Acaranya Pembentukan Destana, SK-nya FPRB Bukan Berdasarkan Perka Nomor 1 Tahun 2012

Acaranya Pembentukan Destana, SK-nya FPRB Bukan Berdasarkan Perka Nomor 1 Tahun 2012

Acaranya Pembentukan Destana, SK-nya FPRB Bukan Berdasarkan Perka Nomor 1 Tahun 2012

 

SAMPANG TargetNews.id – Pembentukan Desa Tangguh Bencana (Destana) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengundang tanda tanya sekaligus tawa getir. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) pembentukan Destana yang semestinya merujuk pada regulasi resmi justru menyebut “Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB)” sebagai dasar legalitasnya.

Padahal, dasar hukum yang sah dan jelas mengenai pembentukan Destana adalah Peraturan Kepala BNPB (Perka BNPB) Nomor 1 Tahun 2012. Regulasi ini merupakan pedoman nasional dalam membentuk desa atau kelurahan yang tangguh terhadap bencana—yakni desa yang mampu mengenali ancaman, mengorganisasi sumber daya, dan memulihkan diri dari dampak bencana secara mandiri.

Baca juga  Pembangunan Jembatan Armco Bakapas Terus Dikebut Demi Kelancaran Akses Warga

“Ini jadi aneh bin lucu. Masa SK Destana malah dikeluarkan atas nama FPRB? Padahal ada dasar hukum formal dari BNPB yang jelas. Ini seperti membangun rumah tanpa pondasi,” ujar salah satu pemerhati kebencanaan di Sampang yang enggan disebut namanya.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa proses pembentukan Destana di daerah tersebut dilakukan tanpa pemahaman yang matang terhadap regulasi. Selain itu, hal ini bisa berdampak pada keabsahan program serta perlindungan hukum bagi komunitas yang seharusnya dilibatkan dan dilindungi dalam struktur Destana.

Sejumlah pihak pun meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat serta pemerintah kabupaten untuk segera melakukan evaluasi dan klarifikasi. Jangan sampai pembentukan Destana hanya menjadi proyek seremonial tanpa substansi, apalagi bertentangan dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional.

Baca juga  Kolaborasi Polisi RW Polres Situbondo dan Babinsa Berhasil Selesaikan Masalah Pencurian Pisang

“Tujuan utama Destana adalah membentuk masyarakat yang tangguh menghadapi bencana, bukan sekadar mengejar label atau program. Kalau dasar hukumnya saja tidak tepat, bagaimana masyarakat bisa merasa aman dan dilibatkan secara utuh?” sambung sumber tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak BPBD Sampang mengenai alasan pemakaian FPRB sebagai dasar SK pembentukan Destana di wilayahnya.(Red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tablig Akbar Habib Syech di Kota Tegal, Berlangsung Aman dan Lancar

Artikel

Aiptu Sudarto Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng Sasar Masyarakat Pesisir

Artikel

ABM Tunggu Sikap Tegas Mahkamah Agung Terkait Kasus Pemalsuan Izin Tambang di Sulteng

BERITA UTAMA

Rutin Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng, Ini Tujuan Satpolair Polres Pulpis

Uncategorized

Serap Aspirasi Warga, Kapolsek Sabangau Gelar Jum’at Curhat di Kameloh Baru

BERITA UTAMA

Wadan Kormar Tinjau Gladi Posko Pasukan Pendarat, Latgab TNI 2023 Kogabwilhan I

Artikel

Babinsa Koramil 1612-06/Lembor Bekerja Sama dengan Masyarakat Bangun Jembatan Darurat Akibat Banjir dan Tanah Longsor

Artikel

KPK, Datangi KPBPB. Diperiksa sebagai Tersangka