Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KORUPSI / NASIONAL / NEWS / Tag / TargetNews.id

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 21:10 WIB

HeEbaaaattt….???.Diduga Timbun BBM,Pemilik PT Sanjaya Damai Putra Bangka (HG),Belum Di Tindak Lanjut Oleh APH.

Foto: HeEbaaaattt....???.Diduga Timbun BBM,Pemilik PT Sanjaya Damai Putra Bangka (HG),Belum Di Tindak Lanjut Oleh APH.

Foto: HeEbaaaattt....???.Diduga Timbun BBM,Pemilik PT Sanjaya Damai Putra Bangka (HG),Belum Di Tindak Lanjut Oleh APH.

http://TargetNews.id Sabtu,5 Agustus 2023.Terkait perihal perizinan PT.Sanjaya Damai Putra Bangka (HG) yang diduga Menampung/Menimbun BBM beberapa waktu lalu,Senin 24 juli 2023,Pukul 13.18,yang berada di Jalan Sampur,Desa benteng,Kecamatan Pangkalan Baru,Kabupaten Bangka Tengah,Kepulauan Bangka Belitung.

Pemilik PT.Sanjaya Damai Putra Bangka (HG) menyatakan perihal legalitas perusahan miliknya.Kata (HG) kepada pihak media”Yang jelas kita legal,semua izin ada,lekap dan terdaftar di Dirjen Migas,kalau untuk menunjukkan ke anda,maaf kita gak bisa”,jawab (HG) dengan tegas

Berdasarkan dari pernyataan (HG) dan pemberitaan sebelumnya,media darksalmon-herring-325340.hostingersite.com sudah melakukan konfirmasi kepada Pihak APH,dan sudah mendatangi Dinas terkait untuk mencari penjelasan dan kejelasan perihal perizinan yang dimiliki oleh PT.Sanjaya Damai Putra Bangka.

Baca juga  TINGKATKAN KEBUGARAN TUBUH WBP, LAPAS I MADIUN GELAR SENAM PAGI TIGA KALI SEMINGGU

Namun,keterangan tersebut bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas (DPMPTK) Ibu Aisyah Sisylia,Beliau mengatakan,”Sudah saya cek melalui sistem OSS,kalau itu kewenangan pusat dan hasil dari sistem OSS menunjukkan “izin belum terbit”.Dan apapun bentuk rekom atau persetujuan,itu tetap bukan Izin.Karena Izin yang keluar,semua lewat OSS dan tertandatangani oleh menteri BKPM bila itu kewenangan pusat”.

Menurut aturan undang-undang yang mengatur tentang migas,sebagaimana diatur dalam pasal 53 huruf c UU 22/2001
“Barang siapa yang melakukan penyimpanan/penimbunan tanpa adanya izin usaha penyimpanan,dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun,dan denda paling tinggi 30.000.000.000.000,(tiga puluh milyar rupiah).

Baca juga  Wujud Nyata Ketahanan Pangan: Kapolsek dan PPL Tanam Jagung Hibrida di Lahan 2,5 Hektar

Berdasarkan aturan yang mengatur tentang Migas,media mengkonfirmasi ke Dirkrimsus Polda Babel,Kombes Pol Bpk Djoko Julianto perihal perizinan yang dimiliki PT.Sanjaya Damai Putra Bangka,namun sayangnya sampai saat ini pihak APH belum ada respon atau tindak lanjut megenai perihal tersebut,sampai berita ini diterbitkan,pihak media akan terus melakukan konfirmasi ke pihak APH.

Foto: HeEbaaaattt….???.Diduga Timbun BBM,Pemilik PT Sanjaya Damai Putra Bangka (HG),Belum Di Tindak Lanjut Oleh APH.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tetap Semangat Percepat Pengecoran Rabat Jalan, Anggota Satgas TMMD Ke 127 Kodim 0808/Blitar Di Bulan Puasa

Artikel

Babinsa Desa Sungai Nyirih Komsos Bersama Petani Kelapa Wilayah Binaan

Artikel

Jadwal Kapolri Cup 2023 di Gresik Tim Voli Putri Jatim Vs Tim Voli Putri Bali

BERITA UTAMA

Lagi-Lagi Ditemukan Narapidana Lapas Narkoba Sustik Kelas IIA Pangkalpinang Gunakan HP, Diduga Gelar Bisnis Jual Beli Narkoba dari Dalam Penahanan

BERITA UTAMA

Tak Henti, Polsek Rakumpit Berikan Sosialisasi tentang Karhutla

Artikel

FERADI WPI Gelar High Table Meeting Bahas Program Kerja DPP dan Siapkan Pelantikan Pengurus DPD Feradi WPI DKI Jakarta

BERITA UTAMA

PANGLIMA KODAM XII/TANJUNGPURA RESMIKAN LAPANGAN TEMBAK TIDAYU PAMUNGKAS 99

Artikel

Ini Yang Di Sampaikan Bhabinkamtibmas Saat Sambangi Warganya terkait Tindak Pidana perdagangan Orang