Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / TargetNews.id

Senin, 14 Agustus 2023 - 10:45 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Dua Sekawan Kasus Narkotika

Polresta Palangka Raya – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika yang terjadi pada wilayah hukumnya.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno, S.H. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (13/8/2023) sore.

“Pada hari ini Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika dengan meringkus para tersangka yakni dua orang pria berinisial L (47) dan H (26),” ungkap Kasatresnarkoba.

Baca juga  TNI-Polri dan Masyarakat Desa Penujah Bersihkan Selokan untuk Cegah Banjir

AKP Aji Suseno menjelaskan, penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB tadi pada kawasan Jalan Wortel II RT. 1 / RW. XIV, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, serta berhasil menemukan beberapa barang bukti.

“Barang bukti yang kita temukan yakni empat paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor kurang lebih 10,12 (sepuluh koma dua belas) gram yang dikemas dengan plastik klip dan dimasukkan ke dalam botol permen,” jelasnya.

“Yang berhasil ditemukan setelah kita melakukan penggeledahan badan dan pakaian, serta mengamankan juga barang bukti lainnya yakni satu unit handphone dan satu unit sepeda motor milik kedua tersangka,” lanjutnya.

Baca juga  Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Black Spot Sasaran Daerah Rawan Kecelakaan

Akibat tertangkap tangan memiliki empat paket diduga sabu, tersangka L dan H pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Satresnarkoba.

“Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Aji. (pm)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

PRAJURIT PASMAR 3 JUARA KICKBOXING OPEN CHAMPIONSHIP

Artikel

Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Warga di Sekitar

BERITA UTAMA

Babinsa Bendungan Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Kegiatan Posbindu dan Posyandu Lansia

Artikel

Cegah Pelanggaran Dalam Dinas Staf Intelijen Menkav 3 Marinir Laksanakan Sidak

Artikel

Sertu Sanu Babinsa Batu Benawa Pelopori Gotong Royong Pembersihan Jalan

BERITA UTAMA

Depinas SOKSI Rayakan Syukuran Puncak HUT ke-63 SOKSI dan Pelantikan Pengurus Depinas SOKSI Periode 2022-2027

Artikel

TNI-Polri dan Instansi Terkait Bersatu Amankan Mudik Lebaran di Hulu Sungai Tengah

Artikel

Polres Madiun Kota Siagakan Personel Gabungan Siap Tangani Bencana