Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 13 Januari 2023 - 09:22 WIB

Perumda Tirta Ayu Berencana Naikkan Tarif Dasar Air Minum

Slawi – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ayu Kabupaten Tegal berencana menaikkan tarif dasar air minum sebesar Rp 7.000 di tahun 2023. Rencana ini disampaikan Direktur Utama Perumda Tirta Ayu Kabupaten Tegal Brahmono Weko Pujiono saat menggelar public hearing Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Tegal tentang pengelolaan dan penyusunan tarif air minum di ruang rapat Gedung Candra Kirana Setda Kabupaten Tegal, Jumat (23/12/2022).

“Sebelumnya harga per 10 meter kubik pertama atau pemakaian dasar adalah Rp 38.000 dan pada penyesuaian tarif baru tahun 2023 naik Rp 7.000 menjadi Rp 45.000,” kata Brahmono.

Melalui sambutannya, Brahmono mengatakan jika penyesuaian tarif dasar tersebut dilakukan setiap lima tahun sekali menyesuaikan kondisi inflasi yang setiap tahunnya mengalami kenaikan. Terlebih di tahun 2022, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) berkontribusi besar terhadap kenaikan komponen biaya operasional, termasuk pembelanjaan modal dasar.

“Perlu kita sampaikan bahwa evaluasi perubahan tarif ini dilakukan setiap lima tahun sekali, seiring adanya perubahan kebijakan atau aturan yang berlaku,” jelasnya.

Baca juga  Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Secara Rutin Polsek Pandih Batu Cegah Terjadinya Karhutla

Terkait dengan itu, Brahmono pun mengungkapkan jika 75 persen air baku yang dikelola pihaknya berasal dari suplai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB). Sementara PDAB berencana menaikkan harga tarif dasar sebesar 20 persen di tahun 2023.

“Melihat dua faktor tersebut, hasil evaluasi menyimpulkan perlunya kita menaikkan harga jual air baku ke pelanggan. Selama ini, harga beli kita ke PDAB Rp 1.100 per meter kubik dan akan naik 20 persen di tahun 2023 nanti. Otomatis belanja modal kita harus menyesuaikan,” ungkap Brahmono.

Lebih lanjut Brahmono menerangkan, sesuai regulasi dari pemerintah, penetapan tarif dasar air minum tidak boleh melebihi kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) yang sebesar empat persen. Sehingga untuk itu, pihaknya pun hanya akan menaikkan tarif dasarnya 2,3 persen atau lebih kurang Rp 800 per meter kubiknya.

“Hasil dari formulasi kenaikan tarif ini sudah melalui berbagai pertimbangan bersama dewan pengawas. Semoga hal ini bisa dimengerti dan diterima masyarakat, khususnya pelanggan Tirta Ayu,” tambahnya.

Baca juga  Berikan himbauan,Cegah dan Sosialisasi Karhutla Kepada Warga Masyarakat Ini Yang Dilakukan Personil Satbinmas Polres Pulpis

Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian Sekda Kabupaten Tegal Hendadi Setiaji mengatakan jika rencana kenaikan tarif ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku seperti kajian tarif kemampuan dan kemauan publik untuk membayar serta melakukan kaji banding tarif dengan daerah sekitar.

“Dari beberapa pertimbangan dan perhitungan tersebut maka muncul tarif yang disesuaikan dengan keadaan terkini, seperti pengelolaan, penanganan, dan pemeliharaan air bersih yang berkualitas agar bisa mengalir baik ke rumah-rumah pelanggan,” ujar Hendadi.

Lebih jauh, Hendadi berharap bisa mendatangkan stakeholder terkait untuk memberikan masukan dan saran penyempurnaan pada Raperbup ini. “Saya berharap Raperbup ini bisa diterima, dipahami dan bisa disampaikan ke pelanggan akan adanya rencana kenaikan tarif,” kata Hendadi.

Adapun Raperbup ini terdiri dari sembilan bab, 34 pasal dan 75 ayat. (Fauzi)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polres Pulang Pisau Sebar Brosur Himbauan Kamseltibcarlantas

Artikel

Satgas TMMD Regtas Ke 119 Kodim 1208/Sambas Pasang Keramik Dan Cat Musholla Ar Rahman Dusun Bantilan.

Artikel

Terciptanya Kamseltibcarlantas yang Aman, Sat Lantas Polres Pulang Pisau Berikan Brosur

BERITA UTAMA

Sinergi Polres Bondowoso dan PKDI Hadirkan Senyum Ojol Saat Menjelang Berbuka

BERITA UTAMA

Aksi Heroik di Tengah Kemacetan: Satlantas Polres Pulang Pisau Turun Tangan Ganti Ban Truk yang Bikin Lalin Tersendat

Uncategorized

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

Artikel

Meningkatkan Soliditas Prajurit, Kodim 1008/Tabalong Laksanakan Upacara Rutin

BERITA UTAMA

Kodim 1612/Manggarai Merehabilitasi 2 Unit Rumah Warga Kampung Ende