Home / Uncategorized

Minggu, 27 Agustus 2023 - 11:26 WIB

Ketua Umum Melantik 44 Advocat PERADMI Di Grand Asia Hotel Makassar

Ketua Umum Melantik 44 Advocat PERADMI Di Grand Asia Hotel Makassar

Ketua Umum Melantik 44 Advocat PERADMI Di Grand Asia Hotel Makassar

Dewan pimpinan Nasional Perkumpulan Advokat muslim Indonesia DPN (PERADMI) menyelenggarakan “Kegiatan berupa Pelantikakan sejumlah 44 orang calon advokat yang berasal dari organisasi PERADMI. “Sabtu malam tanggal 26 Agustus 2023 di Hotel Grand Asia Hotel Makassar.

Acara pelantikan sekaligus penyerahan surat Keputusan (SK) dihadiri dari berbagai kabupaten kota dan provinsi diantaranya Prov Bali, sumut, sulsel dan provinsi lampung, pelantikan tersebut dimulai pada pukul 18:00 Wita sampai pukul 22 Wita. Sementara pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh ketua umum DPN PERADMI Dr Muhammad Nur S.H M.Pd M.H di Grand Asia Hotel lantai 3.

Dalam sambutannya, Bapak ketua Umum PERADMI,”Dr Muhammad Nur S.H M.Pd M.H mengucapkan selamat kepada para advokat yang telah menempuh pendidikan advokat selama hingga pantikan, Ketua Umum juga berharap kepada semua peserta yang sudah dilantik agar terus semangat dan bekerja profesional dan proforsional dalam menjalankan amanah tugas yang berkaitan hukum
dengan baik di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga  Cegah Karhutla, Personil Polsek Kahayan Imbau Warganya

Bukan hanya itu, Beliau pun mengingatkan ke semua peserta agar advokat dapat menjalankan tugasnya secara baik dan senantiasa menjunjung kode etik Advokat serta menambah pengetahuan terkait menjawab tantangan zaman sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat.

Lebih lanjut,”Ketua Umum juga menambahkan bahwa beradvokat harus dituntut untuk dapat melaksanakan kewajibannya terutama membantu klien masing-masing dan wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo) bagi yang tidak mampu. “Jelasnya.

Baca juga  Untuk cegah KARHUTLA, Personil Sat Binmas Sosialisasi dan berikan himbauan

Berangkat dari sana, advokat tidak diperbolehkan untuk menelantarkan klien yang telah dijanjikan untuk diberikan bantuan advokasi atas kuasa hukum yang telah diberikan kepada advokat tersebut.

Hal ini semata-mata untuk mewujudkan tujuan terbentuknya asas pengadilan yang cepat dengan biaya yang murah serta tidak membebani pihak-pihak yang membutuhkan pelayanan hukum di manapun dan kapanpun.

Di akhir sambutan ketua umum PERADMI Dr Muhammad Nur M.Pd S.H.M.H berharap agar setiap advokat yang telah dilantik dapat menjalankan kewajibannya dengan baik serta mampu meraih kesuksesannya hari ini dan hari yang akan datang. Limbad

Ketua Umum Melantik 44 Advocat PERADMI Di Grand Asia Hotel Makassar

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Mengantisipasi Karhutla Ini Yang Dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala

BERITA UTAMA

KODIM 1411/BLK MELATIH GENERASI MUDA YANG TANGGUH MELALUI KEGIATAN SAKA WIRA KARTIKA

Uncategorized

Minimalisir Pelanggaran, Kasi Propam Polres Pulang Pisau Beri Arahan Kepada Personel yang Belum Menikah

BERITA UTAMA

Kalapas Bukittinggi Dilaporkan ke Menteri, Kakanwil Kemenkumham Datangi LPRI Sumbar

BERITA UTAMA

Antisipasi C3 dan Ganguan Kamtibmas, Polsek Kota Kendal Optimalkan Blue Light Patroli dan KRYD

Uncategorized

Polresta Palangka Raya Cek Keamanan Ruang Tahanan Mako saat Malam Hari

Artikel

Tingkatkan Sektor Pariwisata dan Pelestarian Budaya Sultra, Andap Raih Penghargaan Apresiasi Tokoh Indonesia 2024

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Hadiri Tasyukuran Panen Padi