Home / Uncategorized

Senin, 31 Juli 2023 - 21:42 WIB

Sambangi Usaha Bengkel, Satlantas Polresta Palangka Raya Imbau Tak Jual Belikan Knalpot Brong

Polresta Palangka Raya – Keluhan terkait maraknya penggunaan knalpot brong semakin santer diadukan oleh masyarakat kepada Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng akibat dirasa sangat meresahkan dan mengganggu kamseltibcar lalu lintas.

Aduan masyarakat tersebut ditanggapi oleh Satlantas Polresta Palangka Raya dengan menggencarkan upaya dan kegiatan kepolisian untuk meminimalkan penggunaan knalpot brong, mulai dari penyampaian imbauan, pencegahan hingga penindakan humanis.

Salah satunya yakni dengan menyampaikan imbauan untuk tidak menggunakan serta memperjualbelikan knalpot brong pada tempat usaha bengkel di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (31/7/2023) sore.

Baca juga  Audiensi LAKI dan GNPK RI di Kanwil BPN Kalbar, Burhanudin Abdullah dan Aidy Soroti Dugaan Pungli dalam Program PTSL

Menyambangi tempat usaha bengkel, imbauan tersebut pun disampaikan oleh Aipda Hermanto dan rekan-rekannya secara dialogis dan humanis, yakni mulai dari kawasan Jalan Yos Sudarso, M.H. Thamrin, Ahmad Yani hingga D.I. Panjaitan.

“Penggunaan knalpot bising atau dikenal dengan istilah knalpot brong, tidak selayaknya digunakan pada jalanan umum karena sangat mengganggu para pengguna jalan yang tentunya berimbas pada terganggunya kondisi kamseltibcar lalu lintas,” terang Aipda Ade Hermanto.

Aipda Ade menjelaskan, aturan penggunaan knalpot pada kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang wajib dipatuhi oleh para pengendara.

Baca juga  Dengan Memberikan Himbauan langsung akan mengurangi Angka Laka Lalin Polsek Kahayan Tengah Gelar Operasi KRYD

“Setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalanan umum diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), termasuk juga hal kebisingan suara yang tertera pada pasal di dalamnya,” jelasnya.

“Mari bersama-sama kita ciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas di Kota Palangka Raya yang kondusif, salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot brong ataupun memperjualbelikannya,” pungkasnya. (pm)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Desa Parahangan cek Ketersedian minyak goreng di Kios

Uncategorized

Quick Respon, Satsamapta Polresta Palangka Raya Datangi Perselisihan Warga

Artikel

“Viral Ormas Berulah” Ada Apa!!! Jurnalis Saat Liputan Tragedi Pondok Pesantren Al Khoziny di Intimidasi

Uncategorized

Sosialisasi Kartu Bhabinkamtibmas Yanduan Terpadu di Wilkum Polsek Maliku

Uncategorized

Sambangi warganya, simak yang di lakukan Briptu Maulana.

Uncategorized

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Melaksanakan Kegiatan Polisi RW

Artikel

Doa Bersama Semarakkan Hari Juang TNI-AD di Kodim 1002/HST

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Bersama Masyarakat Melaksanakan Karya Bakti Pembuatan Rabat Beton Jalan Kampung