Home / Uncategorized

Sabtu, 30 September 2023 - 19:53 WIB

Personel Personil Satbinmas Polres Pulpis Rutin Sosialisasi dan himbauan Kepada Warga Masyarakat untuk mencegah karhutla

 

Pulang Pisau — Personil Satbinmas terus Melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), upaya pencegahan menjadi prioritas dalam penanganan karhutla, Salah satunya dengan cara melakukan patroli dialogis dan sosialisasi Karhutla kepada warga Masyarakat di kec Kahayan hilir Kabupaten Pulpis.

Sosialisasi Karhutla hal itu menjadikan personel Satbinmas Rutin dan gencar melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat yang mempunyai lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar baik itu lahan pertanian maupun perkebunan, Sabtu ( 30/09/2023)

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasat Binmas IPTU Laaser Kristovor, S.H., menjelaskan bahwa tujuan dari sosialisasi tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan, dan juga potensi dampak kebakaran hutan dan lahan,

Baca juga  MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Tumpah Ruah bersama Ribuan Warga Pekanbaru Di Fun Walk Bhayangkara 2023

Kemudian apalagi karhutla merupakan salah satu permasalahan yang menjadi perhatian kita semua dan bahkan menjadi atensi pimpinan Polri dan Pemerintah, jadi kami tak segan-segan akan menindak tegas para pelaku pembakar hutan dan lahan.

“Kasatbinmas polres Pulpis IPTU Laaser Kristovor SH. berharap melalui giat Sosialisasi kepada seluruh warga masyarakat secara bersama sama melestarikan dan menjaga hutan dan lahan di wilkum Polres Pulpis agar bebas dari kebakaran, sehingga kerusakan lingkungan yang kerap timbul akibat karhutla ini dapat kita cegah dan dikendalikan,” jelasnya.

Baca juga  Danyonangmor 2 Marinir Ajak Prajurit dan Keluarga Kebersamaan Lewat Family Gathering

Dan juga masyarakat jangan ragu-ragu untuk melaporkan segera jika mendapati suatu tindak pidana khususnya kebakaran hutan dan lahan karena pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 15 Miliar Rupiah sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pungkas Kasat.( Laaser).

Share :

Baca Juga

Artikel

Gotong Royong di Desa Kasarangan, Parit Bersih Banjir Terhindar

BERITA UTAMA

Tingkatkan Giat Patroli Objek Vital dengan sasaran SPBU Personil Polsek Jabiren Raya Patroli Antisipasi antrian pembeli BBM bersubsidi

Artikel

Pangdam Tanjungpura, Pimpin Sertijab Danrem 102/Pjg

Uncategorized

Patroli gabungan Polsek Pandih Batu ,Koramil Pandih Batu dan MPA Talio Muara Siaga karhutla Kec. Pandih Batu

Artikel

Babinsa Sumbersih Dampingi Poktan Tunas Jaya Tanam Padi di Lahan Warga

Uncategorized

Menyisir Pasar Patanak Sat Binmas Polres Pulang Pisau Berikan Himbauan Kamtibmas

Uncategorized

Laksanakan Kryd Polsek Maliku Minimalisir Potensi Gangguan Kamtibmas

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Saber Pungli untuk Warga Masyarakat