Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 7 Januari 2023 - 20:32 WIB

Giat Himbauan Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap kebakaran hutan dan lahan.

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Sebangau Kuala laks giat sambang pada masyarakat untuk memberikan imbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, Sabtu (07/01/2023).

Baca juga  Mafia Timah Sungailiat Suraji Tak Kapok, Abaikan Aturan UU RI Seakan Kebal Hukum

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono,S.I.K. melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suwanto,S.Sos., menuturkan, kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Sebangau Kuala untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di Kecamatan Sebangau Kuala.

Baca juga  Siswa MA Hidayatullah Bahaur Antusias Ikuti Sosialisasi Penerimaan Anggota POLRI Tahun 2023 dari Polsek Kahayan Kuala

Imbauan larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan agar masyarakat dapat memahami betul dampak dan bahaya dari asap yang di timbulkan, Salah satunya Penyakit ISPA ,(Insfeksi saluran pernafasan) “Pungkas Kapolsek.

Share :

Baca Juga

Artikel

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Artikel

Koramil 1612/05 Elar Aktif Dalam Mendorong Pertanian dan Pembangunan Infrastruktur Lokal

Uncategorized

Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku

BERITA UTAMA

Dankodiklatal Sambut Kedatangan Presiden RI Saat Buka Kegiatan Ijazah Kubro dan Pengukuhan Pimpinan Pusat Pagar Nusa

Uncategorized

Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya Cek 42 Tahanan

Artikel

Strategi Polri Amankan Pilkada Serentak 2024

Uncategorized

Jaga Kamtibmas di Wilkumnya Polsek Maliku Melaksanakan Patroli Malam

BERITA UTAMA

KAPOLSEK DUKUH PAKIS RESPON CEPAT CURHATAN WARGA SAAT JUM’AT CURHAT
error: Konten dilindungi!!