Home / Uncategorized

Selasa, 19 September 2023 - 10:23 WIB

Langkah Hukum Pidana dan Perdata Saat Tanah Diserobot

 

Kota Depok–Penyerobotan tanah adalah pendudukan atas tanah yang sudah dipunyai oleh orang lain. Penyerobotan tanah diatur dalam KUHP dan Perppu 51/1960, dimana diatur larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.

“Pihak yang berhak atas tanah tersebut dapat melakukan langkah hukum Pidana dan Perdata atas penyerobotan tanah.” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Sabda Daya Nusantara Lilik Adi Goenawan saat dikonfirmasi awak media pada Senin, (18/9/2023).

Dalam Hukum Pidana Diatur dalam Pasal 385 KUHP maupun dalam Perppu 51/1960.
Perppu 51/1960 misalnya, yang mengatur mengenai larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.

“Pidana ini juga berlaku bagi orang yang memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan memakai tanah tanpa izin pihak yang berhak atas tanah tersebut.” tegasnya.

Baca juga  Antisipasi Tindak Kejahatan Pada Obyek Vital dan Sekitarnya Sat Samapta laks Patroli

Lilik Adi Goenawan memaparkan oleh karena itu, orang yang memberikan bantuan dalam penyerobotan tanah (pendudukan tanah oleh orang lain), dapat dipidana juga.

Lanjut Lilik Adi Goenawan menjelaskan sedangkan menurut Hukum Perdata, konteks hukum perdata diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, orang-orang yang melakukan penyerobotan tanah dapat dijerat dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.

“Hal ini bisa dilihat bahwa dalam kasus penyerobotan tanah ada pihak yang dirugikan dan menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami.
Selain itu, penyerobotan tanah juga merupakan perbuatan dimana seseorang secara tanpa hak masuk ke tanah.”tegas orang nomor satu di DPP YLPK Sabda Daya Nusantara.

Di sisi lain dalam hukum perdata, jika pihak yang berhak atas tanah tersebut merasa dirugikan atas penyerobotan tanah, maka langkah hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum.

Baca juga  KEMBALI SAMBANGI POS SATPAM BANK KALTENG PERSONIL SATBINMAS POLRES PULPIS DIALOGIS BERIKAN PESAN KAMTIBMAS.

Langkah Hukum

Langkah Hukum Pidana, maka dapat dikenakan pidana yang mengatur mengenai penyerobotan tanah baik yang terdapat dalam KUHP maupun dalam Perppu 51/1960.

“Dalam hukum perdata, jika pihak yang berhak atas tanah tersebut merasa dirugikan atas penyerobotan tanah, maka langkah hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum.” pungkas pria asal Kabupaten Semarang yang berkantor di Widia Resident Blok.D/2 Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok. (Didik/Red)

Sumber: DPP YLPK Sabda Daya Nusantara

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Program Saber Pungli di Desa Binaannya

BERITA UTAMA

Usai Serah Terima, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Cek 40 Tahanan

Artikel

PWDPI DPW JAWA TIMUR Bersama YAYASAN BANGGA INDONESIA MAJU (YBIM) Berbagi Santunan Pada Anggota Yayasan yang Mendapat Pembinaan dari YBIM

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum

BERITA UTAMA

Berikan Rasa Aman ditengah Masyarakat Dalam Mengantisipasi serta melaksanakan Patroli KRYD

Uncategorized

Upaya cegah Karhutla Satsamapta Polres Pulpis laks Patroli Dialogis dan berikan maklumat Kapolda

Uncategorized

Kegiatan Sosialisasi Layanan Call Center Polsek Kahayan Tengah

BERITA UTAMA

Mudahkan Masyarakat Melakukan Pengaduan Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sosialisasikan Dumas Presisi