Home / Uncategorized

Jumat, 25 Agustus 2023 - 12:12 WIB

Edukasi Karhutla, Polsek Rakumpit Tegaskan Pelaku Akan Didenda Maksimal 15 M

Polresta Palangka Raya – Aparat penegak hukum tidak akan main – main dalam menerapkan sanksi hukum bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Sebagai langkah untuk mencegah hal tersebut sampai terjadi, Polsek Rakumpit pun sudah berulang kali memberikan sosialisasi kepada masyarakat dalam meminimalisir terjadinya Karhutla.

Kapolsek Rakumpit Ipda Joko Susilo mewakili Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., menuturkan, jika pihaknya selama ini telah bekerja keras dalam mengurangi potensi Karhutla di wilayah hukumnya.

Baca juga  Melalui Sambang Bhabinkamtibmas Beri Imbauan Pendisiplinan Pencegahan Covid-19

“Dengan melakukan kegiatan sambang ke sejumlah wilayah, kami pun berusaha memberikan edukasi kepada semua lapisan masyarakat, untuk tidak membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar,” ungkapnya, Kamis (24/8/2023) sore.

Baca juga  PATROLI DAN MONITORING HARGA BBM DI SPBU KECAMATAN KAHAYAN HILIR

“Sanksi hukuman berupa denda maksimal berjumlah Rp 15 Miliar akan kami terapkan kepada pelaku bila ini diabaikan. Tetapi, ini tentunya akan dilakukan tahapan persidangan terlebih dahulu,” tukasnya.

Joko mengharapkan, apa yang disampaikan para anggota dilapangan agar menjadi pedoman bagi warga ketika akan bercocok tanam. “Ingat kelestarian alam adalah tanggungjawab kita semua,” pungkasnya.(dk_reborn)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bakti Sosial Satlantas Polres Pulpis: Sentuhan Kemanusiaan untuk Warga Sakit

Artikel

Baharkam Polri Kerahkan K-9 Jaga Keamanan Perayaan Tahun Baru di HI

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Tegur Pengemudi Kendaraan Kelebihan Muatan

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Hasil Promosi dan Mutasi

Artikel

Giat KRYD Guna Cipkonb Aman dan Kondusif Polsek Sebangau Kuala

Uncategorized

Stop Peti Personil Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

Artikel

Kejati Jatim Gelar Rangkaian Kegiatan Preventif Sambut Harkodia 2024

BERITA UTAMA

Polresta Palangka Raya Buka Layanan Besuk Online