Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / POLRI / TargetNews.id

Sabtu, 29 Juli 2023 - 19:37 WIB

Anggota 9 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Terancam Dipecat

Foto: Anggota 9 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terancam dipecat(TargetNews.id)

Foto: Anggota 9 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terancam dipecat(TargetNews.id)

TARGETNEWS.ID JAKARTA || Sembilan anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terancam dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) buntut penganiayaan terhadap terduga pelaku narkoba berinisial DK hingga tewas.

Dari sembilan anggota itu, delapan di antaranya sudah ditangkap dan tengah menjalani pemeriksaan. Sedangkan satu lainnya masih buron dan dalam upaya pencarian.

“Dan telah menerapkan pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Nursyah Putra di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7).

“Dan juga Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar,” sambungnya.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Kelurahan Petuk Katimpun Sambang Warga Binaan Secara DDS

Nursyah menyampaikan saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas pemeriksaan untuk segera dilakukan proses sidang kode etik.

“Kemudian ini akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ucap dia.

Sebelumnya, tujuh anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai terkait kasus penganiayaan berat hingga menyebabkan korban berinisial DK (38) meninggal dunia.

Dalam kasus ini, ketujuh anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dijerat Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Diawali adanya tindakan unit yang melaksanakan penyelidikan terkait jaringan narkoba kemudian dilakukan kekerasan eksesif sehingga seseorang meninggal dunia,” kata Direktur Reskrimun Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Baca juga  Sepanjang 2025, Kriminalitas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Alami Penurunan

“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang, yang masuk pidana tujuh orang, satu dikembalikan pemeriksaan etik,” sambungnya.

Dalam kasus ini, ketujuh anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dijerat Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Diawali adanya tindakan unit yang melaksanakan penyelidikan terkait jaringan narkoba kemudian dilakukan kekerasan eksesif sehingga seseorang meninggal dunia,” kata Direktur Reskrimun Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang, yang masuk pidana tujuh orang, satu dikembalikan pemeriksaan etik,” Selengkapnya.abigila

Foto: Anggota 9 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terancam dipecat(TargetNews.id)

Share :

Baca Juga

Artikel

Pengarahan Pangdam VI/Mlw kepada Seluruh Prajurit dan PNS Kodam VI/Mlw

BERITA UTAMA

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Artikel

Peringati HBA, Kajari Brebes Sampaikan Amanat Jaksa Agung

Artikel

Kapolres Puncak Jaya Hadiri Acara Launching Peluncuran Tahapan Pemilukada Tahun 2024

BERITA UTAMA

Polresta Malang Kota Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta

BERITA UTAMA

Warga Dharma Tanjung Tolak Rencana Rehabilitasi dan Pelebaran Jembatan

Artikel

Penuh Haru, Prajurit dan PNS Korem 172/PWY Lepas Brigjen TNI Dedi Hardono, S.I.P

BERITA UTAMA

Sambang dan Sosialisasi Kepada Masyarakat Menyampaikan Tentang Kamtibmas Di Lakukan Oleh Personel Polsek Maliku