Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / TargetNews.id / TNI-POLRI

Kamis, 22 Juni 2023 - 12:34 WIB

Polres Probolinggo Berhasil Ungkap Kasus Penimbunan Pupuk Bersubsidi Sebanyak 1,5 Ton

PROBOLINGGO,- Satreskrim Polres Probolinggo berhasil melalukan ungkap kasus penimbunan pupuk bersubsidi di sebuah gudang KUD di Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.

Dalam pengungkapan ini, Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan 30 karung dengan jumlah 1,5 ton pupuk yang disimpan oleh tersangka MK, warga Desa Sumberkembar, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, bahwa kasus penimbunan pupuk bersubsidi ini terungkap bermula ketika pihaknya menerima laporan adanya penimbunan pupuk bersubsidi sebanyak 142 karung di salah satu gudang KUD di Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, pada Minggu (7/5/2023).

Kemudian, laporan tersebut ditindaklanjuti pada Senin (8/6/2023). Akan tetapi dari informasi jumlah pupuk dengan jumlah sebanyak 7,1 ton itu sudah tidak di lokasi atau dapat dikatakan bahwa sudah dipindahkan ke tempat lainnya. Sehingga petugas melanjutkan proses penyelidikannya.

Baca juga  Poslap 31 Wilkum Polsek Maliku Sampaikan Edukasi larangan Karhutla

“Dari penyelidikan tersebut, barulah diketahui pupuk itu disimpan oleh seseorang berinisial MK yang mengatakan kalau pupuk ini diperoleh dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih dalam proses pencarian,” kata Kapolres saat konferensi pers di lobby samping Mapolres Probolinggo, Rabu (21/6/2023).

Lebih lanjut Kapolres menambahkan, bahwa pihaknya menyita dan mengamankan sebanyak 30 karung pupuk bersubsidi atau sekitar 1,5 ton dari tangan MK. Sedangkan untuk sisa pupuk yang dilaporkan sebanyak 142 karung atau sekitar 7,1 ton masih dalam pengembangan anggotanya.

Baca juga  Polresta Sidoarjo Berhasil Menangkap DPO Penipuan Jamaah Umrah

“Pupuk yang kami amankan ini, berasal dari luar wilayah Kabupaten Probolinggo, dikarenakan ketersediaan pupuk di sini tidak mencukupi atas kebutuhan petani, ini peluang untuk mencari keuntungan, sehingga mencari pupuk dari luar untuk dijual,” tutur Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 23 ayat 2 ayat 3 Permendag nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo pasal 8 ayat 1 perpu nomor 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan, Jo Perpres nomor 15 tahun 2011 dengan ancaman hukuman dua tahun penjara sehingga tersangka tidak dilakukan penahanan melainkan wajib lapor.Anil

Share :

Baca Juga

Artikel

Oknum Polisi PMJ, Ikat Tembak Perut M.DAT, Keluarga Minta Perlindungan Hukum

BERITA UTAMA

Dandim 1002/HST, Pimpin Serah Terima Jabatan Danramil dan Pa Sandi

BERITA UTAMA

Rindam Iskandar Muda menabur Berkah di Bulan Suci Ramadhan

Artikel

Nyatakan Toko BUMDes Jaya Selalu Beroperasi Kades Tengket Diduga Bohongi Publik

Artikel

Dandim 1612/Manggarai Hadiri Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Manggarai

Artikel

M Ali Azis Siap Jadi Saksi Pengakuan Ketua Panwascam Tragah Dikasih Bawaslu Rp 100 Juta di Pemilu 14 Februari 2024

Artikel

Menggunakan Spanduk Larangan Karhutla Upaya Cegah Karhutla Oleh Personil Polsek Maliku

Artikel

Kasdim 1612/Manggarai Hadiri Pembukaan Turnamen Dies Natalis Ke-65 UNIKA Santu Paulus Ruteng