Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Olahraga / Tag / Uncategorized

Rabu, 10 Juli 2024 - 19:29 WIB

Perbuatan Biadab Seorang Lansia Perkosa Bocah Perempuan Yang Masih Berusia 7 Tahun

Biadab Seorang Lansia Perkosa Bocah Perempuan Yang Masih Berusia 7 Tahun

Biadab Seorang Lansia Perkosa Bocah Perempuan Yang Masih Berusia 7 Tahun

 

TARGETNEWS.ID Sampang Madura Jawa Timur – Bocah berinisial R (7) tahun tersebut telah diperkosa oleh seorang lansia berinisial (MS) (55) warga rojing, kecamatan sokobanah, kabupaten Sampang

Awal kejadian pada saat itu korban sedang sendirian bermain di rumahnya namun tiba-tiba ada seseorang lansia yang merupakan tetangga korban sendiri masuk kedalam menemui korban sambil menunjukan sebuah video porno kepada korban setelah itu terduga pelaku langsung melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban sehigga alat vital korban sobek dan pendarahan.

Menurut keterangan warga yang namanya tak ingin dipublikasikan mengatakan bahwa terduga pelaku waktu melakukan nafsu bejadnya terhadap korban pada saat itu kedua kakek dan nenek korban sedang tidak ada di rumah sebab pada saat itu keduanya sedang berada di kebun untuk mencari pakan ternaknya.

Baca juga  Lewat Jum'at Curhat, Polsek Sabangau Rangkul Para Sopir Truk

“Pada saat keduanya kembali pulang ke rumahnya terkejut setelah melihat cucunya tersebut sudah tergeletak menangis kesakitan dengan keadaan yang sangat menyedihkan ketika itu juga korban langsung dibawa ke dokter terdekat yaitu bidan desa di dusun goa lorong untuk mendapatkan pertolongan,

“Setelah berapa hari korban dibawa lagi ke Puskesmas batuleger sebab alat vital korban masih mengalami bengkak dan keluar nanah dari alat vitalnya,”Ungkapnya.

Hal tersebut telah di benarkan oleh bidan Nur hidayati bahwa dirinya memang pernah menangani korban (R),”Ucapannya. Pada saat di hubungi melalui whatsapp-nya.

Baca juga  Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Atas kejadian tersebut beberapa warga berharap kepada pihak kepolisian agar kasus tersebut ditindak lanjuti dan warga berharap terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancama pidana hingga 15 tahun penjara.
Walaupun tanpa ada laporan dari pihak korban sebab korban hanya diasuh oleh kakek dan neneknya semenjak usia 3 tahun sedangkan orang tuanya sendiri masih ada di negeri Jiran Malaysia,”ungkapnya.

Namun seorang pelaku sampai saat ini masih belum di amankan sehingga berita tersebut di terbitkan TargetNews.id bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Laporan Pengerusakan Warung Bibis Krian Mandek Di Polresta Sidoarjo, Pelapor : Kami Orang Kecil Melawan Orang Besar Pasti Digilas

Artikel

Aipda Sudarto Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng Sasar Masyarakat Pesisir

Uncategorized

Temui warga masyarakat dan ajak jaga Kamtibmas, itulah yang di sampaikan Petugas Patroli Sat Samapta

Uncategorized

Satlantas Polresta Palangka Raya Jaga Kamseltibcar Akhir Pekan dengan Atur Arus Lalin

Uncategorized

Ciptakan Kesadaran Masyarakat dalam mengantisipasi Angka Laka Lalin Polsek Kahayan Tengah Gelar Operasi KRYD.

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Program Saber Pungli

Artikel

AKBP. Galih Bayu Raditya, S.I.K., M.M : Oprasi Zebra Semeru 2025, Sasar Tujuh Pelanggaran R2 dan R4

Artikel

Teguran Humanis Kepada Pengendara Sepeda Motor Yang tidak Menggunakan Helm.
error: Konten dilindungi!!