Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / TargetNews.id

Sabtu, 29 Juli 2023 - 18:59 WIB

Berita Acara Penyitaan Barang Bukti Polrestabes Makassar Ditolak Penasehat Hukum Ishak Hamzah

Foto: Berita Acara Penyitaan Barang Bukti Polrestabes Makassar Ditolak Penasehat Hukum Ishak Hamzah

Foto: Berita Acara Penyitaan Barang Bukti Polrestabes Makassar Ditolak Penasehat Hukum Ishak Hamzah

MAKASSAR – Tim Kuasa Hukum Tersangka Ishak Hamzah Bin Hamsah Daeng Tabah, Wawan Nur Rewa S.H, mendatangi Polrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jumat, 28 Juli 2023 malam.

Berdasarkan pantauan, sekitar pukul 21.00 wita, Kuasa Hukum Ishak Hamzah datang sendiri, masuk melewati Pos Penjagaan.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Ishak Hamzah ini menantang Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP R.J.M. Hutagaol, S. IK., S.H, untuk segera melimpahkan berkas kliennya ke Kejaksaan.

Dalam Jumpa Persnya baru-baru ini, ia menyebut pihaknya kecewa lantaran hak-hak kliennya tidak diberikan yang saat itu ditahan sebagai tersangka dalam Pasal 167 dugaan penyerobotan dan atau Pasal 263 dugaan pemalsuan surat.

Baca juga  Mediasi Dengan Warga ; Dandim 0103/Aut Alhamdulillah Permasalahan Sudah selesai dan Berdamai.

Bahkan ia mencurigai dalam proses penanganan ini ada keberpihakan penyidik dan atau kesewenang-wenangan atas perintah Kasat Reskrim. Seperti, saat ia tidak diberikan salinan atau turunan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Penangguhan dan Penanganan Rawat Inap di Rumah Sakit terhadap kliennya yang diakui sementara sakit dalam tahanan.

Meski demikian, Wawan Nur Rewa S.H yang keluar dari Mapolrestabes Makassar sekira Pukul 00.00 wita langsung ditemui Media, mengatakan ia dipanggil oleh Penyidik Tahbang.

“Alhamdulillah kami dipanggil oleh Penyidik Tahbang Polrestabes Makassar untuk datang dan mengambil salinan atau turunan BAP untuk pembelaan terhadap klien kami, dan sekarang kami sudah pegang salinan BAP-nya. Kami mengutus juga Tim lainnya untuk masuk dan temui penyidik, namun hasil koordinasi kami dengan tim di dalam, ia disuruh menandatangani berita acara penyitaan barang bukti berupa dua unit pondok serta satu buah gembok beserta rantainya, namun kami menolak karena tidak dilibatkan oleh penyelidik dalam proses penyitaan tersebut sebagai saksi di lokasi, sehingga kami menganggap bahwa tidak perlu menandatangani berita acara penyitaan tersebut, dan setelah kami menolak, lagi dan lagi, berita acara penolakan itu dari penyelidik tidak memberikan salinanya. Kita pantau sama sama proses ini karena kami mencurigai ada dugaan tidak independen, tidak transparan dan terkesan berpihak,” katanya.(limbat)

Foto: Berita Acara Penyitaan Barang Bukti Polrestabes Makassar Ditolak Penasehat Hukum Ishak Hamzah

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

TINGKATKAN PROFESIONALISME, PRAJURIT YONIF 11 MARINIR IKUTI LATIHAN OPERASI PERTAHANAN PANTAI KOARMADA III

BERITA UTAMA

Arianto: Jabatan Wako Padang Jelas Diatur Dalam Undang Undang

BERITA UTAMA

Dandim 0205/Tanah Karo dan Ketua Persit KCK Cab. XLI Dim 0205 beserta Keluarga Besar Kodim 0205/Tanah Karo

BERITA UTAMA

Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Febriel Buyung Sikumbang Serahkan Motor Dinas kepada Babinsa di Kodim 1612/Manggarai

BERITA UTAMA

Babinsa Sulung Koramil 02/Sejangkung Hadiri Penyaluran BLT-DD Tahun 2023

Artikel

Anggota Koramil 15/Klirong Ikuti Kegiatan Penghijauan Bersama Polsek Klirong

Artikel

PJ Bupati Sampang Berulah  Rolis Sanjaya Siap Pertanggung Jawab Demi Masyarakt

Artikel

personel Sat polairud Polres Pulang Pisau Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Karhutla