Home / Uncategorized

Minggu, 9 Juli 2023 - 19:32 WIB

Polisi Tegaskan Kendaraan dengan Muatan Berlebih Termasuk dalam Kejahatan Lalu Lintas

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satuan Lalulintas Polres Pulang Pisau memberikan teguran terhadap pengemudi mobil angkutan yang kelebihan muatan, Minggu (9/7/2023).

Teguran itu diberikan karena dinilai membahayakan dan melanggar ketentuan tentang muatan.

Sejumlah truk dan kendaraan angkutan barang lainnya yang membawa muatan berlebih, sering disebut ODOL (Over Dimension Overload) dinilai melakukan pelanggaran berdasarkan Undang–Undang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1.

Baca juga  Atas nama Kepala Wilayah Malang Raya Media TargetNews.id. Mengucapkan Belasungkawa Yang Dalam Atas Berpulangnya Ananda Tercinta, Cakra Dikara Cendikia, Putra dari Dodik Wartawan wilayah tugas Kota Batu

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Hermanto, mengatakan penertiban ini dilakukan demi menekan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Jabiren Raya Sampaikan Penyuluhan TPPO di desa Binaannya.

“Maka perlu adanya peneguran kepada pengemudi yang tidak sadar dengan hukum dan melalaikan keselamatan pribadi dan orang lain. Tindakan ini berdasarkan hukum yang berlaku demi kenyamanan berkendara bersama,” tegas Kasatlantas.

Share :

Baca Juga

Artikel

Polsek Pandih Batu, Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Uncategorized

Korem 084/BJ Gelar Garjas Periodik Semester II TA. 2023

Artikel

Jelang Ramadhan Satgas Pangan Polda Jatim Sidak Sejumlah Pasar

Uncategorized

Polsek Jabiren Raya Bagikan Selebaran Pelayanan SKCK kepada Masyarakat

BERITA UTAMA

Resmikan Tambak Budidaya Udang di Kebumen, Presiden: Bisa Dicontoh di Daerah Lain

Uncategorized

Mendukung UMKM Polsek Pandih Batu Sambangi Masyarakat.

Artikel

Sengketa Sewa Dump Truck: PT. BMP Tolak Pengembalian Uang, Lalu Ajukan Laporan Polisi

Artikel

TNI-Polri Gelar Patroli Gabungan di Kota Bandung