Home / Uncategorized

Jumat, 25 Agustus 2023 - 12:20 WIB

Satbinmas Polresta Palangka Raya Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Karhutla kepada Masyarakat

Polresta Palangka Raya – Menanggapi mulai terjadinya beberapa peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Satbinmas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng bergerak untuk melakukan langkah pencegahan pada wilayah hukumnya.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Wakasatbinmas, Ipda Siswanto dan Ipda Narmanto beserta personel dengan menyampaikan sosialisasi pencegahan karhutla kepada masyarakat di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (24/8/2023) pagi.

“Pada saat ini kita akan bergerak untuk menggencarkan sosialisasi tentang pencegahan karhutla kepada masyarakat, mengingat beberapa waktu lalu telah terjadi sejumlah peristiwa kebakaran lahan hingga hutan di wilayah Kota Palangka Raya,” ungkap Wakasatbinmas.

Dimulai sekitar pukul 08.00 WIB, Ipda Siswanto dan para personel Satbinmas pun menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat melalui mobil public address, baik itu terkait bahaya, dampak hingga larangan melakukan pembakaran hutan maupun lahan.

Baca juga  Berbagi Pengalaman, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Komsos Bersama Tukang Kayu

“Memasuki musim kemarau saat ini, diharapkan kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya menghindari untuk melakukan aktivitas yang harap menyebabkan terjadinya kebakaran hutan maupun lahan,” imbau Ipda Siswanto.

“Demi mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kota Palangka Raya maupun Provinsi Kalimantan Tengah, serta menjaga kelestarian alam Bumi Tambun Bungai dan mengantisipasi bencana kabut asap yang dapat terjadi karenanya,” lanjutnya.

Selain melalui penyampaian imbauan, sosialisasi juga dilakukan oleh Siswanto bersama para personel dengan membagikan maklumat Kapolda Kalteng dan Kapolresta Palangka Raya tentang larangan karhutla beserta call center pelayanan Polresta Palangka Raya.

Baca juga  Jaga Hubungan Baik, Kodim 1208/Sambas Gelar Hahal bihalal Dan Silaturahmi Bersama Forkopimda Kab. Sambas

“Bapak Kapolda Kalteng dan Kapolresta Palangka Raya telah menerbitkan maklumat tentang larangan membakar hutan maupun lahan, yang di dalamnya memaparkan pasal dan aturan perundang-undangan serta sanksi pidana bagi para pelaku karhutla,” tegas Siswanto.

“Apabila melihat atau mengetahui terjadinya karhutla segera laporkan kepada Polresta Palangka Raya melalui call center Pelayanan SPKT Presisi di nomor telepon 08115207110, kita akan siap melakukan tindakan kepolisian dan pemadaman,” pungkasnya. (pm)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Antisipasi terjadinya Begal Satsamapta laks Patroli Perintis Presisi

Artikel

Babinsa Koramil 1008-05/Kelua Dampingi Pembagian BLT Di Desa Pudak Setegal

BERITA UTAMA

ASAH KEMAMPUAN DALAM BIDANG OPSRAT

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Sosialisasi Penggunaan Helm dengan Benar

BERITA UTAMA

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman

Uncategorized

Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku

Uncategorized

Cegah Aksi Balapan Liar, Patmor Samapta Lakukan Ini

Artikel

PEMANTAPAN,DAN KONSOLIDASI KORDINATOR TPS RELAWAN DEDI YON-MBA IIN DI PILKADA KOTA TEGAL 2024