Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 13 Januari 2023 - 23:31 WIB

Bawaslu Brebes Ingatkan Potensi Kerawanan dalam Penyusunan TPS

BREBES – Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes Rudi Raharjo mengingatkan potensi kerawanan dalam Penyusunan TPS yang sedang lakukan oleh KPU Brebes dan Jajaran dalam Rapat Kerja Penyusunan TPS Pemilu 2024. Demikian disampaikan dalam acara Rapat Kerja Penyusunan TPS Pemilihan Umum 2024 di Hotel Dedy Jaya Brebes, Jumat (13/01/2023 ).

“Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses Penyusunan TPS, karena ada potensi kerawanan yang harus di cegah diantaranya adalah TPS yang tidak menggabungkan kelurahan/desa, faktor kemudahan Pemilih ke TPS, tidak memisahkan dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda, aspek geografis setempat, dan jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara” ungkapnya.

Baca juga  Pastikan aman di Obvit dan sekitarnya sat samapta gelar Patroli Stasioner

Rudi juga menghimbau agar dalam penyusunan TPS harus sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku, selain itu KPU Kabupaten Brebes juga dihimbau untuk melibatkan jajaran dibawahnya serta dapat bersinergi dengan stake holder lain agar berjalan optimal.

“Kami menghimbau agar KPU Brebes dan jajaran dalam menyusun TPS memperhatikan PKPU 7/2022 diantaranya pasal 15 ayat (3) sehingga kedepan tidak terjadi hal-hal yg tidak sesuai dengan ketentuan tersebut. KPU Brebes dalam hal ini juga agar melibatkan secara aktif jajaran dibawahnya, karena jajaran di kecamatan dan di desa yang lebih tau kondisi lapangan, kondisi geografis, untuk kemudahaan akses bagi pemilih. KPU Brebes juga dapat mengoptimalkan kerja dengan sinergi, kolaborasi dengan stakeholder, dan Optimalkan sosialisasi,” imbuhnya.

Baca juga  PERTAJAM INSTING DAN NALURI TEMPUR PRAJURIT PETARUNG BATALYON ROKET 1 MARINIR LAKSANAKAN UNPD TEMBAK TEMPUR DEFENSIF (TTD).

Rudi juga mengingatkan dalam hal kebutuhan TPS khusus, KPU Kabupaten Brebes agar memperhatikan potensi lokasi yang memang perlu dibentuk TPS khusus sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 7 tahun 2022.

“Selanjutnya dalam pemetaan TPS KPU Brebes perlu memperhatikan potensi kebutuhan TPS di lokasi khusus, sebagaimana di atur di PKPU 7/2022 pasal 179. Ada beberapa potensi lokasi khusus diantaranya adalah Lembaga Pemasyarakatan, Panti Sosial, Pondok Pesantren, Kawasan Industri, Kawasan Perkebunan, Rumah Sakit termasuk Puskesmas yang rawat inap dan lokasi bencana / Pengungsian,” pungkasnya.(fauzi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

HP dan Narkoba Merajalela Di Lapas Kelas II Madiun, Rutan M, G, S dan Lapas M, K, P, L, B, AMI Siap Turun Aksi Demo Besar-besaran

Artikel

Pelaksanaan Penerangan Keliling Sebagai Bentuk Sosialisasi dan Himbauan Kepada Masyarakat

Uncategorized

Pada Patroli malam hari, Bhabinkamtibmas Sampaikan Sosialisasi Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan

Uncategorized

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli Daerah Rawan Laka

Artikel

Dua Pelaku Pegedar Jenis Sabu dan Ekstasi di Bekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Artikel

Soliditas Penegak Hukum Polres Pasuruan Kirim Tumpeng ke Kejari di Hari Bhakti Adhyaksa ke-64

BERITA UTAMA

Kasatreskoba KP3 : Perkuat Persatuan Dimomen Hari Paskah Yang Membawa Kedamaian dan Harapan Baru

BERITA UTAMA

IWO Minta Kapolri Segera Instruksikan Penangkapan Pelaku Penganiayaan Terhadap Wartawan