Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / PERISTIWA / TargetNews.id / TNI

Sabtu, 29 Juli 2023 - 22:32 WIB

Harus Tau ini TNI Tak Terima Kepala Basarnas Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Apa Alasan Sebenarnya???Ada Apa!!!

Foto: TNI Tak Terima

Foto: TNI Tak Terima

TARGETNEWS.ID JAKATA : Penetapan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai reaksi dari pihak TNI.

Komandan Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko memprotes langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap atas Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. Ia menyebut KPK melewati batas dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Agung memprotes penangkapan dan penahanan terhadap Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto. Demikian pula dengan penetapan tersangka terhadap Henri. Menurut Agung, hal itu tak bisa dilakukan karena alasan yang sama.

Menurutnya, KPK tak bisa melakukan penangkapan dan penahanan karena Arif masih berstatus sebagai anggota TNI aktif. “Menurut kami apa yang dilakukan oleh KPK untuk menahan personel militer menyalahi aturan,” kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jumat 28 Juli 2023.

Baca juga  Polsek Pandih Batu Patroli Malam Cek Kantor Panwaslu kec. Pandih Batu

Agung mengatakan segala tindak pidana yang dilakukan oleh personel TNI harus dibuktikan oleh internal TNI baik dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga proses penuntutannya melalui peradilan militer dan itu telah diatur dalam UU.

“Mekanisme penetapan tersangka ini adalah kewenangan TNI sesuai dengan UU yang berlaku, jadi kita saling menghormati, kita punya aturan masing-masing,” kata Agung.

Tindak pidana personel TNI diatur dalam UU Peradilan Militer.

Lalu, Menurut Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro, segala tindak pidana yang dilakukan oleh personel TNI diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

“Untuk semua tindak pidana yang dilakukan oleh militer, prajurit aktif itu tunduk kepada UU 31 Tahun 1997, selain itu juga tunduk kepada KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981,” kata Kresno dalam kesempatan yang sama.

Kresno mengatakan, dalam UU Peradilan Militer tersebut diatur mengenai masalah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan dan juga pelaksanaan eksekusi, terhadap prajurit TNI aktif yang tersandung kasus pidana.

Baca juga  Polres Lamongan Ungkap TPPO Tiga CPMI Berhasil Diselamatkan

“Khusus untuk penahanan, yang bisa melakukan penahanan itu ada tiga, pertama atasan yang berhak menghukum, yang kedua adalah polisi militer, kemudian yang ketiga adalah oditur militer,” kata Kresno. Jadi, kata dia, selain tiga institusi itu, tak ada yang punya kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahan anggota TNI.

Dengan begitu, Agung mengatakan pihaknya tak akan mengakui penetapan tersangka oleh KPK terhadap Henri Alfiandi maupun Arif Budi Cahyanto. Dia menyatakan Puspom TNI baru memulai penyelidikan pada hari ini setelah menerima laporan.

Kami belum melaksanakan proses hukum sama sekali, karena dasar kami melaksanakan proses hukum ada laporan polisi, siang ini baru kami terima laporan itu dan baru kami mulai proses penyelidikannya,” kata Agung.@abigila

Foto: TNI Tak Terima

Selanjutnya: KPK minta maaf, Direktur Penyidikan mundur Memalukan???

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pilkades di Madura Aman dan Kondusif Kapolres Bangkalan Sampaikan Terimakasih Kepada Warga

Artikel

PERSONEL SAT BINMAS POLRES PULANG PISAU SAMBANG DAN SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG LARANGAN KARHUTLA.

Artikel

Rayakan Kemenangan, Komandan Beserta Prajurit Yonif 1 Marinir Laksanakan Sholat Idul Fitri 1445 H

BERITA UTAMA

Danrem 072/Pamungkas Kunker di Kodim 0708/Purworejo

BERITA UTAMA

Wakapolres Pasuruan Pimpin Upacara Korp Rapor Kenaikan Pangkat PNPP Polres Pasuruan

Artikel

Sigap Polisi Berhasil Amankan Dua Tersangka Pencuri Sapi di Lumajang

Artikel

Jum’at Berkah, Polres Sumenep Gelar Baksos di TPA Wujud Kepedulian Terhadap Sesama

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 14/Pejagoan Dampingi Kegiatan Cordril Aspal Watulawang