Polresta Palangka Raya – Langkah pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat ini sedang gencar dilakukan oleh Polresta Palangka Raya beserta polsek jajaran pada wilayah hukumnya masing-masing.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Polsek Bukit Batu melalui personel Bhabinkamtibmas, Aipda Priyo Waluyo saat menyambangi warga binaan di kawasan Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (23/6/2023) siang.
Menyambangi kawasan tersebut mulai pukul 11.00 WIB, Aipda Priyo Waluyo melakukan silaturahmi dan mengajak peran aktif dari warga setempat untuk mencegah terjadinya karhutla melalui sosialisasi terkait Maklumat Kapolda Kalteng.
“Berdasarkan Maklumat Kapolda Kalteng melalui PP Nomor 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup menjelaskan bahwa perbuatan yang mengakibatkan kebakaran hutan maupun lahan dapat dikenakan sanksi pidana,” jelasnya.
Selain menyampaikan sosialisasi, Aipda Priyo juga mengimbau agar warga setempat tidak melakukan pembersihan lahan dengan cara dibakar, karena hal tersebutlah yang akan memicu terjadinya karhutla dan berdampak pada munculnya bencana kabut asap dan kerusakan alam.
“Oleh karena itu, saya selaku Bhabinkamtibmas mengingatkan agar saudara sekalian tidak melakukan pembakaran pada lahan maupun kebun yang bapak miliki, marilah kita bersama-sama menjaga kelestarian alam dan mencegah terjadinya karhutla,” imbaunya.
Dirinya pun mengajak peran serta masyarakat untuk menyuarakan dan membantu untuk turut melakukan upaya pencegahan karhutla, mengingat sebentar lagi diperkirakan wilayah Kota Palangka Raya dan sekitarnya akan memasuki musim kemarau.
“Mari kita berperan aktif untuk cegah terjadinya karhutla, apabila saudara-saudara sekalian mengetahui adanya peristiwa karhutla diharapkan segera laporkan kepada Polsek Bukit Batu melalui call center 08115235110,” pungkasnya. (pm)