Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 18 Januari 2023 - 21:01 WIB

Kembali Beraksi, Residivis Kasus Pencurian Diamankan Polsek Bobotsari

Foto : Kembali Beraksi, Residivis Kasus Pencurian Diamankan Polsek Bobotsari

Foto : Kembali Beraksi, Residivis Kasus Pencurian Diamankan Polsek Bobotsari

Polres Purbalingga – Polsek Bobotsari Polres Purbalingga mengamankan seorang residivis kasus pencurian. Hal itu dilakukan setelah residivis tersebut kembali beraksi melakukan pencurian di Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto saat memberikan keterangan, mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (8/1/2023) di depan warung Desa Majapura. Pelaku yang diamankan berinisial SR (61) seorang buruh warga Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga.

“Tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus pencurian. Sebelumnya ia pernah dihukum akibat pencurian pada tahun 2014,” jelas Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Iptu Imam Saefudin dan Kanit Reskrim Polsek Bobotsari Aipda Toni Wijaya, Rabu (18/1/2023).

Foto : Kembali Beraksi, Residivis Kasus Pencurian Diamankan Polsek Bobotsari

Disampaikan bahwa peristiwa bermula saat korban Aris Anggit Prasetyo (20) warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari pergi ke warung untuk membeli sesuatu. Korban memarkir sepeda motor dan meninggalkan handphone di dashboard sepeda motor.

Baca juga  Sakera Mania Merasa Puas Dan Bangga Terhadap Manajemen Pengaman Polri Di Lapangan

“Saat itu, tersangka yang melintas menggunakan sepeda motor melihat handphone di dashboard lalu mengambilnya. Kemudian dimasukkan ke dalam saku celananya,” kata Kasat Reskrim.

Dijelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut atas kerja sama kepolisian dan warga masyarakat. Saat tersangka mengambil handphone, gerak geriknya dicurigai oleh Satpam perusahaan di dekat lokasi. Satpam yang curiga kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Bobotsari.

“Saat dilakukan pemeriksaan, barang bukti handphone milik korban ada pada tersangka. Kemudian tersangka diamankan ke Polsek Bobotsari untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit handphone merk Realme C2 warna hitam dan sepeda motor Yamaha Mio yang dipakai tersangka saat beraksi. Selain itu, diamankan barang bukti dari korban berupa dusbook handphone.

Baca juga  Pimpin Apel Pagi, Kasatsamapta Polresta Palangka Raya Tegaskan Netralitas Polri dalam Pemilu

Berdasarkan keterangan tersangka sebelum kejadian ia sedang dalam perjalanan menuju Kecamatan Karanganyar. Sampai di Desa Majapura, kemudian berbalik arah hendak kembali ke rumah. Saat itu, tersangka melihat telepon genggam tergeletak di dashboard sepeda motor sehingga kemudian mengambilnya.

“Kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim berpesan kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga agar berhati-hati dan waspada terhadap kasus pencurian. Karena tindak pidana dapat terjadi akibat kelalaian atau kecerobohan pemiliknya yang meninggalkan barang berharga tanpa pengamanan. Kewaspadaan diperlukan untuk mencegah peristiwa pencurian terjadi.

(Humas Polres PurbaIingga/Fauzi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Sosialisasi Ops Keselamatan Telabang 2026

BERITA UTAMA

Viral Pelajar Banyuwangi, Lia Istifhama Ajak Masyarakat Utamakan Empati daripada Stigma

Artikel

SPBU 6378301 Mempawah Ricuh, Lagi! Sopir Dihajar Gegara Protes Truk Siluman Mafia Solar

Artikel

Aksi Cepat Tanggap Yonif 330 Tri Dharma bantu penanganan bencana Angin Puting Beliung di Rancaekek

Uncategorized

Polsek Banama Tingang Kawal Ketat Pergeseran Logistik Pilkada dari PPK menuju Gudang KPU Pulang Pisau

Uncategorized

Stop karhutla Personil Polsek Banting laksanakan sosialisai ke masyarakat

Artikel

Himbauan Kamseltibcarlantas Digelar Satlantas Polres Pulang Pisau Bagi Pengguna Jalan

Artikel

Resmikan Program Radar Embrio Anti Narkoba Dandim 1208/Sbs bersama Danrem 121/Abw Di Perbatasan Aruk