Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NASIONAL / NEWS / TargetNews.id

Kamis, 27 Juli 2023 - 17:34 WIB

Berstatus Tahanan Kejaksaan, Upaya Restorative Justice Berhasil Ditempuh

Foto: Berstatus Tahanan Kejaksaan, Upaya Restorative Justice Berhasil Ditempuh(TargetNews.id NR)

Foto: Berstatus Tahanan Kejaksaan, Upaya Restorative Justice Berhasil Ditempuh(TargetNews.id NR)

Surabaya, TargetNews.id Galuh Firmansyah (26)  mengaku terpaksa melakukan mencuri mulai tanggal 23 dan 24 karena kelaparan belum menerima gajian dari tempat kerjanya sebagai penjaga toko asesoris handphone.

Penasihat hukum pelaku, Riyadh Putuhena mengakui apa yang dilakukan Galuh selaku kliennya memang melanggar pidana pencurian, namun, pihaknya ingin perkara ini agar dapat dilakukan di-restorative justice (RJ) karena Galuh memang benar-benar tidak punya uang hingga melakukan mencuri makanan untuk dimakan karena kelaparan.

“Sejak kami tangani berkas Galuh sudah di Kejaksaan Negeri Surabaya, sehingga polisi sudah tidak punya kewenangan lagi untuk melakukan RJ,” kata penasehat hukumnya kepada media darksalmon-herring-325340.hostingersite.com saat ditemui di depan kantor Polsek Gunung Anyar.

Baca juga  Cek Kantor Pos Pangkoh Kec. Pandih Batu Oleh Personil Polsek

Masih Riyadh selaku penasehat hukum Galuh menjelaskan sudah

Foto: Berstatus Tahanan Kejaksaan, Upaya Restorative Justice Berhasil Ditempuh(TargetNews.id NR)

3 kali memohon untuk mediasi yang ditempuh gagal. Sebab, pihak Indomard sebagai pelapor dan juga korban tidak mau melakukan perdamaian apalagi di RJ dengan alasan supaya pelaku jera.

Baca juga  Sesuai KUHP Baru, Pelaku Curanmor Ngantang Inisial PU, Terancam 7 Tahun Penjara

“Yang paling penting upaya RJ sudah dilakukan kepolisian berulang kali, tapi karena pelapor tidak mau ya tidak bisa,” ujarnya.

Namun, pihaknya mengaku merasa lega ketika mencoba untuk mediasi lagi achirnya terkabul, dan kedua belah pihak sepakat mau memaafkan dan berdamai dengan perbuatan pencurian yang dilakukan Galuh Bahkan, pihak Indomaret tidak meminta barang bukti diganti maupun dikembalikan senilai hanya Rp 100 ribu.

Selanjutnya Penasehat Hukum Galuh menilai, apa yang dilakukan Galuh itu tergolong pekara sangat ringan. Ia menganggap, lebih baik dilakukan penanganan nonlitigasi di luar persidangan.(NR).

Foto: Berstatus Tahanan Kejaksaan, Upaya Restorative Justice Berhasil Ditempuh(TargetNews.id NR)

Share :

Baca Juga

Artikel

Mengantisipasi Karhutla, Ini Yang Dilakukan Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau

Artikel

Tingkatkan Nasionalisme, Prajurit Dan PNS Brigif 2 Marinir Laksanakan Upacara 17 an

BERITA UTAMA

Danrami 08/Alian Hadiri Sosialisasi FKP Bojongsari

Artikel

Polres Sampang Segara Ditangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di SPBU Camplong

BERITA UTAMA

Tim Badminton Marwiltim Laksanakan Latihan Bersama TIM Badminton AAL

Artikel

Kapolri Apresiasi Peluncuran 2 Buku Antikorupsi

Artikel

Melalui Jajaran Babinsa Kodim 1009/Tla Terus Melaksanakan Pendampingan Program Oplah Di Wilayah Kabupaten Tanah Laut

BERITA UTAMA

Pimpin Apel Pagi, Kapolresta Palangka Raya Sampaikan Atensi Presiden Republik Indonesia