Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NASIONAL / NEWS / TargetNews.id

Kamis, 27 Juli 2023 - 17:34 WIB

Berstatus Tahanan Kejaksaan, Upaya Restorative Justice Berhasil Ditempuh

Foto: Berstatus Tahanan Kejaksaan, Upaya Restorative Justice Berhasil Ditempuh(TargetNews.id NR)

Foto: Berstatus Tahanan Kejaksaan, Upaya Restorative Justice Berhasil Ditempuh(TargetNews.id NR)

Surabaya, TargetNews.id Galuh Firmansyah (26)  mengaku terpaksa melakukan mencuri mulai tanggal 23 dan 24 karena kelaparan belum menerima gajian dari tempat kerjanya sebagai penjaga toko asesoris handphone.

Penasihat hukum pelaku, Riyadh Putuhena mengakui apa yang dilakukan Galuh selaku kliennya memang melanggar pidana pencurian, namun, pihaknya ingin perkara ini agar dapat dilakukan di-restorative justice (RJ) karena Galuh memang benar-benar tidak punya uang hingga melakukan mencuri makanan untuk dimakan karena kelaparan.

“Sejak kami tangani berkas Galuh sudah di Kejaksaan Negeri Surabaya, sehingga polisi sudah tidak punya kewenangan lagi untuk melakukan RJ,” kata penasehat hukumnya kepada media darksalmon-herring-325340.hostingersite.com saat ditemui di depan kantor Polsek Gunung Anyar.

Baca juga  Jangan Abaikan Karhutla Anggota Satpolairud Sampaikan Sanksi Bagi Pelaku Karhutla

Masih Riyadh selaku penasehat hukum Galuh menjelaskan sudah

Foto: Berstatus Tahanan Kejaksaan, Upaya Restorative Justice Berhasil Ditempuh(TargetNews.id NR)

3 kali memohon untuk mediasi yang ditempuh gagal. Sebab, pihak Indomard sebagai pelapor dan juga korban tidak mau melakukan perdamaian apalagi di RJ dengan alasan supaya pelaku jera.

Baca juga  Personel Satuan Binmas Polres Pulpis Kembali Melaksanakan himbuan dan Sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng Tentang Karhutla.

“Yang paling penting upaya RJ sudah dilakukan kepolisian berulang kali, tapi karena pelapor tidak mau ya tidak bisa,” ujarnya.

Namun, pihaknya mengaku merasa lega ketika mencoba untuk mediasi lagi achirnya terkabul, dan kedua belah pihak sepakat mau memaafkan dan berdamai dengan perbuatan pencurian yang dilakukan Galuh Bahkan, pihak Indomaret tidak meminta barang bukti diganti maupun dikembalikan senilai hanya Rp 100 ribu.

Selanjutnya Penasehat Hukum Galuh menilai, apa yang dilakukan Galuh itu tergolong pekara sangat ringan. Ia menganggap, lebih baik dilakukan penanganan nonlitigasi di luar persidangan.(NR).

Foto: Berstatus Tahanan Kejaksaan, Upaya Restorative Justice Berhasil Ditempuh(TargetNews.id NR)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

SATBINMAS SAMBANGI PETANI SAMPAIKAN PESAN-PESAN KAMTIBMAS

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Desa Dandang Sambangi Masyarakat Desa Binaan sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas terkait pemanpaatan perkarangan Untuk Menanam Tanaman Pangan Bergizi

Artikel

Polres Blitar Kota Sinergi Gelar Sahur Bersama Komunitas Ojol

Artikel

Polda Jatim Amankan 11 Tersangka Curanmor, Ketua Komplotan yang Serang Polisi Diberi Tindakan Tegas Terukur

HUKRIM

Kades Karangbong Ancam Tutup Total Jalan Surowongso Sidoarjo!

BERITA UTAMA

Beri Rasa Aman, Koramil 13/Buluspesantren dan Polsek Buluspesantren Lakukan Pengamanan Obyek Wisata

BERITA UTAMA

Beri Penguatan di Lapas Lamongan, Kakanwil Pesan Tingkatkan Pemberitaan Positif

Artikel

Bersama BKSDA Kalsel Dan Polisi Kehutanan, Personel Kodim 1009/Tanah Laut Patroli Di Kawasan Hutan Mangrove