Home / Uncategorized

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 17:05 WIB

Hartoyo DPRD Jatim, Gelar Whorkshop Sosialisasi Perpajakan dan Retribusi

Hartoyo DPRD Jatim, Gelar Whorkshop Sosialisasi Perpajakan dan Retribusi

Hartoyo DPRD Jatim, Gelar Whorkshop Sosialisasi Perpajakan dan Retribusi

 

SURABAYA, TargetNews.id – Hartoyo S.H, M.H anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Fraksi Demokrat menggelar Whorkshop Sosialisasi tentang Perpajakan dan Retribusi, di hotel Harris Surabaya, Sabtu (26/08/2023).

Dalam sambutannya pertama disampaikan oleh narasumber Mochamad Machmud anggota DPRD kota Surabaya dapil V menyampaikan bahwa Pajak dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting guna membiayai pembangunan daerah serta penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Pengertian pajak adalah pungutan wajib, umumnya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan/pemberian kepada pemerintah negara dan erat kaitannya dengan pendapatan, harga beli barang, pemilikan, dan hal lainnya,” terangnya.

Lanjut Mahmud, Sedangkan Retribusi daerah atau retribusi adalah pungutan daerah yang berguna sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan maupun diberikan khusus oleh Pemerintah Daerah demi kepentingan pribadi atau badan.

Ia menjelaskan Perbedaan pajak dan Retribusi, Menurut UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, pemungutan pajak daerah dan retribusi adalah dua hal yang berbeda tergantung kewenangan setiap kepala daerah. Perbedaan utama dari keduanya terdapat pada segi subjek,objek, dan balas jasa.

Baca juga  Kapolri Cek Langsung Arus Balik, di Stasiun Tawang Pemudik Gunakan Kereta Api

“Objek retribusi adalah jasa yang diberikan kepada individu atau badan yang menggunakan jasa tersebut Sementara objek pajak daerah adalah penghasilan yang diperoleh atas pekerjaan atau usaha yang dilakukan di daerah tersebut,” jelasnya.

Sedangkan subjek retribusi adalah orang-orang yang menikmati jasa yang diberikan oleh pemerintah daerah. Sedangkan subiek pajak daerah diberikan oleh pemerintah daerah. Sedangkan subjek pajak daerah diberlakukan kepada orang-orang yang menikmati pekerjaan atau usaha yang dilakukan di daerah tersebut,

“Kemudian dari segi balas jasa, retribusi memiliki keuntungan secara langsung ke pemerintah daerah, sementara pajak daerah tidak memilikinya secara langsung,” sambungnya.

Sementara, Hartoyo, S.H, M.H
Anggota DPRD Jatim Komisi E, memaparkan terkait tugas dan fungsinya di Komisi E DPRD Jatim yang mencakup bidang ketenagakerjaan, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, pemuda dan olahraga, agama, sosial, kebudayaan, dan kesehatan.

Baca juga  Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pj. Wali Kota Tegal Sidak Pasar dan Mal

Politisi partai Demokrat ini mengungkapkan bahwa Dewan memiliki 3 tugas, yakni membuat Perda (Peraturan Daerah) yang tujuannya untuk memberikan payung hukum kepada masyarakat.

“Yang kedua adalah membuat anggaran. Anggaran ini harus benar-benar berpihak kepada masyarakat. Kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang sangat vital harus saya perjuangkan. Yang ketiga adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan eksekutif. Eksekutif itu adalah pemerintah yang membuat kebijakan,” paparnya.

Lebih lanjut Hartoyo menyebut Anggaran APBD diperoleh dari masyarakat semua seperti retribusi dan pajak.

“Jadi intinya dari rakyat oleh rakyat dan untuk kesejahteraan rakyat,” jelasnya.

Hartoyo berharap Upaya peningkatan pendapatan daerah khususnya dari penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah diperlukan sosialisasi secara kontinyu baik kepada perangkat pelaksana penagihan maupun kepada Wajib Pajak Daerah.

“Hal ini sangat perlu dilaksanakan guna menghindari terjadinya kesalahpahaman atau kekeliruan dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah,” pungkasnya.

(Anil)

Hartoyo DPRD Jatim, Gelar Whorkshop Sosialisasi Perpajakan dan Retribusi

Share :

Baca Juga

Artikel

Pemerintah Kota Batu Dinas Polisi Pamong Praja Kota Batu, Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445.H – 2024.M. Mohon Maaf Lahir & Batin

Artikel

Jum’at Bersih, Babinsa Pakunden Inisiasi Gotong Royong Di Lingkungan Sukorejo

BERITA UTAMA

WUJUDKAN KELUARGA SEHAT, YONMARHANLAN X LAKSANAKAN OLAHRAGA BERSAMA JALASENASTRI RANTING C CABANG 1 KP 3

Uncategorized

Sosialisasi Cegah Karhutla Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah Menggunakan Lembaran Maklumat Kapolda Kalteng Kepada Masyarakat

Uncategorized

Polresta Palangka Raya Jaga Keamanan Pertandingan Mini Soccer Kapolda Cup Tahun 2023

Uncategorized

Perhutani Malang Beri Bantuan Air Bersih ke 3 Lokasi

Artikel

Komandan Batalyon Infanteri 1 Marinir Hadiri Upacara Penyambutan Satgasmar Pam Puter XXVII Tahun Anggaran 2023

BERITA UTAMA

Gandeng Perusahaan Dubai, PDAM Surabaya Akan Kelola Limbah Lemak Minyak Jadi Bahan Bakar