Nurul Safi’i S.H.,M.H. Resmi Pimpin DPW Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) PATROLI Jawa Timur

Pimpin DPW Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) PATROLI Jawa Timur

Pimpin DPW Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) PATROLI Jawa Timur

 

Banyuwangi TargetNews.id – Nurul Safi’i S.H.,M.H., resmi memimpin sebagai Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (DPW LPKSM) PATROLI Jawa Timur, setelah menerima Surat Keputusan dari DPP LPKSM PATROLI.

SK DPP tentang pengesahan Ketua DPW LPKSM PATROLI bernomor : 0025/SK–DPP/LPKSM-PATROLI -/V/2024 itu ditandangani Ketum LPKSM PATROLI H.Sukarman, SH.MH., dan Sekjen LPKSM PATROLI, Wawan Wanudin, SH., tertanggal 13 Mei 2024, demikian dikatakan Nurul Safi’i S.H.,M.H., saat Ditemui awak media Limbad sanjaya.Rabu, (15/5/2024)

Nurul Safii mengaku dapat perintah langsung dari DPP PATROLI. “Setelah SK DPP ini diterima, maka tugas saya sebagai Ketua DPW LPLSM PATROLI Jawa Timur adalah segera menyusun dan membentuk kepengurusan DPW LPKSM PATROLI Provinsi Jawa Timur,” kata Nurul Safi’i S.H.,M.H.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Melaksanakan Himbauan Karhutla

Menurut dia, proses penunjukannya sebagai Ketua DPW LPKSM PATROLI dari Ketua Umum dengan arahan langsung Dewan Penasehat Pusat, Selamet Solichin yang biasa disapa Mbah Semar,”paparnya.

“Pemuda tampan Ketua DPW ini, juga sebagai pengacara (lawyer) Profesional di Banyuwangi, menyatakan dirinya akan berupaya maksimal menjalankan amanat DPP LPKSM PATROLI.

Nurul Safii, seorang Lawyer profesional yang membantu orang dengan masalah hukum. dengan memiliki Kemampuan komunikasi, negosiasi, analisis, kerja tim,Penguasaan ilmu hukum, Pemahaman hukum, Keterampilan persuasif, Komunikasi dan persuasi yang efektif, Manajemen hubungan klien, Kecerdasan emosional dan empati, Organisasi, Pemecahan masalah kreatif, Penulisan dan penelitian hukum, Identifikasi masalah dan mencari solusi.

Baca juga  Jumat Curhat Polres Blitar Patroli Sambang Warga Sambil Berbagi Nasi Kotak

Kami selaku LPKSM PATROLI akan menjalankan amanat pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 huruf a, b, c, d, e pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terutama dalam hal membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau Bupengaduan konsumen. “Amanah dari DPP sebagai Ketua DPW LPKSM PATROLI tentu saya akan jalankan dengan sebaik-baiknya,” tegasnya(Limbad sanjaya)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Forum Group Discussion Kapolres Mojokerto Paparkan Transformasi Pelayanan Publik

BERITA UTAMA

Polsek Rakumpit Sebarkan Lagi Nomor Pengaduan

BERITA UTAMA

Sambangi Warga ini yang dilakukan Polsek Sebangau Kuala

Artikel

Patroli Satlantas Polres Pulang Pisau Giat Patroli Wilayah Pantau Lokasi Rawan Laka Lantas

Uncategorized

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

Uncategorized

Personel Lantas Pulang Pisau Pasang Spanduk Kamseltibcarlantas di Persimpangan

Artikel

Kodam V/Brw Menggelar Pelatihan Public Speaking Bagi 340 Personel Jajaran secara Online

Artikel

Prajurit Yonmarhanlan XIV Sukseskan Program Nasional Bakti Papua TA. 2023