Home / Uncategorized

Selasa, 22 Agustus 2023 - 13:47 WIB

Polisi Ungkap Pencurian di Toko Bangunan Pamekasan Tersangka Seorang Residivis Berhasil Diamankan

TargetNews.id
Polisi Ungkap Pencurian di Toko Bangunan Pamekasan Tersangka Seorang Residivis Berhasil Diamankan

TargetNews.id Polisi Ungkap Pencurian di Toko Bangunan Pamekasan Tersangka Seorang Residivis Berhasil Diamankan

 

PAMEKASAN – Berdasarkan rekaman CCTV, akhirnya anggota Opsnal Polsek Pademawu Polres Pamekasan berhasil mengamankan salah seorang pelaku pencurian Talang Galvalum di Toko Barokah Jaya alamat Dsn. Nanggirik Ds. Murtajih Kec. Pademawu Kab. Pamekasan.

Pelaku yang diamankan oleh petugas berinisial S (64 tahun),warga Kabupaten Sampang.

Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana melalui Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama menyampaikan, pada hari Jum’at (21/7/2023) sekira pukul 12.15 wib telah terjadi tindak pencurian di Toko Barokah Jaya dengan Korban an. Hairul Anam.

Kejadian tersebut bermula ketika korban sedang melaksanakan Sholat Jum’at dan meninggalkan tokonya dalam posisi tertutup dan pagar terbuka.

Setelah selesai melaksanakan Sholat Jum’at korban langsung kembali ke toko Barokah Jaya miliknya.

Pada saat itu ada seorang wanita yang memberi tahu korban bahwa ada seorang laki laki yang membawa 1 satu Rol Talang Galvalum.

Baca juga  Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Dikmas Lantas Penling

Mendengar informasi tersebut korban langsung mengecek CCTV di toko tersebut, dan benar adanya bahwa 1(satu) Rol Talang Galvalum milik korban yang sebelumnya diletakkan di depan toko dibawa oleh tersangka.

Dengan adanya kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Pademawu.

Lanjut Kasat Reskrim, dengan adanya laporan tersebut dan berdasarkan rekaman CCTV di tempat Kejadian perkara, anggota Opsnal Polsek Pademawu langsung melakukan penyelidikan.

“ Alhamdulillah, Pelaku Inisial S, berhasil ditangkap di pada hari Jumat, tanggal 4 Agustus 2023 sekitar pukul 01.30 WIB di Dsn. Combih, Ds. Apaan, Kec. Pangarengan, Kab. Sampang,”jelas AKP Eka.

Adapun barang bukti barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, 1 (satu) buah kemeja lengan pendek merk CHI-TA, warna hitam, 1 (satu) buah celana panjang merk LUWES TAILOR, warna hitam, 1 (satu) buah helm merk VENUS HELMET, wama merah, 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO.

Baca juga  Urip: Saya Siap Terima Kritik Demi Kemajuan Brebes

Barang bukti pendukung lainnya 1 (satu) buah Flash disk merk MAXELL, ukuran 32 GB, wama silver berisikan 9 (Sembilan) rekaman CCTV.

Kasat reskrim Polres Pamekasan menambahkan, bahwa Pelaku inisial S tersebut juga merupakan residivis dalam perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 pada tahun 2018 dan telah divonis kurungan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHP ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. (Anil)

TargetNews.id
Polisi Ungkap Pencurian di Toko Bangunan Pamekasan Tersangka Seorang Residivis Berhasil Diamankan

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Babinsa Koramil 06/Sruweng Hadiri Musrenbang RKP Desa TA 2024

Uncategorized

Polresta Palangka Raya Kerahkan Satlantas Jaga Arus Lalu Lintas saat Tahapan Pendaftaran Caleg

Uncategorized

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Rutin laksanakan sambang Sinergitas Dengan Warga

BERITA UTAMA

Babinsa Berikan Materi Wasbang Siswa-siswi Sekolah Dasar

Artikel

Jalin Silaturahmi KBT Melalui Komsos Kodim HST

Artikel

HUMANIS, Polantas Pengawal Gubernur Jatim Tolong Ibu Akan Melahirkan di Jalan

Artikel

Danyonif 1 Mar Hadiri Upacara Penurunan Bendera Merah Putih Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI di Alun Alun Sidoarjo

Artikel

BPW Peradin Jatim Gelar Pembinaan di BPC Madiun
error: Konten dilindungi!!