Home / Uncategorized

Selasa, 14 Februari 2023 - 20:27 WIB

Kendaraan Angkutan Kelebihan Muatan Kena Semprit Satlantas Polres Pulang Pisau

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satuan Lalulintas Polres Pulang Pisau memberikan teguran terhadap pengemudi mobil angkutan yang kelebihan muatan, Selasa (14/02/2023).

Teguran itu diberikan karena dinilai membahayakan dan melanggar ketentuan tentang muatan.

Sejumlah truk dan kendaraan angkutan barang lainnya yang membawa muatan berlebih, sering disebut ODOL (Over Dimension Overload) dinilai melakukan pelanggaran berdasarkan Undang–Undang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1.

Baca juga  Personel Polsek Jabiren Raya gelar patroli Jam Rawan

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Hermanto, mengatakan penertiban ini dilakukan demi menekan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Baca juga  Polsek Maliku Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya

“Maka perlu adanya peneguran kepada pengemudi yang tidak sadar dengan hukum dan melalaikan keselamatan pribadi dan orang lain. Tindakan ini berdasarkan hukum yang berlaku demi kenyamanan berkendara bersama,” tegas Kasatlantas.

Share :

Baca Juga

Artikel

Semangat Sumpah Pemuda, SPN Polda Jatim dan Bhayangkari Beri Apresiasi Pelajar Berprestasi

Uncategorized

Pimpin Apel Sore, Ipda Eko Hermawan Sampaikan Sejumlah Arahan

Artikel

Ramadhan Berbagi Jadi Wujud Dukungan Masyarakat HST untuk UU TNI

Uncategorized

Jaga Stabilitas Kamtibmas, Samapta Polresta Giatkan Patroli Sambang

Artikel

KUHP Baru dan Kemunduran Demokrasi

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala laksanakan kegiatan KRYD di wilayah kecamatan Sebangau Kuala.

Uncategorized

Sambangi Penjual Buah Buahan, Kanit Bhabin Kamtibmas Satbinmas Polres Pulpis sampaikan Pesan Kamtibmas

Uncategorized

Polres Pulang Pisau Sebar Brosur Himbauan Kamseltibcarlantas