Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NASIONAL / NEWS / TargetNews.id

Sabtu, 22 Juli 2023 - 11:17 WIB

Sejumlah Jaksa Kena Sanksi Menyalahgunakan Wewenang Dan Perbuatan Tercela

Foto: Sejumlah Jaksa Kena Sanksi
Menyalahgunakan Wewenang Dan Perbuatan Tercela

Foto: Sejumlah Jaksa Kena Sanksi Menyalahgunakan Wewenang Dan Perbuatan Tercela

 

Surabaya, Kepala Kejati Jatim Dr.Mia Amiati.SH.MH. memberi sanksi pada sejumlah jaksa mulai sanksi ringan, sedang, hingga berat.

Selain itu juga Kejati Jatim  mengingatkan agar para jaksa di jajarannya tak melakukan pamer harta kekayaan atau flexing. Baik secara personal maupun bersama-sama.

Data yang dikutip dari detikJatim menyebutkan, dari 39 satker se-Jatim, ada 40 laporan dan pengaduan yang masuk. Lalu, ada 2 lapdu sisa tahun 2022, dengan begitu total ada 42 lapdu yang masuk.

Dari jumlah itu, ada 10 jaksa yang terkena sanksi berupa penjatuhan hukuman disiplin. Diantaranya 1 ringan, 6 sanksi sedang, dan 3 sanksi berat. Kemudian, 3 jaksa diantaranya menyalahgunakan wewenang dan 7 jaksa sisanya perbuatan tercela.

Foto: Sejumlah Jaksa Kena Sanksi
Menyalahgunakan Wewenang Dan Perbuatan Tercela

Kepala Kejati Jatim, Dr.Mia Amiati.SH.MH mengatakan pihaknya transparan dan akan tegas kepada para jaksa yang dinilai mencederai masyarakat. Terutama, saat menjalankan tugas dan amanahnya sebagai Korps Adhiyaksa.

Baca juga  Bati Tuud Dan Babinsa, Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Selamatan Desa Menyaksikan Pagelaran Wayang Kulit

“Itu arahan dari Kejagung, hasil kinerja,” kata Mia saat konferensi pers capaian kinerja Kejati Jatim semester 1, Jumat (21/7/2023).

Mia menjelaskan, pola hidup sederhana sangat dijunjung tinggi. Menurutnya, para jaksa tak perlu menonjolkan sikap hedonisme dan menyakiti hati masyarakat.

“Tidak perlu memperlihatkan hal itu, misalnya Ikatan Adhyiaksa Dharmakari (ibu-ibu / istri jaksa) kita sampaikan untuk menghindari. Karena ada imbauan dan bisa menciderai masyarakat, meski itu hak mereka sendiri tapi akan berdampak pada institusinya,” ujar dia.

Baca juga  Tujuh Faksi NII Jawa Barat Serentak Lakukan Cabut Baiat dan Deklarasi Setia kepada NKRI

Mia menyatakan, hal tersebut tak hanya berlaku saat kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugasnya. Tapi juga bijak untuk bermedia sosial.

“Juga menggunakan medsos secara bijak, terutama Tiktok,” tuturnya.

Sementara itu Aswas Kejati Jatim, Edi Handojo menuturkan, untuk sanksi sesuai dengan kesalahan etik maupun disiplin. Mulai tingkat teguran ringan yakni lisan hingga penurunan pangkat.

“Ada dari Kejari Sidoarjo, hukuman tingkat sedang di Kejari Pacitan, kemudian penundaan jabatan dari Kejari Bojonegoro dan Kejari Surabaya. Lalu penurunan pangkat 1 tahun, ada dari Kejati Jatim, Kejari Lamongan dan Kejari Sumenep. Untuk disiplin tingkat berat,”ucapnya.(NR).

Foto: Sejumlah Jaksa Kena Sanksi
Menyalahgunakan Wewenang Dan Perbuatan Tercela

Share :

Baca Juga

Artikel

Kodim 1008/Tabalong Gelar Lari Aerobik untuk Pembinaan Fisik Prajurit

BERITA UTAMA

Bupati Tegal Imbau 24 Warga Terdampak Retakan Tanah di Kajen Direlokasi

Artikel

JAPAI dan KAKI Diskusi Publik Sikapi Indikasi Korupsi Dana Hibah Jatim Senilai Rp 355 Miliar APBD 2023

BERITA UTAMA

DPP KAMPUD Kembali Adukan Dugaan Korupsi RSUD H. Abdul Moeloek TA. 2022 Ke Kejati Lampung

BERITA UTAMA

Danramil 19/ Kuwarasan Hadiri Rapat Pleno DPSHP Pemilu Tahun 2024

BERITA UTAMA

Penerima LPDP Menerima Miliaran, Senator Lia Istifhama Ungkap Syukur Studi S1 Hingga S3 Biaya Murah: Berkah Tanpa Gengsi

BERITA UTAMA

Penyuluhan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk Warga Masyarakat Kec. Maliku 

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Hadiri Rapat Negoisasi Pangadaan Barang dan Jasa