Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 18 Januari 2023 - 21:01 WIB

Kembali Beraksi, Residivis Kasus Pencurian Diamankan Polsek Bobotsari

Foto : Kembali Beraksi, Residivis Kasus Pencurian Diamankan Polsek Bobotsari

Foto : Kembali Beraksi, Residivis Kasus Pencurian Diamankan Polsek Bobotsari

Polres Purbalingga – Polsek Bobotsari Polres Purbalingga mengamankan seorang residivis kasus pencurian. Hal itu dilakukan setelah residivis tersebut kembali beraksi melakukan pencurian di Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto saat memberikan keterangan, mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (8/1/2023) di depan warung Desa Majapura. Pelaku yang diamankan berinisial SR (61) seorang buruh warga Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga.

“Tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus pencurian. Sebelumnya ia pernah dihukum akibat pencurian pada tahun 2014,” jelas Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Iptu Imam Saefudin dan Kanit Reskrim Polsek Bobotsari Aipda Toni Wijaya, Rabu (18/1/2023).

Foto : Kembali Beraksi, Residivis Kasus Pencurian Diamankan Polsek Bobotsari

Disampaikan bahwa peristiwa bermula saat korban Aris Anggit Prasetyo (20) warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari pergi ke warung untuk membeli sesuatu. Korban memarkir sepeda motor dan meninggalkan handphone di dashboard sepeda motor.

Baca juga  Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

“Saat itu, tersangka yang melintas menggunakan sepeda motor melihat handphone di dashboard lalu mengambilnya. Kemudian dimasukkan ke dalam saku celananya,” kata Kasat Reskrim.

Dijelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut atas kerja sama kepolisian dan warga masyarakat. Saat tersangka mengambil handphone, gerak geriknya dicurigai oleh Satpam perusahaan di dekat lokasi. Satpam yang curiga kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Bobotsari.

“Saat dilakukan pemeriksaan, barang bukti handphone milik korban ada pada tersangka. Kemudian tersangka diamankan ke Polsek Bobotsari untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit handphone merk Realme C2 warna hitam dan sepeda motor Yamaha Mio yang dipakai tersangka saat beraksi. Selain itu, diamankan barang bukti dari korban berupa dusbook handphone.

Baca juga  Ciptakan Sit aman Dan Kondusif Personil Polsek Maliku Melaksanakan Patroli Malam

Berdasarkan keterangan tersangka sebelum kejadian ia sedang dalam perjalanan menuju Kecamatan Karanganyar. Sampai di Desa Majapura, kemudian berbalik arah hendak kembali ke rumah. Saat itu, tersangka melihat telepon genggam tergeletak di dashboard sepeda motor sehingga kemudian mengambilnya.

“Kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim berpesan kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga agar berhati-hati dan waspada terhadap kasus pencurian. Karena tindak pidana dapat terjadi akibat kelalaian atau kecerobohan pemiliknya yang meninggalkan barang berharga tanpa pengamanan. Kewaspadaan diperlukan untuk mencegah peristiwa pencurian terjadi.

(Humas Polres PurbaIingga/Fauzi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Hadiri Acara Selamatan Dan Dia Bersama Mengawali Kegiatan Pembangunan Talud Di Desa Binaan

Uncategorized

Polresta Palangka Raya Tindaklanjuti Penemuan Mayat di Pangeran Samudera

Uncategorized

Dilantik Oleh Dankodiklatal, Siswa Diktukba Angkatan LIV Naik Status Jadi Sersan TNI AL

Artikel

Gelar Sidang Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE, PN Pontianak PH Daniel Tangkau Minta Putusan Seadil Adilnya

Artikel

DPP Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Lantik 3.000 Pemantau Pilkada di Kabupaten Empat Lawang untuk Awasi Kinerja KPU dan Bawaslu

Uncategorized

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Pandih Batu Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman

BERITA UTAMA

Pastikan Arus Lalu Lintas Lantas, Satlantas Polres Pulang Pisau Giatkan Pengaturan Pagi

Artikel

Serah Terima Jabatan, dan Pengantar Tugas Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA, Pontianak