Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / Tag / TargetNews.id

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 03:09 WIB

HeEbaaaattt..???.Diduga Ada Oknum APH Dibelakang (HG),Bos PT Damai Putra Bangka,Yang Timbun BBM Berjenis Solar

Foto: HeEbaaaattt..???.Diduga Ada Oknum APH Dibelakang (HG),Bos PT Damai Putra Bangka,Yang Timbun BBM Berjenis Solar

Foto: HeEbaaaattt..???.Diduga Ada Oknum APH Dibelakang (HG),Bos PT Damai Putra Bangka,Yang Timbun BBM Berjenis Solar

Dari hasil investigasi ke gudang milik (HG) waktu lalu.Senin,24 juli 2023 Pukul 13.18 di daerah Jalan Sampur,Desa Benteng,Kecamatan Pangkalan Baru,Kabupaten Bangka Tengah,Kepulauan Bangka Belitung,dan hasil investigasi tersebut ternyata memang benar adanya drum-drum dan tangki-tangki berisikan minyak berjenis solar

Namun sangat disayangkan,saat media melakukan investigasi,media menjadi sasaran ke egoisan (HG) dan keluarganya yang sempat menuduh dan mengintimidasi media,juga berusaha melakukan kekerasan kepada media,bukan cuma itu (HG) juga menelfon APH,namun yang menjadi pertanyaan media,mengapa yang datang APH dari krimsus,bukan krimum.

Hal ini patut menjadi suatu pertanyaan bagi media targetnews.id,Selain melihat dan menemukan BBM berjenis solar,media juga meminta keterangan (HG) sebagai pemilik transportir PT Sanjaya Damai Putra Bangka perihal izin tampung dan niaga,

Baca juga  Bhabinkamtibmas Hadir ditengah Masyarakat untuk Menyampaikan Himbauan larangan Membakar Hutan dan lahan

Peryataan (HG) didepan wartawan dan anggota krimsus Polda babel
“Yang jelas kita legal,semua izin ada,lekap dan terdaftar di Dirjen Migas,kalau untuk menunjukkan ke anda,maaf kita gak bisa”,jawab (HG) dengan tegas

Terkait pernyataan hugo,media mengkonfirmasi ke Dinas terkait,namun apa yang disampaikan (HG) bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas (DPMPTK) Ibu Aisyah Sisylia,

“Sudah saya cek menurut kewenangan,itu kewenangan pusat,berdasar pengecekan akun kami,izin belum terbit.Sekarang sudah sistem online.Bila ingin tahu lebih banyak kosultasi dengan BKPM, cek di OSS.go.id dan berdasarkan sistem OSS izin belum keluar,itu menurut dari sistem OSS lho..?? .Bukan saya”.Kata Kepala (DPMPTK) Aisyah Sisylia melalui akun What’up nya,

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Banama Tingang Sosialisasi ke Warga Tentang TPPO

Menurut aturan undang-undang yang mengatur tentang migas,sebagaimana diatur dalam pasal 53 huruf c UU 22/2001

“Barang siapa yang melakukan penyimpanan/penimbunan tanpa adanya izin usaha penyimpanan,dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun,dan denda paling tinggi 30.000.000.000.000,(tiga puluh milyar rupiah).

Berdasarkan aturan tersebut,dan hasil investigasi,juga keterangan (HG) dan Kepala Dinas (DPMPTK) media mengkonfirmasi ke Dirkrimsus Polda Babel,Kombes Pol Bpk Djoko Julianto terkait aktifitas PT Sanjaya Damai Putra Bangka,sudah seharusnya APH setempat melakukan penyelidikan,namun sampai saat ini APH belum ada respon atau tindak lanjut megenai perihal tersebut sampai berita ini diterbitkan,Sabtu 5 Agustus 20023.

Foto: HeEbaaaattt..???.Diduga Ada Oknum APH Dibelakang (HG),Bos PT Damai Putra Bangka,Yang Timbun BBM Berjenis Solar

Share :

Baca Juga

Artikel

Melalui Giat Komsos BABINSA Ciptakan Hubungan Yang Baik Dengan Warga Binaan

Artikel

Jaga Kamtibmas, Polres Pulpis Amankan Pasar Penyeimbang

Artikel

Ngopi Bareng Insan Pers, Kasat Reskrim Polres Pulpis Klarifikasi Isu AJZ dan Tegaskan Penanganan Profesional

BERITA UTAMA

Babinsa KoramilL 17 Adimulyo bersama Babinkamtibmas Mendampingi dan Memantau Pembuatan Soal Ujian Seleksi Sekdes

Artikel

Babinsa Pangkalan Kongsi Bersama Dinas Terkait Pasang Spanduk Larangan Tangkap Ikan Gunakan Bahan Kimia Dan Peledak

Artikel

Personil Satgas Yonif 611/Awang Long Melaksanakan Komunikasi Sosial Terbatas Dengan Masyarakat Distrik Tembagapura

BERITA UTAMA

Satbinmas Polres Pulang Pisau Bagikan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

Artikel

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan Pemilu Damai