Danramil 09/Kutowinangun Minta RT dan RW, Validasi Data KPM Sesuai Kriteria

KEBUMEN, Danramil 09/Kutowinangun Kapten Cba A. Taufiq Noor hadir pada acara Musyawarah Desa khusus (Musdessus) penetapan KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2023 bertempat di Balai Desa Mrinen, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Senin (30/1/23)

Hadir pada acara itu Kasi Tapem Ibu Dewi Tri Wahyuningsih, Danramil Kapten Cba A Taufiq Noor, Bhabinkamtibmas Brigadir Sopan, Kades Mrinen Bpk Suryahadi, Ketua BPD Bapak Sukamto beserta anggotanya, para Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Para Ketua RW dan RT serta Ketua PKK beserta anggotanya.

Dalam sambutannya Kades Mrinen Suryahadi menyampaikan Musdesus ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Pengelolaan Dana Desa.

Baca juga  Upacara Bendera Kodim 0824/Jember Bacakan Amanat Panglima TNI

“Sedikitnya minimal 10 persen dan maksimal 25 persen Dana Desa dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Selebihnya dapat dimanfaatkan sebagai program pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat Desa,” ungkap Kades.

Lebih lanjut Kades Mrinen menambahkan bahwa pendataan nama warga yang diusulkan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2023 memenuhi minimal 7 kriteri kemiskinan dari 14 kriteria kemiskinan dan diprioritaskan usia non produktif, lansia hidup sendiri, dan disabilitas.

Sementara itu Danramil 09/Kutowinangun Kapten Cba A. Taufiq Noor menambahkan maksud dan tujuan diadakannya rapat tersebut utamanya Ketua RT agar sama-sama tahu mengenai warga yang akan dimasukkan menjadi Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala Patroli Jam rawan di malam hari

“Dengan dihadirkannya Ketua RT, karena yang paling tahu kondisi masyarakat secara langsung adalah Ketua RT,” ungkap Danramil.

Danramil berharap, Ketua RT dan RW dapat aktif, jeli dalam mengusulkan data warga yang akan dimasukkan menjadi Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda di atas, seluruh peserta Musdessus menyetujui serta memutuskan data keluarga penerima manfaat BLT-DD tahun 2023 sebanyak 59 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Adapun besaran BLT-DD yaitu Rp. 300.000,- per KPM. (Ramil 09)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bandar Narkoba di Lapas Kelas IIA Madiun, Hanya di Sel, Oknum Petugas Diduga Masuk Angin

Uncategorized

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman

Artikel

Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand

Uncategorized

Wakapolresta Palangka Raya Apresiasi Kinerja Personel dalam Seminggu

Artikel

Surat Edaran Bupati Sampang: Hentikan Aktivitas Saat Adzan, Ajak Masyarakat Sholat Berjamaah di Awal Waktu

Artikel

Media Harian Mata Berita Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antar Media di Surabaya

Uncategorized

.Selalu Aktif Jaga Silahturahmi, Polsek Maliku Sambangi Warga Binaan dan Mensosialisasikan Kartu Nama

BERITA UTAMA

Kembali, Kabag SDM Pimpin Apel di Polresta Palangka Raya