Home / Uncategorized

Kamis, 28 September 2023 - 17:44 WIB

Permintaan Kate Victoria Lim Ditanggapi Kapolri, Hotman Paris Dipolisikan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

 

JAKARTA – Setelah sebelumnya pada Rabu (26/9/2023) Kate Victoria Lim ditolak LP nya ketika melaporkan Hotman Paris. Ternyata secara mengejutkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit semalam menghubungi Kate Victoria Lim dan mengundang bertemu dengan Kabareskrim Komjen Wahyu Widada dan Direktur Tipidsiber Adi Vivid di Mabes Polri.

Kate Victoria Lim memamparkan maksud kedatangannya, Rabu (26/9/2023) dan kenapa selama ini dia aktif bersuara. Pertama adalah agar haknya sebagai warga negara walau masih di bawah umur agar bisa melaporkan Hotman Paris yang sudah menghina dan melecehkan martabat Kate Lim sebagai wanita. Kedua adalah agar didengarkan keluh kesah dan dugaan pelanggaran penyidikan yang dilakukan oknum Tipidsiber.

Kabareskrim Komjen Wahyu Widada dalam kesempatan tersebut menyebutkan bahwa akan mengabulkan kedua permohonan Kate Lim tersebut. Dan langsung meminta Direktur Tipidsiber Adi Vivid agar mengantar Kate Lim untuk buat Laporan Polisi dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

“Gelar perkara kasus ITE Alvin Lim atas laporan Kejaksaan akan digelar oleh Karowasidik dalam waktu dekat akan dikomunikasikan. Untuk memberi peluang dan mendengar keluhan serta masukan dari pihak Terlapor,” ujarnya.

Kate Victoria Lim setelah membuat Laporan Polisi di Mabes Polri mengucapkan terima kasih dan apresiasi penuh untuk Kapolri dan Kabareskrim yang telah memfasilitasi dan mau mendengarkan aspirasi masyarakat. “Ketika Laporan Polisi terhadap Hotman Paris ditolak kemarin oleh oknum Tipidsiber, saya jujur kecewa dan berpikir kenapa ada manusia “kebal Hukum” di negara Indonesia?,” kata Kate, Rabu (27/9/2023).

Baca juga  Personil Polsek Maliku melakukan Door to Door System Ke Warga Masyarakat Kecamatan Maliku

Namun, malamnya melalui sambungan WA daya berkomunikasi langsung dengan Kapolri dan diminta datang ketemu Kabareskrim dan ternyata hak warga negara sebagaimana aturan KUHAP dan Perkap di fasilitasi dan diberikan. Juga kedua oknum Tipidsiber yang kemarin sempat menolak Laporan Polisi saya adukan ke Propam beserta bukti rekaman suara penolakan rekomendasi LP. Jadi tujuan saya adalah membela ayah saya yang saya yakini tidak bersalah dalam kasus Pencemaran nama baik karena dia sedang menjalankan tugas saat berbicara di podcast.

“Justru Pengacara Hotman yang asbun, malah terus menyecar soal kasus pemalsuan KTP yang sudah incracth? Kan menurut saya ini Lawyer kok ga ngerti hukum buat apa saya debat dengan Kapolri atas kasus yang sudah Incratch dan sedang dijalankan hukumannya oleh ayah saya. Lawyer yang seperti ini sok tahu dan tidak mengetahui duduk perkara langsung, bunyi aja. Akibatnya saya di sudutkan dan dibilang di pake, sehingga saya laporkan Hotman Paris ke polisi,” ujar Kate Lim

Kate Lim juga menambahkan dengan adanya gelar perkara maka saya bisa menyampaikan masukan saya kenapa ayah tidak patut di jerat Pidana pencemaran nama baik larena yang dilakukan ketika berbicara adalah untuk kepentingan orang lain yaitu kliennya dan masyarakat luas.

Baca juga  Polres Tegal Intensifkan Penanganan Tanah Bergerak di Desa Kajen, Puluhan Rumah Terdampak

“SKB 3 menteri jelas itu tidak bisa dipidanakan. Dengan adanya gelar perkara maka saya tidak perlu lagi berdebat dengan Kapolri, karena tujuan saya memberikan masukan agar point dan dalil kami didengarkan Polri. Terima kasih Kapolri akhirnya saya diberikan kesempatan untuk menyampaikan di gelar perkara,” ungkapnya.

“Juga terima kasih kepada Netizen dan Masyarakat yang selama ini sudah mendukung saya dalam perjuangan saya mencari keadilan. Saya apresiasi semua dukungan masyarakat walau sekecil menshare dan komentar di medsos, ini membuktikan bahkan Kapolri mendengarkan suara masyarakat. Apapun hasil gelar perkara, perjuangan awal saya sudah berhasil berkat bantuan seluruh netizen. Terima kasih,” ujarnya.

Hotman Paris Hutapea di polisikan berdasarkan LP No STTL 388/IX/2023/BARESKRIM Tanggal 27 September 2023, dengan dugaan pidana pasal 27 ayat 3 dan 45 ayat 3 UU ITE serta pasal 310 dan 311 KUH Pidana dengan Pelapor Phioruci Pangkaraya selaku ibu sambung dari Kate Victoria Lim.

Kate menyerahkan sejumlah bukti awal pelaporan antara lain USB berisi file video dan print-an isi instgram hotmanparisofficial. Terlapor adalah Hotman Paris Hutapea selaku pemilik Instagram hotmanparisofficial.fauzi

Share :

Baca Juga

Artikel

Kerugian Besar Akibat Kebakaran PT. Master Kids Indonesia, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif

Uncategorized

Selalu Aktif Jaga Silahturahmi, Polsek Maliku Sambangi Warga Binaan dan Mensosialisasikan Kartu Nama

BERITA UTAMA

Musda Lanjutan DPD KNPI Padang Pariaman Sah Di Nahkodai Havis Al Arif

Uncategorized

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Artikel

Dankisatgas TMMD 121 Selur Cek Sasaran Fisik Secara Intensif. Ada Apa ?

Uncategorized

Bentuk dukungan terhadap program Food Estate, Sat Samapta Polres Pulang Pisau gelar patroli di Pelindo III

Artikel

Korem 101/Antasari Gelar Serah Terima Jabatan Dua Pejabat Utama dan Tiga Dandim, Danrem Ingatkan Pentingnya Inovasi Dukung Ketahanan Pangan

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sosialisasi kepada Masyarakat tentang Karhutla