Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NASIONAL / TargetNews.id

Senin, 17 Juli 2023 - 04:34 WIB

OJK Cabut Izin Asuransi Jiwa Kresna, LQ Indonesia: Pidanakan Semua Pihak Yang Terlibat

Foto : OJK Cabut Izin Asuransi Jiwa Kresna, LQ Indonesia: Pidanakan Semua Pihak Yang Terlibat

Foto : OJK Cabut Izin Asuransi Jiwa Kresna, LQ Indonesia: Pidanakan Semua Pihak Yang Terlibat

JAKARTA – Imbas dicabutnya ijin Asuransi Jiwa Kresna (AJK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuai keberatan dari pihak Oknum Asuransi Jiwa Kresna. Pemegang saham pengendali (PSP) PT Asuransi Jiwa Kresna kembali muncul di tengah pertemuan daring antara perusahaan asuransi tersebut dengan nasabahnya. Pada pertemuan itu, Michael Steven mengaku tengah merencanakan langkah hukum.

LQ Indonesia Lawfirm sebagai firma hukum yang mendapatkan kuasa dari pemegang polis yang mengambil jalur pidana mengapresiasi langkah tegas OJK.

“Walau terlambat tapi tindakan tegas OJK patut diapresiasi dengan mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan ijin usaha. Ini sejalan dengan peraturan OJK dan UU yang berlaku di asuransi.

Namun, melihat adanya itikat tidak baik bahkan tidak kooperatif nya Pemegang Saham Pengendali yaitu Michael Steven dan kroninya, LQ Indonesia Lawfirm mendukung langkah OJK untuk mempidanakan Pemegang Saham serta oknum-oknum terkait mengingat korban Kresna ada yang sudah meninggal, sakit dan stress akibat ditipunya uang mereka,” tegas Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, Minggu (16/7/2023).

“OJK jangan patah semangat walau sebelumnya penetapan Tersangka kepada Kurniadi Sastrawinata, Dirut Asuransi Jiwa Kresna kalah dalam Praperadilan di Pengadilan. Ini info yang kami dengar karena oknum Direksi Kresna Life diduga menyuap aparat pengadilan sehingga membeli putusan pengadilan untuk menghilangkan status Tersangka,” ujarnya

Baca juga  Datangi masyarakat dan ajak masyarakat untuk jaga Kamtibmas, itulah yang di sampaikan Petugas Patroli Sat Samapta

“LQ Indonesia Lawfirm bersedia mengawal beserta jaringan medianya agar OJK bisa berhasil menegakkan hukum dan memberi keadilan bagi para korban pemegang polis Kresna,” lanjut Advokat Bambang Hartono.

LQ Indonesia Lawfirm yang bergerak di bidang hukum memiliki jaringan di setiap institusi Penegakan Hukum sehingga bisa mendapatkan informasi bahkan informasi pergerakan bawah tangan oknum Kresna.

“Penjahat keuangan selalu mengunakan antek dan mafia hukum jaringan yang sama, sudah kami identifikasi oknum-oknum tersebut. OJK tidak perlu kawatir dan ragu melawan oknum Kresna Life. Tegakkan hukum dan keadilan karena sebagai pengawas jasa keuangan, OJK perlu menjadi ujung tombak pembela masyarakat. Mafia keuangan selalu mengunakan cara menyuap oknum aparat terutama pengadilan,” jelasnya.

“LQ Indonesia siap mengawal dan membongkar oknum-oknum yang terlibat agar bisa ditindak KPK. LQ memiliki rekaman dimana Direksi Kresna mengakui adanya transaksi suap dan bekingan di Mabes Polri dan transaksi oknum pengadilan dalam pengurusan Praperadilan. Ini bisa menjadi bukti awal mengusut bahwa jaringan oknum Kresna ini bukan hanya merugikan masyarakat dan melanggar aturan OJK tetapi merupakan sindikat penjahat keuangan. Mereka sangat sophisticated dan intelek, mengalihkan dana Premi Pemegang Polis ke perusahaan afiliasi Kresna yang menguntungkan pihak tertentu serta pemegang saham pengendali. Michael Steven wajib di seret untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana,” tegas Advokat Bambang Hartono.

Baca juga  Sosialisasi Satgas Saber Pungli Oleh Personil Polsek Kahayan Kuala

LQ Indonesia Lawfirm dalam waktu dekat akan kembali mengajukan Laporan Pidana AJK dan melaporkan Michael Steven serta pihak terkait lainnya.

“Penyidikan Asuransi Jiwa Kresna tidak boleh stop pada Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama AJK tetapi harus dilaksanakan penyidikan terhadap Michael Steven, pemegang saham Kresna dan Kakak dari Kurniadi Sastrawinata. Kejahatan Kresna diduga adalah setingan dan rancangan mereka sedari mula untuk merampok uang pemegang polis mengunakan celah sistem keuangan yang ada,” terangnya.

“OJK dan Bareskrim harusnya bersinergi untuk dapat membongkar kejahatan besar ini yang merugikan 5 Triliun rupiah uang pemegang polis serta menyeret semua pihak yang terlibat sampai ke akar-akarnya,” tutupnya.(fauzi)

Foto : OJK Cabut Izin Asuransi Jiwa Kresna, LQ Indonesia: Pidanakan Semua Pihak Yang Terlibat

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Posko Peduli Bencana Sumatra Resmi Dibuka, Kapolsek Kahayan Hilir Ajak Masyarakat Berbagi

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sambangi Warga Desa Binaan Sampaikan Himbauan TPPO

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Sosialisasi Penggunaan Helm dengan Benar

Artikel

Raih Prestasi, Bidang Humas Polda Jatim Terima 3 Penghargaan dari Divisi Humas Polri

Artikel

Semangat Satgas TMMD Ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Terus Membara Di Kuin Kecil

BERITA UTAMA

Polres Ngawi Berhasil Amankan Sindikat Pencurian Truk, 6 Jam Setelah Korban Lapor Polisi

BERITA UTAMA

7 Parpol Se-Kota Tegal, Terima Bantuan Keuangan

Artikel

Acara Festival Tunas Bahasa Ibu di Desa Pangelak, Peltu Basuki Perkuat Dukungan TNI untuk Budaya Lokal