Home / Uncategorized

Selasa, 29 Agustus 2023 - 11:48 WIB

Tim Joker Ringkus Dua Pelaku Pencurian Minyak Goreng di Sebuah Toko Kelontong BTN Teluk Mulus, Satu Orang DPO

KUBURAYA .TargetNews.id Tim Joker Polsek Sungai Raya berhasil mengamankan dua pelaku pelaku pencurian Minyak Goreng di sebuah Toko Kelontong di BTN Teluk Mulus Desa Teluk Kapuas Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya. Kedua pelaku berinisial CN (22) dan RO (29) yang keduanya merupakan warga Desa Teluk Kapuas.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membenarkan penangkapan tersebut, Berdasarkan Laporan Aduan Nomor TBL/194/VIII/2023/SPKT, 18 Agustus 2023 oleh korban. CN dan RO diciduk Tim Joker Polsek Sungai Raya di tempat terpisah pada hari Sabtu (26/8/23) pukul 11.00 Wib.

” RO diamankan di sebuah rumah kontrakan Jalan Adi Sucipto Gang Jambu Desa Teluk Kapuas, sedangkan CN ditangkap di Rumahnya Jalan Adi Sucipto Desa Teluk Kapuas (tepi jalan), namun salah satu rekannya berinisial NN sudah kabur dan saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Joker Polsek Sungai Raya,” sebut Ade saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/23) pagi.

Baca juga  Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Polres Pulang Pisau Intensifkan Patroli di Jalur Trans Kalimantan

” Dari hasil penangkapan kedua pelaku petugas mendapatkan barang bukti berupa 7 buah ken minyak Goreng 20 Liter dirumah CN,” terang Ade.

” Saat diinterogasi di Polsek Sungai Raya kedua pelaku mengakui perbuatannya, minyak goreng tersebut sudah ada beberapa yang dijual ke kampung beting Kecamatan Pontianak Timur dan kedua pelaku tidak kenal terhadap orang yang membeli minyak tersebut,” beber Ade.

Baca juga  Sambangi warganya, Bhabinkamtibmas Polsek Kalteng jelaskan larangan adanya pungli.

” Dari hasil penjualan RO mendapatkan Rp. 100.000,- dan uangnya digunakan untuk bermain judi slot, CN mendapatkan Rp. 250.000,- dan uangnya digunakan untuk keperluan rumah tangga, sedangkan NN mendapatkan bagian Rp.250.000 namun belum diketahui untuk apakarena NN masih dalam pengejaran petugas. Untuk perkara tersebut saat ini ditangani Tim Pidum Polres Kubu Raya,” ujar Ade.

” Saat ini Tim Pidum Polres Kubu Raya masih mengali kasus tersebut karena salah satu pelaku RO merupakan residivis dalam kasus penjambretan, kami masih melakukan penyelidikan, tidak menutup kemungkinan ada TKP lain dari aksi pencurian tersebut,” tutup Ade.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(reni)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Berikan Edukasi Terkait Larangan Karhutla Anggota Satpolairud Gunakan Media Spanduk

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengendara

Artikel

Wawali Tegal Dorong Inovasi Daur Ulang, untuk Tingkatkan Nilai Ekonomi Bank Sampah

Uncategorized

Miliki Kinerja Anggaran Terbaik, Kemenkumham Raih Penghargaan dari Kemenkeu

Uncategorized

Pimpin Upacara Bendera, Satlantas Polresta Palangka Raya Berikan Dikmas Lantas di SMPN-8

Uncategorized

Sosialisasi Dumas Layanan Call Center Polsek Pandih Batu

Uncategorized

Wadan Kormar Pimpin Upacara Peringatan HUT Ke 78 Republik Indonesia

Artikel

Demi Suap, Petinggi P3HI Berani Memberi Keterangan Palsu Dibawah Sumpah Pengadilan