Home / Uncategorized

Selasa, 19 September 2023 - 10:23 WIB

Langkah Hukum Pidana dan Perdata Saat Tanah Diserobot

 

Kota Depok–Penyerobotan tanah adalah pendudukan atas tanah yang sudah dipunyai oleh orang lain. Penyerobotan tanah diatur dalam KUHP dan Perppu 51/1960, dimana diatur larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.

“Pihak yang berhak atas tanah tersebut dapat melakukan langkah hukum Pidana dan Perdata atas penyerobotan tanah.” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Sabda Daya Nusantara Lilik Adi Goenawan saat dikonfirmasi awak media pada Senin, (18/9/2023).

Dalam Hukum Pidana Diatur dalam Pasal 385 KUHP maupun dalam Perppu 51/1960.
Perppu 51/1960 misalnya, yang mengatur mengenai larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.

“Pidana ini juga berlaku bagi orang yang memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan memakai tanah tanpa izin pihak yang berhak atas tanah tersebut.” tegasnya.

Baca juga  Personil Siaga Polsek Sebangau Kuala Himbau Masyarakat agar Tertib Berlalulintas

Lilik Adi Goenawan memaparkan oleh karena itu, orang yang memberikan bantuan dalam penyerobotan tanah (pendudukan tanah oleh orang lain), dapat dipidana juga.

Lanjut Lilik Adi Goenawan menjelaskan sedangkan menurut Hukum Perdata, konteks hukum perdata diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, orang-orang yang melakukan penyerobotan tanah dapat dijerat dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.

“Hal ini bisa dilihat bahwa dalam kasus penyerobotan tanah ada pihak yang dirugikan dan menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami.
Selain itu, penyerobotan tanah juga merupakan perbuatan dimana seseorang secara tanpa hak masuk ke tanah.”tegas orang nomor satu di DPP YLPK Sabda Daya Nusantara.

Di sisi lain dalam hukum perdata, jika pihak yang berhak atas tanah tersebut merasa dirugikan atas penyerobotan tanah, maka langkah hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum.

Baca juga  Mengantisipasi Karhutla Ini Yang Dilakukan Personil Polsek Maliku

Langkah Hukum

Langkah Hukum Pidana, maka dapat dikenakan pidana yang mengatur mengenai penyerobotan tanah baik yang terdapat dalam KUHP maupun dalam Perppu 51/1960.

“Dalam hukum perdata, jika pihak yang berhak atas tanah tersebut merasa dirugikan atas penyerobotan tanah, maka langkah hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum.” pungkas pria asal Kabupaten Semarang yang berkantor di Widia Resident Blok.D/2 Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok. (Didik/Red)

Sumber: DPP YLPK Sabda Daya Nusantara

Share :

Baca Juga

Artikel

Polrestabes Surabaya Tetapkan Oknum Pendeta Sebagai Tersangka Kasus KDRT

Artikel

Unggul di Pilkada Sampang, Relawan JIMAD SAKTEH Desa Banjar Tabulu Wujudkan Acara Tasyakuran

Uncategorized

CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS DAN JALIN SILATURAHMI, BHABINKAMTIBMAS SAMBANGI WARGA DESA BINAAN

BERITA UTAMA

MENINGKATKAN SILATURAHMI DENGAN WARGA BINAAN

Uncategorized

Gelar Patroli Maja untuk antisipasi Karhutla sejak dini

Uncategorized

Masyarakat Pesisir Jadi Target Sosialisasi Larangan Karhutla

Uncategorized

Antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya sat samapta laks Patroli

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Akun Medsos Humas Polres Pulang Pisau di Wilkum Polsek Maliku