Surabaya, TargetNews.id Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar, divonis dua tahun penjara dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso. Amar putusan itu, hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Amar putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebelum menjatuhkan hukuman, putusan itu Ketua Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
“Hal yang memberatkan terdakwa Residivis pernah dihukum dalam perkara lainnya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan koperatif selama dipersidangan,” ucap Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Selasa (10/10/2023).
Berdasarkan saksi saksi yang dihadirkan dipersidangan dan alat bukti, terdakwa Samanhudi telah terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP tentang tindak pidana dengan kekerasan.
“Menyatakan terdakwa M Samanhudi Anwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana dengan sengaja menganjurkan, menyuruh melakukan pencurian dengan kekerasan sebagai mana dalam dakwaan primer,” ucapnya.
Usai mendengar putusan Ketua Majelis Hakim, terdakwa Samanhudi kemudian menyatakan bahwa dirinya akan menempuh langkah banding. “Banding yang mulia,” ucap Samanhudi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syarir Sagir mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir. Sebab, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutannya. “Sikap kami pikir-pikir, yang mulia,” kata JPU.
Diketahui, vonis kepada Samanhudi ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya lima tahun penjara. (NUR).