Home / Uncategorized

Jumat, 25 Agustus 2023 - 12:20 WIB

Satbinmas Polresta Palangka Raya Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Karhutla kepada Masyarakat

Polresta Palangka Raya – Menanggapi mulai terjadinya beberapa peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Satbinmas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng bergerak untuk melakukan langkah pencegahan pada wilayah hukumnya.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Wakasatbinmas, Ipda Siswanto dan Ipda Narmanto beserta personel dengan menyampaikan sosialisasi pencegahan karhutla kepada masyarakat di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (24/8/2023) pagi.

“Pada saat ini kita akan bergerak untuk menggencarkan sosialisasi tentang pencegahan karhutla kepada masyarakat, mengingat beberapa waktu lalu telah terjadi sejumlah peristiwa kebakaran lahan hingga hutan di wilayah Kota Palangka Raya,” ungkap Wakasatbinmas.

Dimulai sekitar pukul 08.00 WIB, Ipda Siswanto dan para personel Satbinmas pun menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat melalui mobil public address, baik itu terkait bahaya, dampak hingga larangan melakukan pembakaran hutan maupun lahan.

Baca juga  Bentuk Kepedulian, Jajaran Polri Gelar Salat Ghaib Untuk Anggota yang Gugur

“Memasuki musim kemarau saat ini, diharapkan kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya menghindari untuk melakukan aktivitas yang harap menyebabkan terjadinya kebakaran hutan maupun lahan,” imbau Ipda Siswanto.

“Demi mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kota Palangka Raya maupun Provinsi Kalimantan Tengah, serta menjaga kelestarian alam Bumi Tambun Bungai dan mengantisipasi bencana kabut asap yang dapat terjadi karenanya,” lanjutnya.

Selain melalui penyampaian imbauan, sosialisasi juga dilakukan oleh Siswanto bersama para personel dengan membagikan maklumat Kapolda Kalteng dan Kapolresta Palangka Raya tentang larangan karhutla beserta call center pelayanan Polresta Palangka Raya.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli dan Pengaturan di Lokasi Rawan Kecelakaan

“Bapak Kapolda Kalteng dan Kapolresta Palangka Raya telah menerbitkan maklumat tentang larangan membakar hutan maupun lahan, yang di dalamnya memaparkan pasal dan aturan perundang-undangan serta sanksi pidana bagi para pelaku karhutla,” tegas Siswanto.

“Apabila melihat atau mengetahui terjadinya karhutla segera laporkan kepada Polresta Palangka Raya melalui call center Pelayanan SPKT Presisi di nomor telepon 08115207110, kita akan siap melakukan tindakan kepolisian dan pemadaman,” pungkasnya. (pm)

Share :

Baca Juga

Artikel

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

Artikel

BKKBN JATIM SUSUN STRATEGI CAPAIAN QUICK WIN KEMENDUKBANGGA

Artikel

Bersinergi untuk Kemanusiaan: Kodim 1008/Tabalong Ikut Donor Darah di HUT Ke-79 Brimob Polri

Artikel

Kodim 1008/Tabalong Laksanakan Apel Pagi dan Senam Kerja untuk Soliditas dan Kesehatan Anggota

BERITA UTAMA

Terapkan Disiplin Dalam Berlalu Lintas, Unit Kamsel Lakukan Teguran Kepada Pengendara Tidak Pakai Helm.

BERITA UTAMA

Datangi masyarakat dan ajak masyarakat untuk jaga Kamtibmas, itulah yang di sampaikan Petugas Patroli Sat Samapta

Uncategorized

Personil Satbinmas Polres Pulpis Sambangi Toko Bangunan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi dan imbauan Kepada Masyarakat.