dilkukan oleh pihak Satlantas Polres Tuban selain berupa himbauan juga memberikan tindakan bagi pelanggar lalulintas.

Dalam pelaksanaan patroli hunting system selama 2 minggu terakhir Satuan Lalulintas Polres Tuban berhasil melakukan penindakan tilang terhadap ratusan sepeda motor baik yang tidak sesuai standart.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., saat menggelar jumpa pers motor serta knalpot hasil sitaan Satuan Lalulintas Polres Tuban, Senin(19/06/23)

Dalam kesempatan itu AKBP Suryono mempersilahkan menjelaskan pihaknya sudah melakukan penindakan Kepolisian dengan berdasarkan aturan yang ada.

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

“Kita sudah lakukan uji emisi, ini tidak sesuai dengan spektek peruntukannya,jadi kami lakukan penindakan,” ucapnya

Kapolres Tuban menyebutkan ada 118 kendaraan roda dua yang diberikan tindakan tilang manual oleh Satlantas Polres Tuban.

Tilang tersebut diberikan kepada pengendara yang melakukan konvoi maupun ugal-ugalan dengan menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standarnya.

Ia menuturkan saat pemilik kendaraan yang sedang disita akan mengambil kendaraannya, maka yang bersangkutan harus membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi dan mengganti seluruh komponen kendaraan sesuai standarnya.

Baca juga  Semengat Gencarkan Sosialisasi Saber Pungli, Dilakukan Oleh Personil Polsek Maliku

“Khusus yang anak-anak saat mengambil nanti harus didampingi orang tuanya” tuturnya.

Selain mengamankan Kendaraan roda dua, Satlantas Polres Tuban juga mengamankan sebanyak 4 unit kendaraan roda empat yang di modifikasi menjadi kendaraan Tayo.

“Tentunya ini melanggar ketentuan yang mana bentuk, warna dan lainnya tidak boleh dirubah tanpa persetujuan atau pelaporan ke Samsat setempat” terang AKBP Suryono.

Masih kata AKBP Suryono, dalam kesempatan itu juga membeberkan penangkapan 2 kendaraan roda empat yang terindikasi tanpa surat-surat.

“Saat ini sedang didalami Satreskrim untuk dikembangkan, apakah ini jaringan pelaku Curanmor atau bukan” tutupnya.Anil

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

BABINSA JALIN KOMUNIKASI DENGAN PETANI DI WILAYAH BINAAN

BERITA UTAMA

Anggota Satgas TMMD ke-116 Melaksanakan Apel Pengecekan Pasukan dan Materiil untuk Pengerjaan Jembatan Cross Way di Desa Bae Ngencug

Artikel

Polri Tangkap Buronan Thailand Paling Dicari

Artikel

H,Kahar Sibali Akan Maju Bakal Calon Wakil Bupati Takalar 2024.

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Kepada Masyarakat terkait Modus TPPO dan Love Scam.

BERITA UTAMA

Monitoring kondisi sumur bor di Daerah Rawan Karhutla dalam Kegiatan Patroli Terpadu

Artikel

Diskominfo Kabupaten Tegal Gelar Forum OPD

Artikel

Princess Lea Elfara Sebagai Ketua Panitia di WORLD MEET Indonesia 2025