Surabaya, TargetNews.id,
Hartini ASN Dindik Jatim diseret di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Indira Koesuma Wardhani dan Darmawati Lahang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Terkait perkara penipuan dan penggelapan pembelian vila di trawas Mojokerto, yang merugikan Suudiyah, Ibunda musisi Band Padi dengan agenda keterang saksi di Pengadilan Negeri (Surabaya). Kamis, (22/06/2023).
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum(JPU) Indira Koesuma Wardhani dan Darmawati Lahang menghadirkan saksi korban Suudiyah.
Suudiyah menyatakan pada intinya, saat itu ditawarkan Vila oleh terdakwa, namun setelah lunas pembayarannya SHM itu dibalik nama, atas nama terdakwa lalu di jaminkan di Bank.
“Kerugian saya sekitar Rp.290 juta dan hingga saat ini belum di kembalikan oleh terdakwa.” Kata saksi Suudiyah.
Atas keterangan saksi, terdakwa membantahnya.
Selepas sidang Suudiyah didampingi Bambang Hadiyanto menjelaskan, bahwa terdakwa yang seorang Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur, saat itu menawari vila yang berdekatan dengan milik Suudiyah sehingga terjadi pembelian tanah dan bagunan (villa).
“Sudah 8 tahun lamanya, mas uangnya belum dikembalikan,” ujar Suudiyah setelah sidang sebagai saksi korban di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Terpisah Penasehat Hukum terdakwa Sadik menjelaskan bahwa terkait dakwaan dan keterangan saksi, kami keberatan dimana saksi dan dalam dalam JPU menyebutkan kalau saksi itu membeli Villa, namun dari pengakuan klien kami adalah meminjam uang untuk beli rumah. Jadi kalau klien kami meminjam uang untuk beli rumah itu adalah hak klien kami.
“Saat itu klien kami meminjam uang sekitar Rp.139 juta, padahal harga rumah itu Rp.250 juta, artinya sisa pembayaran rumah memakai uang pribadi klien kami, ” kata Sadik.
Ia menambahkan sebenarnya kami sudah ada perdamaian melalui RJ, bukan berarti klien kami salah, ini dilakukan atas dasar kedinasan saja, dan perkara ini juga sudah masuk di Pengadilan Negeri Mojokerto, dalam arti ada perkara perdata. Namun saat mediasi gagal dikarenakan saat itu klien kami dilakukan penahanan oleh Kejaksaan
“Kami berhadap pihak Pengadilan Negeri Surabaya bisa mengungkap fakta, artinya kebenaran yang mana antara pelapor atau terlapor, meskipun klien kami sudah menjadi terdakwa tetapi belum ada putusan dan masih proses.” Harapnya.
Disingung apakah terdakwa mengajukan eksepsi dan apakah benar korban adalah ibunda dari musisi Band Padi,” kami tidak mengajukan ekespsi, nanti bukti-bukti kami ajukan pada saat pledoi dan terkait apakah korban itu ibu dari musisi Band Padi, kalau gak salah benar mas,” pungkasnya.
Perlu diketahui berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, Bahwa pada bulan Desember Tahun 2014 terdakwa Hartini datang ke rumah saksi korban Suudiyah bersama dengan saksi Bambang Hadiyanto sebagai suami siri terdakwa Hartini menawarkan sebuah rumah yang terletak di Dusun Jara’an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab.Mojokerto SHM No. 956 dengan harga Rp. 250.000.000,milik Dwi Prestyo Yudo tetapi SHM nya atas nama Dewi Diah Ningrum, dengan kesepakatan patungan dengan saksi Bambang Hadiyanto dan adik Suudiyah dimana rumah yang di tawarkan tersebut bersebelahan dengan rumah saksi Bambang Hadiyanto dan terdapat pintu yang menghubungkan antara rumah saksi Bambang Hadiyanto dan rumah yang di tawarkan terdakwa menghubungkan dan rumah tersebut tergolong murah dan terdakwa mengatakan rumah tersebut kalau pembayaran dapat dilakukan secara bertahap selain itu terdakwa juga mengatakan jika nantinya rumah tersebut di jual kembali, akan mendapatkan keuntungan sehingga saksi korban Suudiyah tertarik untuk membeli dan memberikan uang sebesar Rp.99.000.000, kepada terdakwa.
Bahwa dengan kesepakatan tersebut diatas saksi korban Suudiyah melakukan pembayaran rumah No SHM 956 yang terletak di Dusun Jara’ an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab.Mojokerto, dengan cara bertahap melalui transfer dari rekening BCA 03841379975 milik korban saksi Suudiyah ke rekening BCA No. 6140326095 milki terdakwa Hartini dengan perincian sebagai berikut ; pada tanggal 6 Januari 2015 sebesar Rp, 50.000.000, pada tanggal 14 Januari 2015 sebesar Rp. 25.000.000, dan pada tanggal 15 Januari 2015 sebesar Rp. 24.000.000, sehingga jumlah total untuk pembayaran rumah di Dusun Jara’ an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab.Mojokerto sebesar Rp. 99.000.000, yang sudah masuk ke rekening terdakwa,(NR).










