Kasus Pengeroyokan Lima Jurnalis Dua Orang Pelaku Menyerahkan Diri Kapolrestabes Surabaya Minta Semua Pihak Taat Hukum

Foto : Kasus Pengeroyokan Lima Jurnalis, Dua Orang Pelaku Menyerahkan Diri, Kapolrestabes Surabaya: Minta Semua Pihak Taat Hukum

Foto : Kasus Pengeroyokan Lima Jurnalis, Dua Orang Pelaku Menyerahkan Diri, Kapolrestabes Surabaya: Minta Semua Pihak Taat Hukum

TARGETNEWS.ID SURABAYA .Polrestabes Surabaya mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dialami jurnalis saat melaksanakan peliputan di sebuah Rumah Hiburan Umum (RHU) di Surabaya. Setelah menangkap dua terduga pelaku, kali ini, dua orang menyerahkan diri ke Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kedua pelaku berinisial SD (45) dan EYK (42) menyerahkan diri pada hari sore hari ini, Rabu 25 Januari 2023. Sedangkan sebelumnya sudah ada dua pelaku yang berhasil diamankan terlebih dahulu yakni MH (55) Th dan Pria Berinisial S (55). Dengan demikian sudah ada 4 pelaku yang kini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Foto : Kasus Pengeroyokan Lima Jurnalis, Dua Orang Pelaku Menyerahkan Diri, Kapolrestabes Surabaya: Minta Semua Pihak Taat Hukum

Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menghimbau agar siapapun yang merasa melakukan tindakan kekerasan dalam kasus tersebut segera menyerahkan diri. Ia meminta agar atas kesadaran diri datang ke Polrestabes Surabaya.

Baca juga  Babinsa Koramil 04/Jawai Jajaran Kodim 1208/Sambas Komsos dengan Petani Jagung

“Kita sebagai masyarakat yang taat hukum harus berani mengakui perbuatan secara jujur demi menjaga situasi kamtibmas di Surabaya,” ujarnya.

Ia menambahkan, ini dilakukan agar masyarakat tidak terganggu dan berharap kedepan aksi Kekerasan dalam bentuk apapun tidak terulang lagi. Sesuai dengan atensi bapak Kapolri dan ditegaskan bapak Kapolda Jatim, kemudian diimplementasikan oleh Kapolrestabes Surabaya untuk menindak tegas kekerasan baik yang dilakukan anggota Polri maupun masyarakat.

Baca juga  Jaga Objek Vital, Satsamapta Polresta Palangka Raya Sambangi Kantor Gubernur Kalteng

“Sesuai perkap nomor 1 tahun 2009, bila pihak terkait tidak menyerahkan diri, maka kami lakukan tindakan tegas terukur,” ungkapnya.

Kapolrestabes menghimbau, semua pihak lebih bijak dalam menghadapi setiap permasalahan dan mengedepankan win-win solution. Ia menambahkan jika memang sudah pada tahap penyidikan bisa memanfaatkan ruang restorativ justice (RJ).

Foto : Kasus Pengeroyokan Lima Jurnalis, Dua Orang Pelaku Menyerahkan Diri, Kapolrestabes Surabaya: Minta Semua Pihak Taat Hukum

“Penyidik bersifat fasilitator dan menghadirkan ahli akademisi untuk mengukur pencapaian RJ yang berkeadilan. Dengan begitu tidak ada yang dirugikan maupun diuntungkan sebagai wujud kepastian hukum serta tidak mengganggu jalannya proses penyidikan secara profesional, berkeadilan dan keterbukaan,” tuturnya.

Pihaknya mengungkapkan, akan memberikan perlindungan semaksimal mungkin pada masyarakat. Ia menghimbau agar masyarakat senantiasa menaati hukum.

“Jangan kecewakan masyarakat Surabaya,” tegasnya.(pramono)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polri Gelar Esports Day 5 Di Dukuhwaru Dan Talang Untuk Wadah Kreativitas Generasi Muda

Uncategorized

Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Kepada Warga Masyarakat Wilayah Food Estate

BERITA UTAMA

Sambangi Warkop, Bripka Mulyadi Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Call Center Polsek Bukit Batu

BERITA UTAMA

Amankan Tarawih, Personel Polresta Lakukan Pengaturan Lalu Lintas

Uncategorized

Personil Polsek Maliku melakukan Door to Door System Ke Warga Masyarakat Kecamatan Maliku

Artikel

Seminar Internasional Kendaraan Listrik dan Penandatanganan Kerja Sama, Wali Kota Tegal Siapkan 222 SPKLU

Artikel

Dandim 1612/Manggarai Siapkan Personel Kodim untuk Pengamanan Pemilu 2024

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Tegur Pengemudi Tanpa Sabuk Pengaman