Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KPK / PENDIDIKAN / TargetNews.id

Rabu, 11 Oktober 2023 - 14:17 WIB

S,A Mantan Wali Kota Blitar Otak Perampok Rumah Wali Kota Blitar  Divonis 2 Tahun

Wali Kota Blitar Otak Perampok Rumah Wali Kota Blitar  Divonis 2 Tahun (foto : NR)

Wali Kota Blitar Otak Perampok Rumah Wali Kota Blitar  Divonis 2 Tahun (foto : NR)

 

Surabaya, TargetNews.id Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar, divonis dua tahun penjara dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso. Amar putusan itu, hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Amar putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebelum menjatuhkan hukuman, putusan itu Ketua Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca juga  Pesan Pemilu Damai, Kapolres Pasuruan Gelar Jum'at Curhat Bersama Karyawan Perusahaan

“Hal yang memberatkan terdakwa Residivis pernah dihukum dalam perkara lainnya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan koperatif selama dipersidangan,” ucap Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Selasa (10/10/2023).

Berdasarkan saksi saksi yang dihadirkan dipersidangan dan alat bukti, terdakwa Samanhudi telah terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP tentang tindak pidana dengan kekerasan.

“Menyatakan terdakwa M Samanhudi Anwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana dengan sengaja menganjurkan, menyuruh melakukan pencurian dengan kekerasan sebagai mana dalam dakwaan primer,” ucapnya.

Baca juga  Perubahan Generasi Indonesia

Usai mendengar putusan Ketua Majelis Hakim, terdakwa Samanhudi kemudian menyatakan bahwa dirinya akan menempuh langkah banding. “Banding yang mulia,” ucap Samanhudi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syarir Sagir mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir. Sebab, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutannya. “Sikap kami pikir-pikir, yang mulia,” kata JPU.

Diketahui, vonis kepada Samanhudi ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya lima tahun penjara. (NUR).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Benahi Pangkalan, Koramil 0830/06 Benowo Wujudkan Kebersihan dan Kenyamanan

BERITA UTAMA

Pimpin Apel Malam Piket Fungsi, Kanit II SPKT Ingatkan Kondusifitas Mapolresta Palangka Raya

BERITA UTAMA

Bangkitkan Semangat, Pasiter Tinjau lokasi TMMD Reg 116 Desa Pejengkolan

Artikel

Stok Hewan Kurban Di Brebes Sehat dan Aman

BERITA UTAMA

Tingkatkan Kemampuan Personel, Ditbinmas Polda Jateng Gelar Pelatihan TOT Polmas

Artikel

Dengan Didampingi Piket Fungsi, Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya Periksa 34 Tahanan

Artikel

Kodim 1002/HST Sosialisasikan Pembelajaran Matematikan Metode Gasing

Artikel

Ketua Umum ABI Bersama Anggota ABI Surabaya Bagikan 500 Tahjil