Home / Uncategorized

Rabu, 25 Januari 2023 - 16:51 WIB

Anggota polsek sosialisasi Larangan adanya Pungutan Liar.

Polres Pulang Pisau – Personil Polsek Kahayan hilir, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng Aipda Suharto menyambangi Masyarakat, di Kecamatan Kahayan hilir Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (25/01/2023) Pagi.

Sambang ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan himbauan saber pungli kepada Masyarakat kec.kahayan hilir.

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait telah di bentuknya Tim Satgas Saber Pungli di Wilkum Polres Pulang Pisau.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono,S.I.K., melalui Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Rodie Damhodie, S.H., M.M.menyampaikan kegiatan itu bertujuan untuk memberikan sosialisasi saber pungli kepada masyarakat terkait himbauan pemberi dan penerima pungli sama-sama melanggar hukum.

Baca juga  PT Bintang Prama Sinergy Di duga Dalang Kelangkaan BBM Solar Subsidi Di wilayah Hukum Gresik APH Tutup Mata

Dalam kesempatan tersebut Personil Polsek Kahayan Hilir selalu mengajak dan menyampaikan kepada Masyarakat Desa agar bersama-sama mengawasi tentang Adanya Pungli “Apabila ditemukan adanya indikasi penyelewengan agar segera melaporkan ke Bhabinkamtibmas dan Kantor Polisi terdekat”, Tutup Suharto.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bersinergi, Polsek Sabangau Padamkan Kebakaran Lahan di Kalampangan

Uncategorized

Personil Polsek Sebangau Kuala sambangi Warga Sekitar Memberikan Himbauan Kamtibmas.

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Penling Himbau Kamseltibcarlantas

Artikel

Kodim 1002/HST Dorong Sinergitas TNI–Pemda Lewat Kegiatan Komunikasi Sosial 2025

BERITA UTAMA

Polisi Amankan Pelaku Pencemaran Nama Baik Via Tiktok dari Amuk Massa

BERITA UTAMA

Penyuluhan Narkoba dan Karhutla, Polsek Jabiren Raya Edukasi Masyarakat Tanjung Taruna

Uncategorized

Wujudkan Ketahanan Pangan Mandiri, Polres Blitar Kota Bersama Masyarakat Tanam Jagung di Lahan Aset Polri

Artikel

Kasus AJB Tanah Palsu di Blitar, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Perkara Ini Ranah Perdata