Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 13 Januari 2023 - 23:31 WIB

Bawaslu Brebes Ingatkan Potensi Kerawanan dalam Penyusunan TPS

BREBES – Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes Rudi Raharjo mengingatkan potensi kerawanan dalam Penyusunan TPS yang sedang lakukan oleh KPU Brebes dan Jajaran dalam Rapat Kerja Penyusunan TPS Pemilu 2024. Demikian disampaikan dalam acara Rapat Kerja Penyusunan TPS Pemilihan Umum 2024 di Hotel Dedy Jaya Brebes, Jumat (13/01/2023 ).

“Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses Penyusunan TPS, karena ada potensi kerawanan yang harus di cegah diantaranya adalah TPS yang tidak menggabungkan kelurahan/desa, faktor kemudahan Pemilih ke TPS, tidak memisahkan dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda, aspek geografis setempat, dan jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara” ungkapnya.

Baca juga  33 Tahanan Diperiksa Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya

Rudi juga menghimbau agar dalam penyusunan TPS harus sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku, selain itu KPU Kabupaten Brebes juga dihimbau untuk melibatkan jajaran dibawahnya serta dapat bersinergi dengan stake holder lain agar berjalan optimal.

“Kami menghimbau agar KPU Brebes dan jajaran dalam menyusun TPS memperhatikan PKPU 7/2022 diantaranya pasal 15 ayat (3) sehingga kedepan tidak terjadi hal-hal yg tidak sesuai dengan ketentuan tersebut. KPU Brebes dalam hal ini juga agar melibatkan secara aktif jajaran dibawahnya, karena jajaran di kecamatan dan di desa yang lebih tau kondisi lapangan, kondisi geografis, untuk kemudahaan akses bagi pemilih. KPU Brebes juga dapat mengoptimalkan kerja dengan sinergi, kolaborasi dengan stakeholder, dan Optimalkan sosialisasi,” imbuhnya.

Baca juga  Wujud kepedulian masyarakat, PT Heinz ABC Indonesia berbagi takjil

Rudi juga mengingatkan dalam hal kebutuhan TPS khusus, KPU Kabupaten Brebes agar memperhatikan potensi lokasi yang memang perlu dibentuk TPS khusus sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 7 tahun 2022.

“Selanjutnya dalam pemetaan TPS KPU Brebes perlu memperhatikan potensi kebutuhan TPS di lokasi khusus, sebagaimana di atur di PKPU 7/2022 pasal 179. Ada beberapa potensi lokasi khusus diantaranya adalah Lembaga Pemasyarakatan, Panti Sosial, Pondok Pesantren, Kawasan Industri, Kawasan Perkebunan, Rumah Sakit termasuk Puskesmas yang rawat inap dan lokasi bencana / Pengungsian,” pungkasnya.(fauzi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap, Satu Pelaku, Pembunuhan di Konang

Uncategorized

Personil Piket Sosialisasikan Pelayanan Publik Call Center Polsek Kahayan Tengah

BERITA UTAMA

Sambangi Warga Desa Hanjak Maju Personil Satbinmas Aktif Berikan Himbau dan Edukasi Cegah karhutla

BERITA UTAMA

Melalui Program “Polantas Menyapa”, Unit Kamsel Sat Lantas Polres Pulang Pisau Edukasi Warga Tentang Tertib Lalu Lintas

BERITA UTAMA

Kodim 1612/Manggarai Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan Guna Memelihara Kemampuan Prajurit

BERITA UTAMA

Pelatih Puslatpurmar-4 Purboyo Salurkan Bantuan Sosial Kepada Warga Masyarakat

Uncategorized

Polisi Ungkap Pencurian di Lamongan yang Sempat Viral, Tim Jaka Tingkir Berhasil Amankan Tersangka

Artikel

Pimpinan KKB Wilayah Kabupaten Pegunungan Bintang Tewas saat penyergapan Satgas Operasi Damai Cartenz