Nurul Safi’i S.H.,M.H. Resmi Pimpin DPW Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) PATROLI Jawa Timur

Pimpin DPW Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) PATROLI Jawa Timur

Pimpin DPW Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) PATROLI Jawa Timur

 

Banyuwangi TargetNews.id – Nurul Safi’i S.H.,M.H., resmi memimpin sebagai Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (DPW LPKSM) PATROLI Jawa Timur, setelah menerima Surat Keputusan dari DPP LPKSM PATROLI.

SK DPP tentang pengesahan Ketua DPW LPKSM PATROLI bernomor : 0025/SK–DPP/LPKSM-PATROLI -/V/2024 itu ditandangani Ketum LPKSM PATROLI H.Sukarman, SH.MH., dan Sekjen LPKSM PATROLI, Wawan Wanudin, SH., tertanggal 13 Mei 2024, demikian dikatakan Nurul Safi’i S.H.,M.H., saat Ditemui awak media Limbad sanjaya.Rabu, (15/5/2024)

Nurul Safii mengaku dapat perintah langsung dari DPP PATROLI. “Setelah SK DPP ini diterima, maka tugas saya sebagai Ketua DPW LPLSM PATROLI Jawa Timur adalah segera menyusun dan membentuk kepengurusan DPW LPKSM PATROLI Provinsi Jawa Timur,” kata Nurul Safi’i S.H.,M.H.

Baca juga  Putri Cantik Sayangnya : Diduga Gelapkan Dana Member Arisan.

Menurut dia, proses penunjukannya sebagai Ketua DPW LPKSM PATROLI dari Ketua Umum dengan arahan langsung Dewan Penasehat Pusat, Selamet Solichin yang biasa disapa Mbah Semar,”paparnya.

“Pemuda tampan Ketua DPW ini, juga sebagai pengacara (lawyer) Profesional di Banyuwangi, menyatakan dirinya akan berupaya maksimal menjalankan amanat DPP LPKSM PATROLI.

Nurul Safii, seorang Lawyer profesional yang membantu orang dengan masalah hukum. dengan memiliki Kemampuan komunikasi, negosiasi, analisis, kerja tim,Penguasaan ilmu hukum, Pemahaman hukum, Keterampilan persuasif, Komunikasi dan persuasi yang efektif, Manajemen hubungan klien, Kecerdasan emosional dan empati, Organisasi, Pemecahan masalah kreatif, Penulisan dan penelitian hukum, Identifikasi masalah dan mencari solusi.

Baca juga  Danmenkav 2 Mar Sematkan Brevet Kavaleri Kepada Perwira Menkav 2 Mar

Kami selaku LPKSM PATROLI akan menjalankan amanat pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 huruf a, b, c, d, e pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terutama dalam hal membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau Bupengaduan konsumen. “Amanah dari DPP sebagai Ketua DPW LPKSM PATROLI tentu saya akan jalankan dengan sebaik-baiknya,” tegasnya(Limbad sanjaya)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bati Tuud Koramil 22/Ayah Apresiasi Kinerja Pemdes Karangduwur

Artikel

Rangkul Media Wujudkan Kamtibmas Pasca Pemilu 2024 Polres Lamongan Gelar Piramida

Uncategorized

Datangi Pasuk Kameloh, Satsamapta Polresta Palangka Raya Utarakan Ini

BERITA UTAMA

POLRES BANGKALAN PERKETAT PENJAGAAN, UNTUK MENGAMANKAN RANGKAIAN KENAIKAN ISA AL – MASIH

Uncategorized

Bhabinkamtibmas sambang dgn warga serta sampaikan pesan kamtibmas

Artikel

Danramil Krembangan Pimpin Patroli Asuhan Rembulan

Uncategorized

Selesai Serah Terima, Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya Cek 55 Tahanan

Uncategorized

Peran Serta Babinsa Danukusuman Dalam Simulasi Damkar