Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / TargetNews.id / TNI-POLRI

Jumat, 30 Juni 2023 - 21:10 WIB

Patroli Satsamapta Polresta Palangka Raya Lewati Jalan Ini

Polresta Palangka Raya – Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatsamapta AKP Gatoot Sisworo terus menggelar sejumlah kegiatan kepolisian.

Dengan menggelar blue light patrol, aparat kepolisian yang terdiri atas Briptu Berkat Widodo dan rekannya ini terlihat menyambangi sejumlah lokasi yang ada di wilayah hukumnya.

Baca juga  Jamin Kondusitifitas, Satsamapta Polresta Palangka Raya Gelar Blue Ligt Patrol

Saat dikonfirmasi, Gatoot mengatakan, pihaknya telah melakukan patroli dialogis ke sejumlah pemukiman warga yang berhasil ditemui para petugas, Jum’at (30/6/2023) pagi.

“Bahkan tidak hanya itu, kami juga menyambangi Jalan Nila Putih – Jalan Cumi-Cumi – Jalan Kalui – Jalan Lumba-Lumba – Jalan Rajawali – Jalan Piranha – Jalan Antang – Jalan Tjilik Riwut Kota Palangka Raya,” katanya.

Baca juga  Proyek Jembatan Rp, 16,M Mangkrak! ada Dugaan Penyimpangan

“Jadi dalam kegiatan blue light patrol yang diselenggarakan tersebut, kami telah mengunjungi tempat-tempat rawan terjadinya ancaman gangguan Kamtibmas,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pantauan, terang Gatoot, pihaknya tidak menemukan adanya potensi gangguan keamanan. “Semoga ini bisa terpelihara seperti yang diharapkan kita semua. Aamiin,” pungkasnya.(dk_reborn)

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Larangan Karhutla Kepada Warga Masyarakat.

BERITA UTAMA

Baksos, Sarana Kodim 0802/Ponorogo Sejahterakan Masyarakat

Artikel

Dandim 0713 Brebes Tutup Upacara TMMD Sengkuyung Tahap III di Desa Waru

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Acara Pengajian IPHI

Artikel

Ajak Ubah Pola Bertani Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir

Artikel

Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel

BERITA UTAMA

Doa Bersama Lintas Agama Sebagai Rutinitas Kodim 1612/Manggarai

Artikel

Oknum Notaris Edhi Susanto Dan Feni Talim Dijebloskan Ke Penjara Menjalani Hukuman 1 Tahun Penjara