Rapat Paripurna Persetujuan DPRD.Bersama Kepala Daerah Terhadap Penetapan 3 Ranperda Menjadi Perda dan.pengguman kelengkapan.alat DPRD

Tulungagung. Puji syukur kehadirat Allah ta’ala Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan Rahmat karunia-Nya dapat kembali hadir melaksanakan rapat paripurna dalam keadaan sehat wal’afiat.

Atas nama pimpinan DPRD terimakasih yang sebesar besarnya rapat paripurna ini menghadiri anggota DPRD, Bupati Tulungagung, Drs.Maryoto Bhirowo,MM, dan Wakil Bupati Tulungagung, H.Gatut Sunu Wibowo,SE, Sekda, Drs.Sukaji,M.Si, asisten, staf ahli Bupati segenap jajaran Kepala OPD dan hadirin sekalian telah memenuhi undangan, ucap Ketua DPRD Tulungagung, Marsono,S.Sos, Sabtu (21/1/23).

Sesuai ketentuan pasal 116 ayat (1) hurup b peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung Nomor: 01 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir peraturan Nomor:1 tahun 2022 anggota Dewan yang hadir telah memenuhi quorum, kata Ketua.

Baca juga  Kasdim 0105/Abar Didampingi Pasi Teritorial Serahkan Paket Nutrisi Tambahan Bantuan Dari KASAD Guna Percepatan Penurunan Stunting

Pandangan akhir fraksi dapat disimpulkan prinsipnya fraksi sependapat dan menyetujui Ranperda untuk di tetapkan menjadi Perda yaitu, fraksi PDI-P, PKB,Golkar, Gerindra,PAN, dan faraksu gabungan Demokrat, Nasdem,PBB; dan Hanura hasil atas pembahasan pansus I dan pansus II yaitu, Ranperda tentang P4GN, Ranperda tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor:20 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung, dan Ranperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor:4 tahun 2017 tentang perangkat Desa, terangnya.

Dalam sambutan Bupati Tulungagung, Drs.Maryoto Bhirowo,MM mengatakan, pembahasan Ranperda oleh pansus dilaksanakan berdasarkan jadwal rencana kerja yang telah disusun dan di sepakati bersama oleh pansus DPRD, dengan tahapan dilalui. Perda ini dibentuk sebagai upaya peningkatan pelayanan masyarakat serta kebutuhan perkembangan situasi dan kondisi lingkungan berorientasi pemajuan daerah yang sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 20 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, jelasnya.

Baca juga  Ratu Narkoba Dewi Astutik Tiba di Indonesia Usia Ditangkap di Kamboja

Kepada saudara Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Anggota Dewan, hadirin sekalian, yang mana proses ini telah dilalui dengan kerja keras sampai menghasil kesepakatan, sehingga Ranperda ditetapkan menjadi Perda. Semoga pelayanan untuk masyarakat bermanfaat menjadikan Tulungagung semakin Ayem Tentrem Mulyo Lan Tinoto, harap Bupati .(A70)

(Panji.yrhm)

Share :

Baca Juga

Artikel

KAKI Jatim Desak KPK Jemput Paksa 21 Tersangka Dana Hibah Jatim

BERITA UTAMA

Bupati Tegal Serahkan 103 Kunci Huntara Tahap I untuk Korban Tanah Bergerak

Uncategorized

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Ikut Berkontribusi Dalam Sumur Bor di Desa Bea Kakor

Artikel

Lalu-Lintas, Polres Jember Gelar Ramp Check Angkutan Umum

Uncategorized

Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

BERITA UTAMA

Polres Bojonegoro Gandeng Media Sampaikan Pesan Pemilu Damai Lewat Festival Patrol Oklik

Artikel

Komandan Kodim 1008/Tabalong Pimpin Pemakaman Militer Peltu Rahmadani

Artikel

Prajurit dan PNS Menkav 2 Mar Ikuti Apel Khusus Dankormar