Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / TargetNews.id

Sabtu, 29 Juli 2023 - 18:59 WIB

Berita Acara Penyitaan Barang Bukti Polrestabes Makassar Ditolak Penasehat Hukum Ishak Hamzah

Foto: Berita Acara Penyitaan Barang Bukti Polrestabes Makassar Ditolak Penasehat Hukum Ishak Hamzah

Foto: Berita Acara Penyitaan Barang Bukti Polrestabes Makassar Ditolak Penasehat Hukum Ishak Hamzah

MAKASSAR – Tim Kuasa Hukum Tersangka Ishak Hamzah Bin Hamsah Daeng Tabah, Wawan Nur Rewa S.H, mendatangi Polrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jumat, 28 Juli 2023 malam.

Berdasarkan pantauan, sekitar pukul 21.00 wita, Kuasa Hukum Ishak Hamzah datang sendiri, masuk melewati Pos Penjagaan.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Ishak Hamzah ini menantang Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP R.J.M. Hutagaol, S. IK., S.H, untuk segera melimpahkan berkas kliennya ke Kejaksaan.

Dalam Jumpa Persnya baru-baru ini, ia menyebut pihaknya kecewa lantaran hak-hak kliennya tidak diberikan yang saat itu ditahan sebagai tersangka dalam Pasal 167 dugaan penyerobotan dan atau Pasal 263 dugaan pemalsuan surat.

Baca juga  SIDANG LANJUTAN SENGKETA TANAH DENGAN PENGGUGAT GO KUI NAM DIGELAR, PENASEHAT HUKUM MENILAI SERTIFIKAT YANG DIKELUARKAN BPN CACAT HUKUM

Bahkan ia mencurigai dalam proses penanganan ini ada keberpihakan penyidik dan atau kesewenang-wenangan atas perintah Kasat Reskrim. Seperti, saat ia tidak diberikan salinan atau turunan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Penangguhan dan Penanganan Rawat Inap di Rumah Sakit terhadap kliennya yang diakui sementara sakit dalam tahanan.

Meski demikian, Wawan Nur Rewa S.H yang keluar dari Mapolrestabes Makassar sekira Pukul 00.00 wita langsung ditemui Media, mengatakan ia dipanggil oleh Penyidik Tahbang.

“Alhamdulillah kami dipanggil oleh Penyidik Tahbang Polrestabes Makassar untuk datang dan mengambil salinan atau turunan BAP untuk pembelaan terhadap klien kami, dan sekarang kami sudah pegang salinan BAP-nya. Kami mengutus juga Tim lainnya untuk masuk dan temui penyidik, namun hasil koordinasi kami dengan tim di dalam, ia disuruh menandatangani berita acara penyitaan barang bukti berupa dua unit pondok serta satu buah gembok beserta rantainya, namun kami menolak karena tidak dilibatkan oleh penyelidik dalam proses penyitaan tersebut sebagai saksi di lokasi, sehingga kami menganggap bahwa tidak perlu menandatangani berita acara penyitaan tersebut, dan setelah kami menolak, lagi dan lagi, berita acara penolakan itu dari penyelidik tidak memberikan salinanya. Kita pantau sama sama proses ini karena kami mencurigai ada dugaan tidak independen, tidak transparan dan terkesan berpihak,” katanya.(limbat)

Foto: Berita Acara Penyitaan Barang Bukti Polrestabes Makassar Ditolak Penasehat Hukum Ishak Hamzah

Share :

Baca Juga

Artikel

Jelang HUT Bhayangkara ke-78 Tahun 2024 Polres Kendal Baksos Bersihkan Tempat Ibadah

Artikel

PW IWO Jambi Terima Penghargaan di HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke 68

BERITA UTAMA

Cegah Karhutla, Sat Binmas Polres Pulang Pisau Ajak Warga Jaga Kelestarian Alam

BERITA UTAMA

Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikan Dikmas Tertib Berlalu Lintas kepada Pengendara

Artikel

Dalam Rangka Harkamtibmas Polsek Maliku Melaksanakan Kryd di Wilkumnya

Artikel

Semarak Slawi Ageng Expo, Ribuan Peserta Antusias Ikuti Senam Bersama

BERITA UTAMA

Polda Jatim Lakukan Uji Laboratoris Terkait Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep

Artikel

Cegah Tawuran dan Kejahatan, Polres Tegal Masifkan Patroli Malam