Home / Uncategorized

Selasa, 19 September 2023 - 17:04 WIB

Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

 

Polres Pulang Pisau- Kanit Sabhara Polsek kahayan kuala, Resor Pulang Pisau, Polda Kalteng, melakukan sambang dan himbauan warga agar tidak membakar hutan dan lahan di Kecamatan kahayan kuala, kabupaten pulang pisau, Selasa (19/09/2023).

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita.,S.I.K melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Gendut Prasetyo.,S.H., Menuturkan Kegiatan Patroli terus serta memberikan himbauan kepada warga tentang karhutla, untuk mendeteksi sejak dini pada lahan yang berpotensi terjadinya kebakaran hutan sehingga dapat mengantisipasi terjadinya karhutla.

Baca juga  Sat Samapta Polres Pulang Pisau gelar patroli di Pelindo III untuk Dukung program Food Estate

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi dini kepada Masyarakat agar mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan bebas asap-asap, “Sayangilah anak dan keluarga kita

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Bagikan Kartu Nama untuk Warga Masyarakat di Desa Binaannya

Diharapkan masyarakat sadar bahwa membakar hutan atau lahan dapat menggangu kesehatan, dan masyarakat pun mengetahui sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan” demikian tutup Iptu Gendut Prasetyo.,S.H. di akhir percakapannya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Di Balik Seragam Ada, Hati: Yasin dan Staf Rutan Medaeng Rayakan Hari Bakti Kemenimipas dengan Ketulusan Pengabdian

BERITA UTAMA

Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polsek Maliku Sambangi Tokoh Masyarakat di Desa Kanamit

Artikel

Pesan Kapolres Probolinggo Pasca Pemungutan Suara Pilkada 2024

Artikel

Skandal Dugaan Penipuan Mobil Rental Melibatkan Oknum Polda Jatim

Artikel

Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

Uncategorized

SEMARAK MELALUI UPACARA ADAT ATAU ROKAT TASE’ DESA KERTASADA.

Artikel

Prajurit Yonif 1 Marinir Ikuti Upacara Pengibaran Bendera 17-An

Artikel

Acaranya Pembentukan Destana, SK-nya FPRB Bukan Berdasarkan Perka Nomor 1 Tahun 2012