Lagi Lagi Ngeri Oknum Debt Collector Rampas Ponsel Pelajar, Kapolsek Bajeng : Proses Berlanjut Sampai ke Kejaksaan

Foto : Lagi Lagi Oknum Debt Collector Rampas Ponsel Pelajar, Kapolsek Bajeng : Proses Berlanjut Sampai ke Kejaksaan

Foto : Lagi Lagi Oknum Debt Collector Rampas Ponsel Pelajar, Kapolsek Bajeng : Proses Berlanjut Sampai ke Kejaksaan

GOWA – Penanganan kasus perampasan ponsel seorang pelajar SMA yang diduga dilakukan oleh oknum Dept Collektor PT. Mekar kabupaten Gowa terus bergulir.

Saat dikonfirmasi wartawan Idntimes.id, saudara kandung korban Jumriati meminta agar pihak Polsek Bajeng segera menahan pelaku.

“Supaya segara dilakukan penahanan, sudah cukup bukti dan sudah lama juga ini kasus, sudah 4 bulan supaya ada efek jerah dari pelaku yang begitu sombong katanya tidak takut dilapor sama polisi.” Ujar Jumriati, kakak kandung korban, Sabtu (28/1/2023).

Jadi mulanya kata Jumriati, saat itu pada selasa, 4 oktober 2022, diduga pelaku (Oknum Depkolektor Mekar – red) menelpon untuk melakukan penagihan angsuran orang tua korban yang telah jatuh tempo, lalu panggilan selulernya tidak sempat di respon karena saat itu masih berada di jalan (menuju Makassar), nah keesokan harinya, kakak korban mengirim pesan singkat, memberitahukan kepada pihak PT. Mekar bahwa angsuran orang tuanya akan dibayarkan pada sore hari, tapi anehnya Depkolektor tersebut datang ke korban (Pelajar SMA – red) di sekolahnya lalu merampas Ponsel korban.

Baca juga  Satlantas Polresta Palangka Raya Terus Tertibkan Pengguna Knalpot Brong
Foto : Lagi Lagi Ngeri Oknum Debt Collector Rampas Ponsel Pelajar, Kapolsek Bajeng : Proses Berlanjut Sampai ke Kejaksaan

“Dia pangil adek saya didalam kelas yang saat itu lagi belajar setelah ketemu dia ancam lalu dia ambil paksa Handphone adik saya (Korban – red) kamu kasi itu Handphone saya jadikan kamu jaminan atau saya teror ko kalau kau tidak kasi itu HP.” Ucap Jumriati menirukan perkataan diduga pelaku Depkolektor PT. Mekar tersebut.

Menurut Jumriati, sikap oknum Depkolektor PT. Mekar yang merampas ponsel, mempermalukan, mengancam dan mengintimidasi korban sangat tidak beretika.

Baca juga  Sambang Ke pasar Mingguan Satbinmas himbau penjual Makanan Sampaikan Pesan Kamtibmas

“Dia permalukan adek saya di sekolah, dia ancam, dia intimidasi, baru kan adek saya tidak ada hubungannya dengan angsuran orang tua saya, keterlaluan sekali itu Depkolektor Mekar tidak ada etikanya” Kesal Jumriati.

Sementara itu, Kapolsek Bajeng, AKP. Bahtiar mengungkapkan jika upaya mediasi antara kedua pihak gagal dilakukan. Dan proses hukum tersebut terus dilanjutkan hingga dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Sedang dalam proses, karena gagal mediasi, Penahanan tidak lakukan, tetap dilanjutkan dan akan dilimpah ke Kejaksaan.” Beber Perwira Balok tiga itu saat dikonfirmasi awak media Idntimes.id via selulernya, (28/1/2023).

Informasi yang berhasil dihimpun, berdasarkan surat SP2HP tangal 27 Januari 2023, pelaku diancam 9 tahun Penjara sesuai pasal 368 ayat 1 KUHP dan saat ini proses telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres tabes Surabaya ungkap kasus pembunuhan di hiburan malam 27 November kemarin di Surabaya

Uncategorized

Sambangi Masyarakat Pesisir Das Kahayan Bripka Andi Berikan Edukasi Pemeliharaan Sitkam

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Patroli Malam Sambangi lingkungan Perkantoran di Jam Rawan

Artikel

Babinsa Koramil 22/Ayah Hadiri Rakord Musdes Tlogosari

BERITA UTAMA

Polres Tegal Kota Gelar Rekontruksi Kasus Penemuan Mayat Dalam Karung

BERITA UTAMA

Jamin Kenyamanan Pemudik, Polres Pulpis dan Disperkimhub Cek Alat Keselamatan Kapal Feri

Artikel

Satgas Yonif 6 Marinir Jalin Kebersamaan Dengan Masyarakat Yahukimo

BERITA UTAMA

FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama di Panti Asuhan