Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NASIONAL / NEWS / TargetNews.id

Sabtu, 22 Juli 2023 - 11:17 WIB

Sejumlah Jaksa Kena Sanksi Menyalahgunakan Wewenang Dan Perbuatan Tercela

Foto: Sejumlah Jaksa Kena Sanksi
Menyalahgunakan Wewenang Dan Perbuatan Tercela

Foto: Sejumlah Jaksa Kena Sanksi Menyalahgunakan Wewenang Dan Perbuatan Tercela

 

Surabaya, Kepala Kejati Jatim Dr.Mia Amiati.SH.MH. memberi sanksi pada sejumlah jaksa mulai sanksi ringan, sedang, hingga berat.

Selain itu juga Kejati Jatim  mengingatkan agar para jaksa di jajarannya tak melakukan pamer harta kekayaan atau flexing. Baik secara personal maupun bersama-sama.

Data yang dikutip dari detikJatim menyebutkan, dari 39 satker se-Jatim, ada 40 laporan dan pengaduan yang masuk. Lalu, ada 2 lapdu sisa tahun 2022, dengan begitu total ada 42 lapdu yang masuk.

Dari jumlah itu, ada 10 jaksa yang terkena sanksi berupa penjatuhan hukuman disiplin. Diantaranya 1 ringan, 6 sanksi sedang, dan 3 sanksi berat. Kemudian, 3 jaksa diantaranya menyalahgunakan wewenang dan 7 jaksa sisanya perbuatan tercela.

Foto: Sejumlah Jaksa Kena Sanksi
Menyalahgunakan Wewenang Dan Perbuatan Tercela

Kepala Kejati Jatim, Dr.Mia Amiati.SH.MH mengatakan pihaknya transparan dan akan tegas kepada para jaksa yang dinilai mencederai masyarakat. Terutama, saat menjalankan tugas dan amanahnya sebagai Korps Adhiyaksa.

Baca juga  Berikan Rasa Aman, Polsek Maliku Patroli Malam ke Daerah Pemukiman Warga

“Itu arahan dari Kejagung, hasil kinerja,” kata Mia saat konferensi pers capaian kinerja Kejati Jatim semester 1, Jumat (21/7/2023).

Mia menjelaskan, pola hidup sederhana sangat dijunjung tinggi. Menurutnya, para jaksa tak perlu menonjolkan sikap hedonisme dan menyakiti hati masyarakat.

“Tidak perlu memperlihatkan hal itu, misalnya Ikatan Adhyiaksa Dharmakari (ibu-ibu / istri jaksa) kita sampaikan untuk menghindari. Karena ada imbauan dan bisa menciderai masyarakat, meski itu hak mereka sendiri tapi akan berdampak pada institusinya,” ujar dia.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Food Estate menyambangi warga desa binaannya serta cek dan kontrol Kamtibmas

Mia menyatakan, hal tersebut tak hanya berlaku saat kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugasnya. Tapi juga bijak untuk bermedia sosial.

“Juga menggunakan medsos secara bijak, terutama Tiktok,” tuturnya.

Sementara itu Aswas Kejati Jatim, Edi Handojo menuturkan, untuk sanksi sesuai dengan kesalahan etik maupun disiplin. Mulai tingkat teguran ringan yakni lisan hingga penurunan pangkat.

“Ada dari Kejari Sidoarjo, hukuman tingkat sedang di Kejari Pacitan, kemudian penundaan jabatan dari Kejari Bojonegoro dan Kejari Surabaya. Lalu penurunan pangkat 1 tahun, ada dari Kejati Jatim, Kejari Lamongan dan Kejari Sumenep. Untuk disiplin tingkat berat,”ucapnya.(NR).

Foto: Sejumlah Jaksa Kena Sanksi
Menyalahgunakan Wewenang Dan Perbuatan Tercela

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Panglima TNI Terima Paparan Revisi Undang-Undang TNI

Artikel

Polri Pastikan Langkah Terukur dan Sesuai Aturan dalam Atasi Aksi Anarkis

BERITA UTAMA

Polsek Rakumpit terus Siagakan Motor Bajaka Presisi

BERITA UTAMA

Apel Malam Pengecekan Kembali Lebaran Anggota Kodim 1002/HST

Artikel

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Belajar Membuat Ketupat Bersama Warga

Artikel

Antisipasi Terjadinya Tindak Pidana Polsek Maliku Patroli Malam.

Artikel

Personel Satpolairud Polres Pulpis Lakukan Pemeliharaan dan Perawatan Kapal

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Daerah Rawan Pelanggaran dan Laka Lantas