Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KORUPSI / KPK / NEWS / PERISTIWA / TargetNews.id

Senin, 14 Agustus 2023 - 21:01 WIB

Ngeri kepala desa di Kabupaten Mojokerto yang terjerat kasus korupsi

TargetNews.id
kepala desa di Kabupaten Mojokerto yang terjerat kasus korupsi

TargetNews.id kepala desa di Kabupaten Mojokerto yang terjerat kasus korupsi

Mojokerto – Dua eks kepala desa di Kabupaten Mojokerto yang terjerat kasus korupsi segera diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya. Keduanya terancam hukuman berat lantaran enggan mengembalikan kerugian negara dengan total hingga Rp 1,2 miliar.

Dua tersangka itu meliputi Sugiharto eks Kades Lolawang, Kecamatan Ngoro dan Susilo Hadi Wijoyo eks Kades Kedungudi, Kecamatan Trawas. Pekan depan, jaksa bakal melimpahkan berkas perkara Sugiharto ke pengadilan tipikor.

’’Rencananya minggu depan dilimpahkan,’’ tegas Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Geo Dwi Norvian, Jumat (11/8).

Pelimpahan Sugiharto dilakukan setelah berkasnya dipastikan telah lengkap pekan ini. Tersangka yang kini ditahan di rutan Kejati Jatim itu diduga menyelewengkan dana proyek jalan cor hingga pengadaan masker pada 2020 dan 2021. Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.020.787.900.

Setelah ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke penjara oleh kejari pada 13 April lalu, Sugiharto sempat menggugat secara praperadilan. Tepat dua bulan kemudian, Pengadilan Negeri Mojokerto memutuskan menolak gugatan tersangka.

Baca juga  Delapan Dari 17 Taruna Akpol Raih Piala, Kejuaraan Menembak Danjen Kopassus

Sebelum dijebloskan ke penjara, Sugiharto berkali-kali menyatakan dirinya tak bersalah. Penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan kejari disebutnya telah merendahkan harga dirinya.

’’Terus terang tidak ada uang yang saya selewengkan. Ini soal harga diri, saya meja kursi saja tidak punya kok (dituduh, Red) korupsi,’’ lontarnya sesaat sebelum dibawa ke rutan kejati.

Sama dengan Sugiharto, Susilo dipastikan bakal menjadi pesakitan dalam waktu dekat. Geo menyebut, pihaknya juga akan segera melimpahkan berkas manta Kades Kedungudi ini ke pengadilan tipikor.

’Rencananya untuk tersangka mantan Kades Kedungudi juga dilimpahkan minggu depan,’’ ujarnya. Susilo ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Satreskrim Polres Mojokerto pada pertengahan 2022. Sejak itu, dia menjadi buron dan baru tertangkap pada akhir bulan Mei lalu. Susilo diduga menyelewengkan sejumlah proyek wisata desa yang bersumber dari anggaran Dana Desa Tahun 2019 dan menilap uang pajak sejak 2014-2019

Baca juga  Babinsa Koramil 1612-07/Satar Mese Hadiri Musrembang RKPDes dan Rembuk Stunting di Desa Todo

Perbuatan pria 39 tahun ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 231 juta.

Saat ditahan kejari 26 Juli lalu, Susilo mengaku menyesali perbuatannya. Dia mengaku khilaf dan menyampaikan permintaan maaf kepada warganya.

’’Saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, khususnya di Desa Kedungudi. Saya khilaf,’’ ujarnya sembari dibawa menuju rutan.

Sugiharto dan Susilo dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf b, Ayat 2 dan 3, UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Keduanya pun terancan hukuman berat lantaran sama-sama tak mengembalikan kerugian negara.

Sugiharto bersikukuh tidak menyelewengkan uang negara sedangkan Susilo mengaku tak lagi memiliki harta untuk membayar kerugian.
Ungkap. (Limbat)

TargetNews.id
kepala desa di Kabupaten Mojokerto yang terjerat kasus korupsi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Saling Lapor di Polres Binjai Rianto Didampingi PH Membuat Laporan Palsu Yang Mencederai Profesi Wartawan

Artikel

Panglima TNI Kumpulkan Para Atase Militer Negara Sahabat, Ada Apa ?

Artikel

Danyon Arhanud 1 Mar dampingi Danmenart 1 Mar Laksanakan Pengecekan Kesiapan Ranpur BVP-2 Satgas LNU VI

Artikel

Sosialisasikan Kamseltibcarlantas Melalui Papan Himbauan

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

BERITA UTAMA

Ternyata Ini Isi Himbauan Anggota Satpolairud Saat Sambangi Penumpang Fery

BERITA UTAMA

Bersama Babinsa Mahasiswa KKN Kebangsaan Laksanakan Senam Bersama Ibu-Ibu PKK Desa Senatab.

Artikel

Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Lapanan Muslimat NU Alian