Home / Uncategorized

Selasa, 5 September 2023 - 22:14 WIB

Bertemu KASAD TNI, Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Kesiapan TNI-AD Hadapi Pemilu serta Ingatkan Pentingnya Netralitas TNI dan Polri

JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo apresiasi kesiapan TNI-AD dalam menghadapi pemilu sekaligus menegaskan, TNI dan Polri memegang peran yang sangat penting dalam menciptakan Pemilu 2024 yang damai dan bahagia. Selain sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan Pemilu, netralitas anggota TNI dan Polri harus dijaga ketat.

“Netralitas anggota TNI dan Polri mutlak diperlukan guna menciptakan Pemilu yang damai dan bahagia. Sebagai institusi negara yang bertugas menjaga pertahanan dan kedaulatan negara, TNI harus berdiri di atas kepentingan nasional. Bukan diatas kepentingan partai politik atau kelompok tertentu,” ujar Bamsoet usai bertemu Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman di Jakarta, Selasa (5/9/23).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, netralitas TNI dan Polri dalam Pemilu merupakan amanah reformasi yang diatur dalam TAP MPR RI Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). UU Nomor 34 Tahun 2004 dengan tegas menyatakan anggota TNI dilarang menjadi anggota partai politik, mengikuti kegiatan politik praktis dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam Pemilu maupun jabatan politis lainnya.

Baca juga  Komitmen Tingkatkan Layanan, Kantor Imigrasi Pontianak Gandeng Ombudsman RI dan KMPMDP Kalbar Gelar Educational Visit dan FGD

“Pasca reformasi UU Nomor 34 Tahun 2004 merupakan undang-undang pertama yang mengatur netralitas TNI. Salah satu tuntutan pokok reformasi adalah netralitas TNI dan Polri dalam Pemilu. TNI harus mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya,” kata Bamsoet.

Baca juga  Personil Polsek Pandih Batu Laksanakan Sosialisasi Dengan Menggunakan Spanduk Larangan Karhutla

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini memaparkan, secara tegas UU Nomor 34 Tahun 2004 mengatur apabila ada anggota TNI yang ingin menjadi anggota partai politik, mengikuti kegiatan politik praktis, ataupun maju dalam Pemilu, maka terlebih dahulu harus mengundurkan diri dari keanggotaan TNI. Netralitas TNI dan Polri ini juga akan menentukan kualitas demokrasi bangsa Indonesia.

“Menanamkan serta memantapkan karakter netralitas kepada setiap anggota TNI harus dimulai semenjak awal masuk di militer hingga nanti lepas dari kedinasan. Profesionalisme dan netralitas TNI harus diwujudkan dalam bentuk kelembagaan, reformasi birokrasi serta perubahan sikap mental dan perilaku,” pungkas Bamsoet. Fauzi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polsek Pandih Batu laksanakan Program 1000 Komitmen Larangan Karhutla

Artikel

Polantas Menyapa : Operasi Zebra Semeru PJR Polda Jatim Beri Edukasi Tertib Lalin

Uncategorized

Jaga Keamanan Mako, Piket Propam Cek Rutan Mapolresta

Artikel

Motif Belem Terungkap” Penjaga Warkop Membusuk di Kamar Hotel

Uncategorized

Jam Pimpinan, Waka Polres Pulang Pisau Tekankan Disiplin Dalam Bertugas

BERITA UTAMA

Polsek Sabangau Datangi Penduduk Binaan

Artikel

Cooling System di Pilkada 2024, Polres Jember Bersama Komunitas Motor Serukan Persatuan dan Kesatuan

Uncategorized

Cegah Karhutla Bhabinkamtibmas laksanakan Himbauan